SuaraBali.id - LPG 3 Kilogram bersubsidi kini diwacanakan akan dibatasi pembeliannya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Namun menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan perlu regulasi yang mengatur batasan setiap membeli LPG 3 kg per bulan.
Merespons rencana Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mewajibkan penggunaan NIK dalam setiap pembelian gas melon bersubsidi itu mulai tahun depan.
“Kemarin terungkap di pangkalan ada satu NIK bisa membeli sampai dengan 15 tabung, nah ini kami mendorong untuk kebijakan atau regulasi yang kuat tegas, sebenarnya rumah tangga sasaran itu kebutuhannya dalam sebulan berapa tabung,” kata dia, Rabu (27/8/2025) sebagaimana dilansir Antara.
Menurutnya, harus dijabarkan agar tepat sasaran, jumlah penggunaan maksimal rumah tangga misalnya.
“Ini harus dituangkan dengan jelas, rumah tangga sasaran itu dalam sebulan maksimal berapa tabung, jadi akan terkontrol sebenarnya, yang beli ini tepat sasaran atau tidak, termasuk yang UMKM,” sambungnya.
Menurutnya selagi belum ada penguatan mengenai siapa yang pantas membeli dan berapa banyak kuota bagi setiap pembeli, maka penggunaan NIK masih bisa dicurangi dengan satu keluarga memanfaatkan banyak NIK untuk mengambil jatah orang lain.
Padahal tujuan pemerintah pusat memanfaatkan NIK sebagai data dasar sangat baik, namun perlu dibarengi dengan kepastian data penerima dan batasan yang hingga saat ini pemerintah daerah belum dapat informasi lebih jauh.
Terkait memastikan tepat sasaran menurutnya tidak sulit karena sudah ada kriteria yang mengatur kelayakan keluarga masuk Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca Juga: Enam Orang Jadi Tersangka Atas Dugaan Pengeroyokan di Bandara Ngurah Rai
Di Bali hingga saat ini sekitar 500 ribu KK masuk daftar layak membeli LPG 3 kg, jika ditambah penduduk pendatang maupun UMKM menurut Setiawan juga masih aman selagi data Disnaker ESDM Bali terus diperbaharui.
Namun, kembali yang dikeluhkan adalah batasan bagi ratusan ribu penerima tersebut yang akhirnya menimbulkan kelangkaan terutama di kota-kota padat penduduk.
“Contoh UMKM boleh pakai tapi UMKM yang seperti apa, ini yang tidak dibatasi, kalau UMKM tiap hari beli dua tabung kan berarti sebulan 60 tabung, apa tepat disebut boleh? Maksudnya subsidinya dibatasi,” kata Setiawan.
Untuk diketahui sepanjang Agustus terjadi kelangkaan LPG 3 kg di sejumlah daerah di Bali, didukung rendahnya kuota LPG 3 kg dari pemerintah pusat, yaitu kuota tahun 2025 231.192 metrik ton, atau turun 7 ribu metrik ton dari 2024 yang sebanyak 238.223 metrik ton.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran