- Riset ILRC mencatat peningkatan femisida seksual menjadi 20 kasus di Indonesia sepanjang tahun 2025 dibandingkan 2024.
- Korban umumnya perempuan berusia 4–25 tahun, sedangkan pelaku didominasi laki-laki muda yang merupakan orang terdekat korban.
- ILRC mendorong aparat hukum memberikan hukuman berat serta memenuhi hak restitusi bagi keluarga korban femisida tersebut.
SuaraBali.id - Hasil riset LSM The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) menemukan bahwa terjadi peningkatan kasus femisida seksual di tahun 2025 bila dibandingkan dengan tahun 2024.
"Hasil pemantauan sendiri menunjukkan tren yang mengkhawatirkan dengan adanya peningkatan kasus dari 18 kasus pada 2024 menjadi 20 kasus pada 2025," kata Peneliti dan Direktur ILRC Siti Aminah Tardi dalam keterangan di Jakarta, Kamis (14/5).
Ia mengatakan femisida seksual adalah pembunuhan sengaja terhadap perempuan yang didorong oleh motivasi gender dan mengandung unsur kekerasan seksual, baik secara langsung maupun simbolik
Menurut dia, temuan ini merupakan bagian dari total 61 kasus femisida yang terpantau selama periode 1 Januari hingga 30 Desember 2025.
"Provinsi Lampung mencatatkan kasus tertinggi dengan empat kasus, diikuti oleh Sumatera Utara tiga kasus," kata Siti Aminah Tardi.
Ia mengatakan bahwa kasus-kasus ini tidak hanya terkonsentrasi di kota besar, tetapi menyebar mulai dari wilayah urban hingga pedesaan dan perkebunan terpencil.
Korban femisida seksual berasal dari anak perempuan, remaja, dan perempuan muda yang berada pada rentang usia 4 - 25 tahun.
Sementara pelaku didominasi oleh laki-laki muda pada rentang usia 18 - 30 tahun yang merupakan orang dekat korban, seperti pacar, mantan pacar, tetangga, hingga rekan kerja.
"Juga terdapat dua anak perempuan penyandang disabilitas yang menjadi korban femisida seksual. Profil korban ini menunjukkan target dipilih bukan secara acak atau tidak sengaja, tetapi karena ketiadaan daya tawar mereka dalam struktur kuasa," kata Siti Aminah Tardi.
Baca Juga: Begini Cara Cek Legalitas Daycare Sebelum Menitipkan Anak
ILRC pun mendorong agar aparat penegak hukum mengakui kekerasan seksual yang dialami korban pembunuhan dengan mengoptimalkan pemberatan hukuman, baik kekerasan seksual yang dilakukan sebelum atau sesudah korban tewas.
"Hakim diminta menggunakan pedoman pemidanaan pada Buku I KUHP dalam menjatuhkan pidana, khususnya terkait cara sadistis, dampak pada korban dan keluarga dan motif serta tujuan pembunuhan," kata Siti Aminah Tardi.
Kemudian Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta memenuhi hak restitusi dan bantuan bagi keluarga korban dan anak-anak atau tanggungan korban femisida.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Banyak Warga Israel Buka Bisnis di Bali? Ini Respons Gubernur Koster
-
BRImo Makin Diminati, 49,7 Juta Pengguna Catat Transaksi Rp4.166 Triliun
-
Empat Jam Terombang-ambing di Laut, Tangis Aula Pecah Saat Menemukan Sahabatnya Tak Bernyawa
-
Update Kebakaran KMP Putri Yasmin: Korban Selamat Terus Bertambah, 39 Penumpang Baru Tiba di Lembar
-
KMP Putri Yasmin Terbakar, Tim SAR Temukan 5 Perahu Karet Tanpa Awak di Lokasi