- Riset ILRC mencatat peningkatan femisida seksual menjadi 20 kasus di Indonesia sepanjang tahun 2025 dibandingkan 2024.
- Korban umumnya perempuan berusia 4–25 tahun, sedangkan pelaku didominasi laki-laki muda yang merupakan orang terdekat korban.
- ILRC mendorong aparat hukum memberikan hukuman berat serta memenuhi hak restitusi bagi keluarga korban femisida tersebut.
SuaraBali.id - Hasil riset LSM The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) menemukan bahwa terjadi peningkatan kasus femisida seksual di tahun 2025 bila dibandingkan dengan tahun 2024.
"Hasil pemantauan sendiri menunjukkan tren yang mengkhawatirkan dengan adanya peningkatan kasus dari 18 kasus pada 2024 menjadi 20 kasus pada 2025," kata Peneliti dan Direktur ILRC Siti Aminah Tardi dalam keterangan di Jakarta, Kamis (14/5).
Ia mengatakan femisida seksual adalah pembunuhan sengaja terhadap perempuan yang didorong oleh motivasi gender dan mengandung unsur kekerasan seksual, baik secara langsung maupun simbolik
Menurut dia, temuan ini merupakan bagian dari total 61 kasus femisida yang terpantau selama periode 1 Januari hingga 30 Desember 2025.
"Provinsi Lampung mencatatkan kasus tertinggi dengan empat kasus, diikuti oleh Sumatera Utara tiga kasus," kata Siti Aminah Tardi.
Ia mengatakan bahwa kasus-kasus ini tidak hanya terkonsentrasi di kota besar, tetapi menyebar mulai dari wilayah urban hingga pedesaan dan perkebunan terpencil.
Korban femisida seksual berasal dari anak perempuan, remaja, dan perempuan muda yang berada pada rentang usia 4 - 25 tahun.
Sementara pelaku didominasi oleh laki-laki muda pada rentang usia 18 - 30 tahun yang merupakan orang dekat korban, seperti pacar, mantan pacar, tetangga, hingga rekan kerja.
"Juga terdapat dua anak perempuan penyandang disabilitas yang menjadi korban femisida seksual. Profil korban ini menunjukkan target dipilih bukan secara acak atau tidak sengaja, tetapi karena ketiadaan daya tawar mereka dalam struktur kuasa," kata Siti Aminah Tardi.
Baca Juga: Begini Cara Cek Legalitas Daycare Sebelum Menitipkan Anak
ILRC pun mendorong agar aparat penegak hukum mengakui kekerasan seksual yang dialami korban pembunuhan dengan mengoptimalkan pemberatan hukuman, baik kekerasan seksual yang dilakukan sebelum atau sesudah korban tewas.
"Hakim diminta menggunakan pedoman pemidanaan pada Buku I KUHP dalam menjatuhkan pidana, khususnya terkait cara sadistis, dampak pada korban dan keluarga dan motif serta tujuan pembunuhan," kata Siti Aminah Tardi.
Kemudian Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta memenuhi hak restitusi dan bantuan bagi keluarga korban dan anak-anak atau tanggungan korban femisida.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
Terkini
-
Bukan Isu, 15 'Tuan Guru' di NTB Terseret Kasus Kekerasan Seksual Santri
-
PT Asabri Ditipu Rp100 Miliar Dalam Proyek Kondotel Bali, Kok Bisa ?
-
Kesempatan Ekstra 27.000 GarudaMiles Hanya Untuk Nasabah BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas
-
Jalur Pendakian Torean dan Senaru Gunung Rinjani Tutup
-
DPRD NTB Minta Seluruh Pimpinan dan Pengajar Ponpes Tes Kejiwaan