Muhammad Yunus
Jum'at, 06 Februari 2026 | 13:48 WIB
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq di Pantai Kedonganan, Jumat (6/2/2026) [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]
Baca 10 detik
  • Kementerian Lingkungan Hidup menjatuhkan sanksi pada 150 usaha Horeka di Bali karena masalah pengelolaan sampah.
  • Pelaku usaha diberi waktu tiga bulan untuk menyelesaikan masalah sampah berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008.
  • Ancaman pidana penjara hingga pembekuan izin menanti jika usaha tersebut tidak mematuhi batas waktu yang ditentukan.

Isu sampah ini bukan perkara sepele. Hanif mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan status Darurat Sampah Nasional.

Tak hanya pengusaha, "pedang" hukum ini juga mengincar para Kepala Daerah. Jika gagal mengelola sampah di wilayahnya, para pemimpin daerah juga terancam sanksi pidana yang sama.

Langkah berani ini diharapkan menjadi titik balik bagi Bali agar tetap bersih dan elegan di mata dunia.

Sekaligus memberikan efek jera bagi mereka yang selama ini hanya mengeruk keuntungan tanpa mempedulikan ekosistem.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More