- Tim Balai TNGR memadamkan kebakaran lahan di Puncak Setampol Torean Gunung Rinjani Lombok NTB.
- Peristiwa kebakaran hutan tersebut dilaporkan terjadi pada hari Selasa tanggal 22 September 2026.
- Petugas gabungan masih melakukan penilaian luas area terbakar serta penanganan lanjutan di lokasi kejadian.
SuaraBali.id - Tim gabungan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) bergerak cepat melakukan pemadaman kebakaran lahan di puncak Setampol Torean kawasan Gunung Rinjani Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Lokasi kejadian kebakaran berada di luar jalur pendakian Gunung Rinjani," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Taman Nasional Gunung Rinjani NTB Astekita Ardi di Mataram, Rabu 23 September 2026.
Ia mengatakan peristiwa kebakaran hutan dan lahan di kawasan Puncak Setampol, Resor Torean terjadi Selasa, 22 September 2026, pukul 18.50 Wita.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani menyiapkan tim pemadaman awal untuk melaksanakan upaya pemadaman awal sekaligus melakukan penilaian terhadap tingkat dan luasan kebakaran di lokasi kejadian.
"Mempertimbangkan faktor keselamatan personel dan waktu kejadian yang telah memasuki malam hari, keberangkatan tim dilaksanakan pada hari ini (Rabu)," katanya.
Ia mengatakan hingga informasi awal ini disampaikan, data terkait luas area terbakar, penyebab kebakaran, kondisi vegetasi terdampak, serta perkembangan penanganan masih dalam proses penilaian oleh petugas di lapangan.
Balai TNGR terus melakukan pemantauan dan koordinasi terkait penanganan kebakaran di Puncak Setampol.
Informasi perkembangan selanjutnya akan disampaikan berdasarkan hasil pemantauan dan laporan dari petugas di lapangan.
"Petugas saat ini sedang melakukan upaya pemadaman," katanya.
Baca Juga: Benturan Keras di Kepala, Pendaki Asal China Jatuh Pingsan di Rinjani
Ia juga mengimbau kepada masyarakat atau pengunjung untuk sama-sama menjaga kelestarian lingkungan kawasan gunung Rinjani Lombok.
"Kondisi cuaca saat ini telah memasuki musim kemarau, kami mengimbau para pendaki tidak membuang puntung rokok sembarangan atau melakukan pembakaran sampah yang dapat menyebabkan kebakaran lahan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
- Viral Pendaki Ditandu Naik Gunung Merbabu, Biaya Capai Rp30 Juta
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa PUSPOM? Panglima TNI: Itu Hoaks
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Ditangkap, Bos Agen Travel Raup Keuntungan Rp350 Juta per Calon Jamaah Haji
-
Berikan Akses Pendidikan Berkualitas, BRI Private dan BRI Prioritas Hadirkan Privilege Khusus
-
Dua WN China Curi Uang Bule Australia Rp27 Juta di Penerbangan Jakarta-Denpasar
-
Karyawan Maskapai di Bandara Bali Tilap Duit Perusahaan Rp600 Juta untuk Judol
-
Pendidikkan Coding Wajib di 2027, Potensi Pengembangan AI Indonesia Dilirik Investor Polandia