- Kementerian Lingkungan Hidup menjatuhkan sanksi pada 150 usaha Horeka di Bali karena masalah pengelolaan sampah.
- Pelaku usaha diberi waktu tiga bulan untuk menyelesaikan masalah sampah berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008.
- Ancaman pidana penjara hingga pembekuan izin menanti jika usaha tersebut tidak mematuhi batas waktu yang ditentukan.
SuaraBali.id - Kesempatan bagi pengusaha Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka) di Bali yang mengabaikan pengelolaan sampah resmi berakhir.
Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mulai mengaktifkan "mode tegas" demi menyelamatkan wajah pariwisata Pulau Dewata.
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan lagi sekadar memberi imbauan.
Sebanyak 1.400 unit usaha Horeka di Bali kini berada dalam radar pengawasan ketat untuk mematuhi UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
150 Usaha Kena "Kartu Kuning"
Sebagai langkah awal, Hanif mengungkapkan bahwa hari ini pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 150 pelaku usaha Horeka.
"Hari ini kita telah menerbitkan sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada 150 horeka untuk menyelesaikan sampahnya sendiri dalam waktu 3 bulan," ujar Hanif saat meninjau Pantai Kedonganan, Jumat (6/2/2026).
Angka ini diprediksi akan terus bertambah hingga menyisir seluruh 1.400 usaha yang ada.
Hanif menekankan, langkah ini selaras dengan mandat Menteri Pariwisata. Setiap unit usaha wisata wajib bertanggung jawab atas sampahnya sendiri.
Baca Juga: Setelah Ditegur Presiden, Menteri Turun Tangan Lagi Bersihkan Sampah di Pantai Bali
Ancaman Pidana Menanti
Jangan main-main dengan tenggat waktu 3 bulan yang diberikan. Jika masih membandel, Kementerian LH sudah menyiapkan amunisi hukum yang lebih berat.
Berdasarkan Pasal 114 UU Pengelolaan Sampah, pengusaha yang lalai bisa dijerat. Pembekuan izin, persetujuan lingkungan akan dicabut.
Sanksi pidana, ancaman penjara maksimal 1 tahun.
"Kami tidak segan-segan mengoperasionalkan Undang-Undang. Bilamana 3 bulan tidak selesai, maka ada pemberatan sanksi," tegas Hanif.
Warning untuk Kepala Daerah
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
Terkini
-
Jadi Magnet Baru! Kenapa Kapibara Bikin Bali Zoo Diserbu Wisatawan Saat Lebaran?
-
Bule Melontarkan Kalimat Hinaan Perayaan Nyepi di Bali Jadi Tersangka
-
Gelombang 2,5 Meter di Selat Bali, Apakah Pemudik Tetap Aman? Simak Imbauan BMKG
-
Menkeu Purbaya Cari 'Jagoan Lokal' untuk Lawan Kekuatan China
-
BRI Perkuat Layanan Pekerja Migran, Remittance Tumbuh 27,7%