Muhammad Yunus
Sabtu, 07 Februari 2026 | 14:07 WIB
Konferensi pers di Mapolda Bali, Sabtu (7/2/2026) [SuaraBali.id/Putu Yonata Udawananda]
Baca 10 detik
  • Sebanyak 35 WNA India diringkus di Bali karena menjadikan dua vila di Badung dan Tabanan sebagai markas judi daring.
  • Komplotan ini berhasil meraup omzet Rp7-8 miliar per bulan dengan menargetkan pengguna khususnya warga negara India.
  • Penangkapan dilakukan setelah patroli siber menemukan jejak promosi, dan mereka terancam UU ITE dengan pidana sembilan tahun.

SuaraBali.id - Sebanyak 35 WNA India diringkus di Bali karena menjadikan Bali sebagai markas judi online.

Selama dua bulan beroperasi, komplotan yang menjalankan banyak situs judi online itu meraup omzet Rp7-8 miliar per bulannya.

Polisi menggrebek dua lokasi yang menjadi markas operasional situs judi online tersebut.

Kedua lokasi tersebut adalah vila yang terletak di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung dan Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Selain 35 orang laki-laki yang ditangkap, petugas juga menemukan 4 orang yang menjadi saksi.

Mereka kebanyakan adalah pekerja yang direkrut dari India dan difasilitasi untuk bekerja di Bali.

Dari pengakuan pemimpin komplotan tersebut, Bali dipilih karena banyak wisatawan India yang berlibur ke Bali. Sehingga mereka dapat menyamar sebagai wisatawan biasa.

“Alasan memilih Bali sebagai lokasi operasional memanfaatkan Bali sebagai destinasi pariwisata internasional untuk menyamarkan keberadaan para tersangka karena banyak WNA India yang berkunjung ke Bali,” tutur Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya pada konferensi pers di Mapolda Bali, Sabtu (7/2/2026).

Petugas mengendus keberadaan mereka usai melakukan patroli siber dan menemukan jejak promosi mereka di media sosial. Petugas kemudian menelusuri dan menemukan sejumlah situs judi online yang dioperasikan.

Baca Juga: Saat Narapidana Ikut Bersihkan Pantai Kedonganan dari Sampah

Dalam pengakuan mereka, situs itu sejatinya dapat diakses oleh semua orang. Namun, mereka disebut sengaja menargetkan WNA khususnya WN India sebagai pengguna. Terlebih, transaksi mereka menggunakan bank yang ada di India.

Markas di Tabanan sudah beroperasi sejak Nopember 2025, sementara markas di Badung beroperasi sebulan setelahnya.

Dari pengakuan tersangka, mereka bisa memperoleh sekitar 22,9 juta Rupee India atau sekitar Rp4,3 miliar dari satu TKP setiap bulannya.

Sehingga, total omzet yang diperoleh diperkirakan sekitar Rp7-8 miliar setiap bulan.

Sementara, puluhan pekerja yang direkrut mendapatkan upah setara dengan Rp4-5 juta setiap bulannya.

Dirressiber Polda Bali, Kombes Pol Aszhari Kurniawan menyebut kasus ini menjadi kasus pertama pendirian markas judi online oleh WN India di Bali.

Load More