- Riset ILRC mencatat peningkatan femisida seksual menjadi 20 kasus di Indonesia sepanjang tahun 2025 dibandingkan 2024.
- Korban umumnya perempuan berusia 4–25 tahun, sedangkan pelaku didominasi laki-laki muda yang merupakan orang terdekat korban.
- ILRC mendorong aparat hukum memberikan hukuman berat serta memenuhi hak restitusi bagi keluarga korban femisida tersebut.
SuaraBali.id - Hasil riset LSM The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) menemukan bahwa terjadi peningkatan kasus femisida seksual di tahun 2025 bila dibandingkan dengan tahun 2024.
"Hasil pemantauan sendiri menunjukkan tren yang mengkhawatirkan dengan adanya peningkatan kasus dari 18 kasus pada 2024 menjadi 20 kasus pada 2025," kata Peneliti dan Direktur ILRC Siti Aminah Tardi dalam keterangan di Jakarta, Kamis (14/5).
Ia mengatakan femisida seksual adalah pembunuhan sengaja terhadap perempuan yang didorong oleh motivasi gender dan mengandung unsur kekerasan seksual, baik secara langsung maupun simbolik
Menurut dia, temuan ini merupakan bagian dari total 61 kasus femisida yang terpantau selama periode 1 Januari hingga 30 Desember 2025.
"Provinsi Lampung mencatatkan kasus tertinggi dengan empat kasus, diikuti oleh Sumatera Utara tiga kasus," kata Siti Aminah Tardi.
Ia mengatakan bahwa kasus-kasus ini tidak hanya terkonsentrasi di kota besar, tetapi menyebar mulai dari wilayah urban hingga pedesaan dan perkebunan terpencil.
Korban femisida seksual berasal dari anak perempuan, remaja, dan perempuan muda yang berada pada rentang usia 4 - 25 tahun.
Sementara pelaku didominasi oleh laki-laki muda pada rentang usia 18 - 30 tahun yang merupakan orang dekat korban, seperti pacar, mantan pacar, tetangga, hingga rekan kerja.
"Juga terdapat dua anak perempuan penyandang disabilitas yang menjadi korban femisida seksual. Profil korban ini menunjukkan target dipilih bukan secara acak atau tidak sengaja, tetapi karena ketiadaan daya tawar mereka dalam struktur kuasa," kata Siti Aminah Tardi.
Baca Juga: Begini Cara Cek Legalitas Daycare Sebelum Menitipkan Anak
ILRC pun mendorong agar aparat penegak hukum mengakui kekerasan seksual yang dialami korban pembunuhan dengan mengoptimalkan pemberatan hukuman, baik kekerasan seksual yang dilakukan sebelum atau sesudah korban tewas.
"Hakim diminta menggunakan pedoman pemidanaan pada Buku I KUHP dalam menjatuhkan pidana, khususnya terkait cara sadistis, dampak pada korban dan keluarga dan motif serta tujuan pembunuhan," kata Siti Aminah Tardi.
Kemudian Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta memenuhi hak restitusi dan bantuan bagi keluarga korban dan anak-anak atau tanggungan korban femisida.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Mendaki Rinjani Makin Nyaman: Kini Tersedia Rest Shelter Canggih dengan Panel Surya
-
Tren Femisida Seksual Meningkat di 2025: Korban Didominasi Perempuan Muda hingga Anak
-
ITDC Perkuat Sistem Keselamatan di Sirkuit Mandalika
-
Harga Samsung Galaxy S26 Series di Indonesia, Varian Mana Paling Worth It?
-
Koster Ingin Presiden Prabowo Buka PKB 2026, Sekaligus Bahas Bali Jadi Pusat Keuangan Dunia