Seketika, riuh tepuk tangan membahana dari pihak keluarga yang tak kuasa menahan haru.
Di tengah sorak-sorai itu, pekikan “Satyam Eva Jayate” yang berarti “Hanya Kebenaran yang akan Berjaya” terdengar kuat, seolah menjadi penegasan spiritual atas kemenangan hukum.
Di kursi rodanya, Ni Nyoman Reja tak dapat menyembunyikan rasa semringah yang luar biasa.
Senyum lebar menghiasi wajahnya, menyapa setiap ucapan selamat dan sorot kamera awak media.
Dengan bantuan keluarganya, ia meninggalkan ruang sidang, melambaikan tangan – sebuah gestur kemenangan dan rasa syukur yang mendalam.
“Senang (sudah bebas). Terima kasih, arigatou!” ucap Reja terbata-bata, mencerminkan kelegaan yang tak terhingga.
Vinsensius Jala, perwakilan kuasa hukum keluarga Reja, menyampaikan apresiasi mendalam kepada majelis hakim.
Menurutnya, putusan ini adalah cerminan dari penegakan hukum yang sesuai prosedur, mengacu pada yurisprudensi dan Perma nomor 1 tahun 1956 yang menegaskan bahwa persoalan perdata seharusnya diselesaikan secara perdata.
“Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah memutuskan sesuai prosedur hukum,” imbuh dia.
Baca Juga: Geger Paket Misterius di Singaraja, Setelah Dideteksi Tim Jibom Isinya Bikin Lega Warga
“Perkara yang didahului dengan perkara perdata harus dinyatakan secara perdata dulu. Kalau sudah menang melalui perdata baru ditindaklanjuti. Kalau ini kan tidak, perdatanya belum putus tapi pidananya dijalankan." Ini adalah kemenangan bagi prinsip kehati-hatian hukum.
Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Anom Rai menyatakan "pikir-pikir" untuk mengajukan kasasi, Vinsensius menghormati hak tersebut.
“Kalau itu haknya mereka (mengajukan kasasi), kita tidak bisa mencampuri urusan JPU, itu haknya JPU,” ucap Vinsensius, menunjukkan sikap dewasa di tengah kemenangan.
Kasus Ni Nyoman Reja sempat menyita perhatian publik dan menjadi viral di awal persidangan, terutama karena kondisi sang nenek yang harus dibopong.
Simpati warganet dan masyarakat luas menjadi saksi bisu atas drama hukum ini.
Reja dan 16 terdakwa lainnya didakwa sejak 11 Mei 2022 atas dugaan pemalsuan silsilah keluarga I Wayan Riyeg melalui surat pernyataan waris.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6