SuaraBali.id - Kasus tersebarnya video mesum di ruang isolasi RSUD masih diselidiki jajaran kepolisian Polres Dompu. Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat mengatakan, penyidik masih memeriksa sejumah pihak yang terkait dalam kasus tersebut.
Dari hasil pemeriksaan itu, diketahui, diduga kuat penyebar video mesum itu ternyata melibatkan orang dalam rumah sakit. Diduga mereka adalah tiga oknum pegawai RSUD Kabupaten Dompu.
"Kami sudah memeriksa tiga orang saksi yang menyebar video ini," ujar Kapolres Syarif Hidayat saat jumpa pers, Jumat (22/1) sebagaimana dilansir Beritabali.com (jaringan Suara.com).
Ia menyebutkan, saksi pertama berinisial DT (31) PNS perawat RSUD Dompu. Kemudian FS (35) honorer RSUD Dompu dan saksi ketiga berinisial A (31) PNS RSUD Dompu.
Baca Juga:Reaktif Covid-19, Oknum Polisi Malah Mesum di Ruang Isolasi RSUD
Dari hasil pemeriksaan, Kapolres AKBP Syarif Hidayat menerangkan polisi sudah menetapkan dua pegawai RSUD tersebut sebagai tersangka.
Sementara barang bukti yang diamankan yakni satu buah HP Samsung warna silver milik oknum A yang digunakan untuk merekam dari layar monitor CCTV yang ada.
Satu HP Oppo warna hitam milik oknum HM yang digunakan menyebar mentransfer dan mengirimkan video mesum.
Kemudian satu unit draf penyimpanan CCTV pada ruang isolasi rumah sakit setempat. Ketiga alat bukti ini akan dibawa ke Polda NTB untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk pemeran wanitanya pada video mesum yang melibatkan oknum polisi tersebut, Kepolisian juga akan melakukan klarifikasi kepada pihak RSUD Dompu. Hal itu untuk mengetahui, sampai sejauh mana pengamanan RSUD tersebut sehingga bisa meloloskan yang bersangkutan hingga bisa bertemu oknum polisi yang sedang terkonfirmasi Covid-19, hingga melakukan perbuatan mesum di ruang isolasi rumah sakit.
Baca Juga:Sebar Video Mesum di Ruang Isolasi, Pegawai RUSD Jadi Tersangka
Sebelumnya, anggota polisi berinisial F di salah satu unit jajaran Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat, terancam diproses dan dikenakan peraturan disiplin hingga sidang kode etik.
Pasalnya, F yang sedang menjalani masa karantina di RSUD Kabupaten Dompu, tertangkap kamera pengawas berbuat mesum di ruang isolasi. Parahnya lagi, video mesum tersebut viral di medsos dan pihak rumah sakit melaporkan ke polisi.
Hasil penyelidikan polisi, video mesum di ruang isolasi RSUD Dompu yang viral di medsos, akhirnya terungkap.
Pemeran pria dalam video berdurasi 1 menit 30 detik itu, oknum anggota Polres Dompu.
Kepastian itu disampaikan Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat saat jumpa pers, Jumat (22/1). Syarif Hidayat mengatakan, dari hasil pemeriksaan Propam dan keterangan pegawai RSUD Dompu, pria di dalam video tersebut oknum anggota di salah satu unit jajaran Polres Dompu.
"Memang benar pemeran dalam video tersebut adalah oknum anggota Polres Dompu berinisial F,” ujar Kapolres, didampingi Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel.
Diketahuii, oknum anggota tersebut sedang menjalani isolasi di ruang isolasi kamar nomor 6 RSUD Dompu. Ia dinyatakan reaktif Covid-19 dari hasil rapid test.
Syarif menegaskan, oknum anggota itu akan diproses dan nantinya akan dikenakan peraturan disiplin hingga ke kode etik. Selain itu, oknum anggota tersebut terancam dijerat dengan Undang-undang karantina Kesehatan.
“Bagi setiap orang yang tidak mematuhi Undang-Undang karantina kesehatan dapat dipidana penjara satu tahun,” tegasnya.
Saat ini F masih menjalani isolasi di Gedung Terpijar Sanggilo. Sehingga masih belum bisa dimintai keterangannya.
"Untuk yang perempuan dalam video itu sudah kami kantongi identitasnya. Dia berasal dari Bima. Kami sudah cari ke rumahnya, namun dia tidak ada," imbuh Kapolres.