Seketika, riuh tepuk tangan membahana dari pihak keluarga yang tak kuasa menahan haru.
Di tengah sorak-sorai itu, pekikan “Satyam Eva Jayate” yang berarti “Hanya Kebenaran yang akan Berjaya” terdengar kuat, seolah menjadi penegasan spiritual atas kemenangan hukum.
Di kursi rodanya, Ni Nyoman Reja tak dapat menyembunyikan rasa semringah yang luar biasa.
Senyum lebar menghiasi wajahnya, menyapa setiap ucapan selamat dan sorot kamera awak media.
Dengan bantuan keluarganya, ia meninggalkan ruang sidang, melambaikan tangan – sebuah gestur kemenangan dan rasa syukur yang mendalam.
“Senang (sudah bebas). Terima kasih, arigatou!” ucap Reja terbata-bata, mencerminkan kelegaan yang tak terhingga.
Vinsensius Jala, perwakilan kuasa hukum keluarga Reja, menyampaikan apresiasi mendalam kepada majelis hakim.
Menurutnya, putusan ini adalah cerminan dari penegakan hukum yang sesuai prosedur, mengacu pada yurisprudensi dan Perma nomor 1 tahun 1956 yang menegaskan bahwa persoalan perdata seharusnya diselesaikan secara perdata.
“Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah memutuskan sesuai prosedur hukum,” imbuh dia.
Baca Juga: Geger Paket Misterius di Singaraja, Setelah Dideteksi Tim Jibom Isinya Bikin Lega Warga
“Perkara yang didahului dengan perkara perdata harus dinyatakan secara perdata dulu. Kalau sudah menang melalui perdata baru ditindaklanjuti. Kalau ini kan tidak, perdatanya belum putus tapi pidananya dijalankan." Ini adalah kemenangan bagi prinsip kehati-hatian hukum.
Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Anom Rai menyatakan "pikir-pikir" untuk mengajukan kasasi, Vinsensius menghormati hak tersebut.
“Kalau itu haknya mereka (mengajukan kasasi), kita tidak bisa mencampuri urusan JPU, itu haknya JPU,” ucap Vinsensius, menunjukkan sikap dewasa di tengah kemenangan.
Kasus Ni Nyoman Reja sempat menyita perhatian publik dan menjadi viral di awal persidangan, terutama karena kondisi sang nenek yang harus dibopong.
Simpati warganet dan masyarakat luas menjadi saksi bisu atas drama hukum ini.
Reja dan 16 terdakwa lainnya didakwa sejak 11 Mei 2022 atas dugaan pemalsuan silsilah keluarga I Wayan Riyeg melalui surat pernyataan waris.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka