- Kementerian Lingkungan Hidup menjatuhkan sanksi pada 150 usaha Horeka di Bali karena masalah pengelolaan sampah.
- Pelaku usaha diberi waktu tiga bulan untuk menyelesaikan masalah sampah berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008.
- Ancaman pidana penjara hingga pembekuan izin menanti jika usaha tersebut tidak mematuhi batas waktu yang ditentukan.
SuaraBali.id - Kesempatan bagi pengusaha Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka) di Bali yang mengabaikan pengelolaan sampah resmi berakhir.
Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mulai mengaktifkan "mode tegas" demi menyelamatkan wajah pariwisata Pulau Dewata.
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan lagi sekadar memberi imbauan.
Sebanyak 1.400 unit usaha Horeka di Bali kini berada dalam radar pengawasan ketat untuk mematuhi UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
150 Usaha Kena "Kartu Kuning"
Sebagai langkah awal, Hanif mengungkapkan bahwa hari ini pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 150 pelaku usaha Horeka.
"Hari ini kita telah menerbitkan sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada 150 horeka untuk menyelesaikan sampahnya sendiri dalam waktu 3 bulan," ujar Hanif saat meninjau Pantai Kedonganan, Jumat (6/2/2026).
Angka ini diprediksi akan terus bertambah hingga menyisir seluruh 1.400 usaha yang ada.
Hanif menekankan, langkah ini selaras dengan mandat Menteri Pariwisata. Setiap unit usaha wisata wajib bertanggung jawab atas sampahnya sendiri.
Baca Juga: Setelah Ditegur Presiden, Menteri Turun Tangan Lagi Bersihkan Sampah di Pantai Bali
Ancaman Pidana Menanti
Jangan main-main dengan tenggat waktu 3 bulan yang diberikan. Jika masih membandel, Kementerian LH sudah menyiapkan amunisi hukum yang lebih berat.
Berdasarkan Pasal 114 UU Pengelolaan Sampah, pengusaha yang lalai bisa dijerat. Pembekuan izin, persetujuan lingkungan akan dicabut.
Sanksi pidana, ancaman penjara maksimal 1 tahun.
"Kami tidak segan-segan mengoperasionalkan Undang-Undang. Bilamana 3 bulan tidak selesai, maka ada pemberatan sanksi," tegas Hanif.
Warning untuk Kepala Daerah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Afrojack Guncang Ultraverse, XL Ultra 5G+ Satukan Bali, Jakarta, dan Surabaya
-
Ratusan Relawan dan Karyawan BRI Bersih-bersih di Pantai Kedonganan Bali
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VI Halaman 26: Surat Elektronik
-
Tips Puasa Lancar, Ini 5 Makanan Harus Dihindari
-
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas IX Uji Kompetensi Halaman 175