SuaraBali.id - LPG 3 Kilogram bersubsidi kini diwacanakan akan dibatasi pembeliannya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Namun menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan perlu regulasi yang mengatur batasan setiap membeli LPG 3 kg per bulan.
Merespons rencana Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mewajibkan penggunaan NIK dalam setiap pembelian gas melon bersubsidi itu mulai tahun depan.
“Kemarin terungkap di pangkalan ada satu NIK bisa membeli sampai dengan 15 tabung, nah ini kami mendorong untuk kebijakan atau regulasi yang kuat tegas, sebenarnya rumah tangga sasaran itu kebutuhannya dalam sebulan berapa tabung,” kata dia, Rabu (27/8/2025) sebagaimana dilansir Antara.
Menurutnya, harus dijabarkan agar tepat sasaran, jumlah penggunaan maksimal rumah tangga misalnya.
“Ini harus dituangkan dengan jelas, rumah tangga sasaran itu dalam sebulan maksimal berapa tabung, jadi akan terkontrol sebenarnya, yang beli ini tepat sasaran atau tidak, termasuk yang UMKM,” sambungnya.
Menurutnya selagi belum ada penguatan mengenai siapa yang pantas membeli dan berapa banyak kuota bagi setiap pembeli, maka penggunaan NIK masih bisa dicurangi dengan satu keluarga memanfaatkan banyak NIK untuk mengambil jatah orang lain.
Padahal tujuan pemerintah pusat memanfaatkan NIK sebagai data dasar sangat baik, namun perlu dibarengi dengan kepastian data penerima dan batasan yang hingga saat ini pemerintah daerah belum dapat informasi lebih jauh.
Terkait memastikan tepat sasaran menurutnya tidak sulit karena sudah ada kriteria yang mengatur kelayakan keluarga masuk Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca Juga: Enam Orang Jadi Tersangka Atas Dugaan Pengeroyokan di Bandara Ngurah Rai
Di Bali hingga saat ini sekitar 500 ribu KK masuk daftar layak membeli LPG 3 kg, jika ditambah penduduk pendatang maupun UMKM menurut Setiawan juga masih aman selagi data Disnaker ESDM Bali terus diperbaharui.
Namun, kembali yang dikeluhkan adalah batasan bagi ratusan ribu penerima tersebut yang akhirnya menimbulkan kelangkaan terutama di kota-kota padat penduduk.
“Contoh UMKM boleh pakai tapi UMKM yang seperti apa, ini yang tidak dibatasi, kalau UMKM tiap hari beli dua tabung kan berarti sebulan 60 tabung, apa tepat disebut boleh? Maksudnya subsidinya dibatasi,” kata Setiawan.
Untuk diketahui sepanjang Agustus terjadi kelangkaan LPG 3 kg di sejumlah daerah di Bali, didukung rendahnya kuota LPG 3 kg dari pemerintah pusat, yaitu kuota tahun 2025 231.192 metrik ton, atau turun 7 ribu metrik ton dari 2024 yang sebanyak 238.223 metrik ton.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6