Muhammad Yunus
Sabtu, 07 Februari 2026 | 14:07 WIB
Konferensi pers di Mapolda Bali, Sabtu (7/2/2026) [SuaraBali.id/Putu Yonata Udawananda]
Baca 10 detik
  • Sebanyak 35 WNA India diringkus di Bali karena menjadikan dua vila di Badung dan Tabanan sebagai markas judi daring.
  • Komplotan ini berhasil meraup omzet Rp7-8 miliar per bulan dengan menargetkan pengguna khususnya warga negara India.
  • Penangkapan dilakukan setelah patroli siber menemukan jejak promosi, dan mereka terancam UU ITE dengan pidana sembilan tahun.

Namun demikian, pihaknya sementara belum mendapatkan keterkaitan antara penghancuran markas judi online di Kamboja dengan markas judi online di Bali.

“Nggak juga (markas judi online pindah ke Bali), belum bisa kita pastikan apakah karena Kamboja. Karena Kamboja kan baru-baru ini, sementara mereka sudah 2 bulan,” tuturnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 3 unit monitor, 42 unit ponsel, 15 unit laptop, 3 unit komputer, dan 2 unit router.

Para tersangka terancam pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 3 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More