SuaraBali.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai telah secara resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di area parkir taksi Kedatangan Internasional.
Insiden ini menimpa petugas keamanan bandara yang tengah menjalankan tugasnya.
Konfirmasi mengenai penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kepala Seksi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, pada Selasa (25/8/2025).
Keenam tersangka yang diidentifikasi berinisial IT (26), ATN (29), MLS (28), AIS (25), TN (20), dan MIW (26) merupakan warga Kabupaten Badung, Bali.
Menurut penyelidikan awal, pemicu insiden ini adalah perselisihan terkait kebijakan operasional yang diterapkan oleh sebuah perusahaan taksi online.
Ketidakpuasan sekelompok pengemudi dari Koperasi LJ mengenai pembatasan jumlah pesanan memicu eskalasi situasi yang berujung pada tindakan kekerasan kolektif terhadap dua petugas keamanan, Kadek PP (33) dan Kadek AK (27), yang berupaya melakukan mediasi.
Akibatnya, kedua korban mengalami cedera fisik berupa luka memar dan goresan.
Dalam proses pemeriksaan, para tersangka telah mengakui keterlibatan mereka.
"Beberapa di antaranya memukul korban dengan tangan mengepal, ada yang menendang saat korban terjatuh, hingga menarik baju korban secara paksa," kata Artana.
Baca Juga: SE Sampah Plastik Bali 'Ompong'? Pakar Ramai-Ramai Kritik Kebijakan Gubernur Koster
Lebih lanjut, terungkap bahwa penggunaan aksesori seperti cincin oleh salah satu pelaku memperparah luka yang dialami korban.
Operasi penangkapan dilaksanakan pada Sabtu (23/8) sekitar pukul 01.00 Wita di beberapa lokasi berbeda.
Pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus ini, termasuk pakaian dan benda-benda yang digunakan saat kejadian.
Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) ke-1 e KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Pihak kepolisian menekankan pentingnya menjaga ketertiban di fasilitas publik vital seperti bandara.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk tetap menjaga kondusivitas di lingkungan bandara. Komunikasi yang baik sangat penting, sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap keamanan maupun kenyamanan penumpang,” katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
Terkini
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan