SuaraBali.id - LPG 3 Kilogram bersubsidi kini diwacanakan akan dibatasi pembeliannya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Namun menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan perlu regulasi yang mengatur batasan setiap membeli LPG 3 kg per bulan.
Merespons rencana Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mewajibkan penggunaan NIK dalam setiap pembelian gas melon bersubsidi itu mulai tahun depan.
“Kemarin terungkap di pangkalan ada satu NIK bisa membeli sampai dengan 15 tabung, nah ini kami mendorong untuk kebijakan atau regulasi yang kuat tegas, sebenarnya rumah tangga sasaran itu kebutuhannya dalam sebulan berapa tabung,” kata dia, Rabu (27/8/2025) sebagaimana dilansir Antara.
Menurutnya, harus dijabarkan agar tepat sasaran, jumlah penggunaan maksimal rumah tangga misalnya.
“Ini harus dituangkan dengan jelas, rumah tangga sasaran itu dalam sebulan maksimal berapa tabung, jadi akan terkontrol sebenarnya, yang beli ini tepat sasaran atau tidak, termasuk yang UMKM,” sambungnya.
Menurutnya selagi belum ada penguatan mengenai siapa yang pantas membeli dan berapa banyak kuota bagi setiap pembeli, maka penggunaan NIK masih bisa dicurangi dengan satu keluarga memanfaatkan banyak NIK untuk mengambil jatah orang lain.
Padahal tujuan pemerintah pusat memanfaatkan NIK sebagai data dasar sangat baik, namun perlu dibarengi dengan kepastian data penerima dan batasan yang hingga saat ini pemerintah daerah belum dapat informasi lebih jauh.
Terkait memastikan tepat sasaran menurutnya tidak sulit karena sudah ada kriteria yang mengatur kelayakan keluarga masuk Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca Juga: Enam Orang Jadi Tersangka Atas Dugaan Pengeroyokan di Bandara Ngurah Rai
Di Bali hingga saat ini sekitar 500 ribu KK masuk daftar layak membeli LPG 3 kg, jika ditambah penduduk pendatang maupun UMKM menurut Setiawan juga masih aman selagi data Disnaker ESDM Bali terus diperbaharui.
Namun, kembali yang dikeluhkan adalah batasan bagi ratusan ribu penerima tersebut yang akhirnya menimbulkan kelangkaan terutama di kota-kota padat penduduk.
“Contoh UMKM boleh pakai tapi UMKM yang seperti apa, ini yang tidak dibatasi, kalau UMKM tiap hari beli dua tabung kan berarti sebulan 60 tabung, apa tepat disebut boleh? Maksudnya subsidinya dibatasi,” kata Setiawan.
Untuk diketahui sepanjang Agustus terjadi kelangkaan LPG 3 kg di sejumlah daerah di Bali, didukung rendahnya kuota LPG 3 kg dari pemerintah pusat, yaitu kuota tahun 2025 231.192 metrik ton, atau turun 7 ribu metrik ton dari 2024 yang sebanyak 238.223 metrik ton.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire