Hakim Jawab Protes Jerinx SID soal Potensi Bubarkan IDI

Setelah mendengar dakwaan dari JPU, Jerinx memberikan tanggapan.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 22 September 2020 | 13:59 WIB
Hakim Jawab Protes Jerinx SID soal Potensi Bubarkan IDI
Sidang Jerinx SID [YouTube/PN Denpasar]

SuaraBali.id - Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjawab protes Drummer SID, Jerinx di dalam sidang. Jerinx protes ke hakim keinginannya tidak dipenuhi hakim.

Mahal Jerinx SID bertanya dan merasa dirinya berpotensi membubarkan Ikatan Dokter Indonesia atau IDI.

"Apa saya berpotensi membubarkan IDI?" kata Jerinx.

Majelis hakim lantas memberikan penjelasan kalau belum ada putusan sehingga harus menunggu persidangan selanjutnya.

Baca Juga:Ajukan Penangguhan Penahanan, Jerinx SID Rela Akun Instagramnya Dihapus

"Terdakwa saat ini belum diputus bersalah. Makanya nanti disidangkan. Terkait hal itu, di pembuktian dan pembelaan," timpal hakim.

Nora Alexandra, istri Jerinx SID. (Beritabali.com/ist)
Nora Alexandra, istri Jerinx SID. (Beritabali.com/ist)

Pihak Jerinx pun akhirnya memutuskan untuk mengajukan eksepsi.

Hal itu diungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Jerinx SID diigelar, Selasa (22/9/2020).

Sidang tersebut dilangsungkan secara virtual lewat kanal YouTube PN Denpasar sekitar pukul 10.00 WITA

Jerinx yang menjadi terdakwa mengikuti sidang di Polda Bali, sedangkan Jaksa Penuntut Umum di Kejari Denpasar.

Baca Juga:Jerinx SID Protes ke Hakim Bali: Apakah Saya Berpotensi Bubarkan IDI?

Hasil pantauan SuaraBali.id, sidang sempat diskors dua kali.

Skors pertama lantaran Jerinx tidak didampingi kuasa hukum, sementara skors kedua karena kendala teknis.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi kemudian melanjutkan sidang setelah semua kendala teratasi.

Dalam kesempatan itu, Jerinx dan kuasa hukumnya kembali mengajukan keberatan dan meminta sidang digelar secara tatap muka seperti yang diinginkan sebelumnya.

Polisi menggiringI Gede Ari Astina alias Jerinx SID (tengah) yang didampingi istrinya Nora Alexandra (kanan) usai pelimpahan berkas perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Denpasar, Bali, Kamis (27/8/2020). [ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo]
Polisi menggiringI Gede Ari Astina alias Jerinx SID (tengah) yang didampingi istrinya Nora Alexandra (kanan) usai pelimpahan berkas perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Denpasar, Bali, Kamis (27/8/2020). [ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo]

Namun argumen tersebut ditolak oleh majelis hakim.

Pihak Jerinx akhirnya menyepakati sidang digelar online.

Hakim lantas meminta jaksa membacakan ulang poin-poin dakwaan lantaran pihak Jerinx SID sebelumnya memilih walk out dalam sidang yang digelar, Kamis (10/9/2020).

Setelah mendengar dakwaan dari JPU, Jerinx memberikan tanggapan.

Ia memprotes tuntutan yang disampaikan terkait unggahan IDI Kacung WHO.

"Maaf yang mulia, kenapa pernyataan saya soal IDI tak dibacakan seutuhnya? Melainkan mengambil kesimpulan sepihak. Sebenernya salah saya apa sih?" ucapnya.

Sidang kedua Jerinx SID [YouTube/PN Denpasar]
Sidang kedua Jerinx SID [YouTube/PN Denpasar]

Kasus Jerinx SID

Jerinx SID mengunggah dua postingan pada 13 dan 15 Juni 2020 di Instagram yang menyinggung Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dalam captionnya, Jerinx menulis, "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS mewajibkan semua orang yang akan melahirkan harus tes Covid-19. Sudah banyak bukti tes sering ngawur, kenapa dipaksakan."

Selain itu, drummer Superman is Dead (SID) juga meminta organisasi itu agar dibubarkan dan menyertakan emoji babi di postingannya.

Buntut dari unggahan tersebut, Jerinx dilaporkan IDI ke Polda Bali. Dia dilaporkan atas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

Polda Bali lantas menindaklanjuti laporan tersebut. Jerinx diamankan dan dijebloskan ke penjara sejak 12 Agustus 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini