SuaraBali.id - Oknum polisi berinisial F di salah satu unit jajaran Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat, terancam diproses dan dikenakan peraturan disiplin hingga sidang kode etik.
Pasalnya, F yang sedang menjalani masa karantina Covid-19 di RSUD Kabupaten Dompu, tertangkap kamera pengawas telah berbuat mesum di ruang isolasi.
Parahnya lagi, video mesum oknum polisi itu viral di media sosial, dan diketahui proses penyebaran adegan tak senonoh itu dilakukan beberapa pegawai RSUD Kabupaten Dompu.
Hasil penyelidikan polisi menemukan bahwa pelaku pria dalam video mesum di ruang isolasi RSUD Kabupaten Dompu itu adalah anggota Polres Dompu.
Baca Juga:Doni Monardo Positif Covid-19 : Saya Jalan Kaki 8 Kilometer
Kepastian itu disampaikan Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat saat jumpa pers, Jumat (22/1/2021), sebagaimana dimuat Beritabali.com --jaringan Suara.com.
"Memang benar pemeran dalam video tersebut adalah oknum anggota Polres Dompu berinisial F,” ungkap Kapolres, didampingi Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel.
Sebelum melakukan tindakan mesum, oknum polisi itu diketahui menjalani isolasi mandiri di kamar nomor 6 RSUD Kabupaten Dompu seelah dinyatakan reaktif Covid-19 dari hasil rapid test.
Syarif menegaskan, oknum anggota itu akan diproses dan nantinya bakal dikenakan peraturan disiplin hingga kode etik. Di sisi lain, oknum polisi itu terancam dijerat dengan Undang-undang karantina Kesehatan.
“Bagi setiap orang yang tidak mematuhi Undang-Undang karantina kesehatan dapat dipidana penjara 1 tahun,” kata Syarif.
Baca Juga:Positif Corona, Doni Monardo Belum Sempat Terima Vaksin COVID-19
Saat ini F masih menjalani isolasi di Gedung Terpijar Sanggilo. Karena itu, kata Kapolres, pihaknya belum meminta keterangan F.
"Untuk yang perempuan dalam video itu sudah kami kantongi identitasnya. Dia berasal dari Bima. Kami sudah cari ke rumahnya, namun dia tidak ada," terang Kapolres Syarif Hidayat.