Janji Jerinx SID Kalau Penangguhan Penahanannya Dikabulkan

Kali ini Jerinx mengikuti jalannya persidangan meski sempat keberatan lantaran digelar secara online.

Husna Rahmayunita
Selasa, 22 September 2020 | 14:17 WIB
Janji Jerinx SID Kalau Penangguhan Penahanannya Dikabulkan
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (18/8/2020). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]

SuaraBali.id - I Gede Ari Astina atau Jerinx SID menjalani sidang lanjutan atas kasus IDI Kacung WHO.

Sidang tersebut digelar secara virtual melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/9/2020) pukul 10.00 WITA.

Kali ini Jerinx mengikuti jalannya persidangan meski sempat keberatan lantaran digelar secara online. Berbeda dari sebelumnya yang memilih walk out.

Sidang Jerinx SID sempat diwarnai skorsing dua kali. Namun akhirnya dilanjutkan.

Baca Juga:Jerinx SID Minta Ganti Hakim, Ini Alasannya

Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), pada sidang kali ini pihak kuasa hukum drummer Superman Is Dead tersebut meminta jaksa penuntut umum untuk kembali membacakan isi dakwaan.

Permintaan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnyana Dewi

"Ya karena pada sidang sebelumnya tidak mendengarkan secara lisan. Silakan pihak Penuntut Umum kembali membacakan tetapi cukup dibacakan poin-poinnya saja," ujar Hakim

Sidang kedua Jerinx SID [YouTube/PN Denpasar]
Sidang kedua Jerinx SID [YouTube/PN Denpasar]

Usai membacakan inti dari isi dakwaan secara singkat, pihak kuasa hukum diberi waktu untuk menyiapkan eksepsi atau tanggapan terhadap isi dakwaan pada agenda sidang lanjutan pekan depan, Selasa (29/9).

Pada kesempatan itu pula, Jerinx SID kembali memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan penangguhan penahanan terhadap dirinya.

Baca Juga:Permintaan Sidang Tatap Muka tak Digubris, JRX Minta Majelis Hakim Diganti

Hal itu disampaikan suami Nora Alexandra ini, mengingat upaya pengajuan permohonan penangguhan telah dilakukan secara resmi dari saat dirinya ditahan di Polda Bali, di Kejaksaan hingga di PN Denpasar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak