Warga Sudah Jenuh dengan COVID-19 Berkepanjangan, Hingga Langgar Prokes

Petugas yang menjaga jalannya protokol kesehatan juga tidak dipungkiri mengalami kejenuhan.

Pebriansyah Ariefana | Ria Rizki Nirmala Sari
Jum'at, 08 Januari 2021 | 12:42 WIB
Warga Sudah Jenuh dengan COVID-19 Berkepanjangan, Hingga Langgar Prokes
Warga melintas di trotoar jalan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9). [Suara.com/Oke Atmaja]

SuaraBali.id - Warga sudah jenuh dengan COVID-19 yang berkepanjangan. Di Indonesia, pandemi COVID-19 sudah berjalar selama 1 tahun.

Hal itu dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Tito melihat masyarakat jenuh ketika harus menjalani aktivitasnya di tengah pandemi Covid-19. Kemudian masyarakat juga kerap ikut melonggarkan protokol kesehatan semisal pemerintah mulai melonggarkan kebijakannya.

Faktor tersebut wajar dirasakan oleh masyarakat maupun petugas yang menanganinya sekalipun.

Baca Juga:Megawati Pusing Banyak Masyarakat Lalai Abaikan Protokol Kesehatan

"Mungkin karena jenuh berkepanjangan hal yang sama. Yang kedua melihat terjadi pelonggaran-pelonggaran akhirnya jadi ikut-ikutanan longgar juga. Lalai," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).

Warga melintas di trotoar jalan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
Warga melintas di trotoar jalan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9). [Suara.com/Oke Atmaja]

Selain masyarakat, petugas yang menjaga jalannya protokol kesehatan juga tidak dipungkiri mengalami kejenuhan. Karena itu menurutnya perlu ada langkah terbaru untuk mengembalikan semangat para petugas tersebut.

Salah satu langkah yang dilakukan Tito ialah dengan menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

"Instruksi Mendagri bukan didasarkan keputusan saya sendiri. Itu adalah sarana formalnya, ini adalah hasil rapat tiga menteri koordinator," ujarnya.

Lebih lanjut, mantan Kapolri tersebut juga menilai kalau penerapan sanksi di daerah bisa digenjot kembali. Hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir penularan Covid-19.

Baca Juga:Tangan Susan Sameh Sampai Berdarah demi Hasilkan Ramuan Mujarab

"Kalau kerumunan besar lain-lain yang melanggar UU penyakit menular oleh Polri bisa dipidana. Kalau seandainya melanggar pelanggaran lain oleh Perda atau Perkada, bisa dari Pelri dan Satpol PP."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak