- Sebanyak 35 WNA India diringkus di Bali karena menjadikan dua vila di Badung dan Tabanan sebagai markas judi daring.
- Komplotan ini berhasil meraup omzet Rp7-8 miliar per bulan dengan menargetkan pengguna khususnya warga negara India.
- Penangkapan dilakukan setelah patroli siber menemukan jejak promosi, dan mereka terancam UU ITE dengan pidana sembilan tahun.
SuaraBali.id - Sebanyak 35 WNA India diringkus di Bali karena menjadikan Bali sebagai markas judi online.
Selama dua bulan beroperasi, komplotan yang menjalankan banyak situs judi online itu meraup omzet Rp7-8 miliar per bulannya.
Polisi menggrebek dua lokasi yang menjadi markas operasional situs judi online tersebut.
Kedua lokasi tersebut adalah vila yang terletak di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung dan Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Selain 35 orang laki-laki yang ditangkap, petugas juga menemukan 4 orang yang menjadi saksi.
Mereka kebanyakan adalah pekerja yang direkrut dari India dan difasilitasi untuk bekerja di Bali.
Dari pengakuan pemimpin komplotan tersebut, Bali dipilih karena banyak wisatawan India yang berlibur ke Bali. Sehingga mereka dapat menyamar sebagai wisatawan biasa.
“Alasan memilih Bali sebagai lokasi operasional memanfaatkan Bali sebagai destinasi pariwisata internasional untuk menyamarkan keberadaan para tersangka karena banyak WNA India yang berkunjung ke Bali,” tutur Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya pada konferensi pers di Mapolda Bali, Sabtu (7/2/2026).
Petugas mengendus keberadaan mereka usai melakukan patroli siber dan menemukan jejak promosi mereka di media sosial. Petugas kemudian menelusuri dan menemukan sejumlah situs judi online yang dioperasikan.
Baca Juga: Saat Narapidana Ikut Bersihkan Pantai Kedonganan dari Sampah
Dalam pengakuan mereka, situs itu sejatinya dapat diakses oleh semua orang. Namun, mereka disebut sengaja menargetkan WNA khususnya WN India sebagai pengguna. Terlebih, transaksi mereka menggunakan bank yang ada di India.
Markas di Tabanan sudah beroperasi sejak Nopember 2025, sementara markas di Badung beroperasi sebulan setelahnya.
Dari pengakuan tersangka, mereka bisa memperoleh sekitar 22,9 juta Rupee India atau sekitar Rp4,3 miliar dari satu TKP setiap bulannya.
Sehingga, total omzet yang diperoleh diperkirakan sekitar Rp7-8 miliar setiap bulan.
Sementara, puluhan pekerja yang direkrut mendapatkan upah setara dengan Rp4-5 juta setiap bulannya.
Dirressiber Polda Bali, Kombes Pol Aszhari Kurniawan menyebut kasus ini menjadi kasus pertama pendirian markas judi online oleh WN India di Bali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Desa Empang Baru Perkuat Ekonomi Lewat Bantuan BRI dan Digitalisasi Keuangan
-
Identitas Terbongkar, Pelaku Pembunuhan Sadis di Bali Ternyata WN Brasil Berjaket Ojol
-
Gotong Royong Jadi Kekuatan, Banyuanyar Tumbuh Jadi Desa Berkelanjutan
-
GoPay Bisa Cair di ATM BRI, Solusi Praktis untuk Transaksi Harian
-
BRI Perkuat Inklusi Keuangan Lewat Layanan Tarik Tunai GoPay Tanpa Kartu