Eviera Paramita Sandi
Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:18 WIB
Persidangan Ni Nyoman Reja di PN Denpasar, Kamis (28/8/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Seketika, riuh tepuk tangan membahana dari pihak keluarga yang tak kuasa menahan haru.

Di tengah sorak-sorai itu, pekikan “Satyam Eva Jayate” yang berarti “Hanya Kebenaran yang akan Berjaya” terdengar kuat, seolah menjadi penegasan spiritual atas kemenangan hukum.

Di kursi rodanya, Ni Nyoman Reja tak dapat menyembunyikan rasa semringah yang luar biasa.

Senyum lebar menghiasi wajahnya, menyapa setiap ucapan selamat dan sorot kamera awak media.

Dengan bantuan keluarganya, ia meninggalkan ruang sidang, melambaikan tangan – sebuah gestur kemenangan dan rasa syukur yang mendalam.

“Senang (sudah bebas). Terima kasih, arigatou!” ucap Reja terbata-bata, mencerminkan kelegaan yang tak terhingga.

Vinsensius Jala, perwakilan kuasa hukum keluarga Reja, menyampaikan apresiasi mendalam kepada majelis hakim.

Menurutnya, putusan ini adalah cerminan dari penegakan hukum yang sesuai prosedur, mengacu pada yurisprudensi dan Perma nomor 1 tahun 1956 yang menegaskan bahwa persoalan perdata seharusnya diselesaikan secara perdata.

“Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah memutuskan sesuai prosedur hukum,” imbuh dia.

Baca Juga: Geger Paket Misterius di Singaraja, Setelah Dideteksi Tim Jibom Isinya Bikin Lega Warga

“Perkara yang didahului dengan perkara perdata harus dinyatakan secara perdata dulu. Kalau sudah menang melalui perdata baru ditindaklanjuti. Kalau ini kan tidak, perdatanya belum putus tapi pidananya dijalankan." Ini adalah kemenangan bagi prinsip kehati-hatian hukum.

Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Anom Rai menyatakan "pikir-pikir" untuk mengajukan kasasi, Vinsensius menghormati hak tersebut.

“Kalau itu haknya mereka (mengajukan kasasi), kita tidak bisa mencampuri urusan JPU, itu haknya JPU,” ucap Vinsensius, menunjukkan sikap dewasa di tengah kemenangan.

Kasus Ni Nyoman Reja sempat menyita perhatian publik dan menjadi viral di awal persidangan, terutama karena kondisi sang nenek yang harus dibopong.

Simpati warganet dan masyarakat luas menjadi saksi bisu atas drama hukum ini.

Reja dan 16 terdakwa lainnya didakwa sejak 11 Mei 2022 atas dugaan pemalsuan silsilah keluarga I Wayan Riyeg melalui surat pernyataan waris.

Load More