SuaraBali.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai telah secara resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di area parkir taksi Kedatangan Internasional.
Insiden ini menimpa petugas keamanan bandara yang tengah menjalankan tugasnya.
Konfirmasi mengenai penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kepala Seksi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, pada Selasa (25/8/2025).
Keenam tersangka yang diidentifikasi berinisial IT (26), ATN (29), MLS (28), AIS (25), TN (20), dan MIW (26) merupakan warga Kabupaten Badung, Bali.
Menurut penyelidikan awal, pemicu insiden ini adalah perselisihan terkait kebijakan operasional yang diterapkan oleh sebuah perusahaan taksi online.
Ketidakpuasan sekelompok pengemudi dari Koperasi LJ mengenai pembatasan jumlah pesanan memicu eskalasi situasi yang berujung pada tindakan kekerasan kolektif terhadap dua petugas keamanan, Kadek PP (33) dan Kadek AK (27), yang berupaya melakukan mediasi.
Akibatnya, kedua korban mengalami cedera fisik berupa luka memar dan goresan.
Dalam proses pemeriksaan, para tersangka telah mengakui keterlibatan mereka.
"Beberapa di antaranya memukul korban dengan tangan mengepal, ada yang menendang saat korban terjatuh, hingga menarik baju korban secara paksa," kata Artana.
Baca Juga: SE Sampah Plastik Bali 'Ompong'? Pakar Ramai-Ramai Kritik Kebijakan Gubernur Koster
Lebih lanjut, terungkap bahwa penggunaan aksesori seperti cincin oleh salah satu pelaku memperparah luka yang dialami korban.
Operasi penangkapan dilaksanakan pada Sabtu (23/8) sekitar pukul 01.00 Wita di beberapa lokasi berbeda.
Pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus ini, termasuk pakaian dan benda-benda yang digunakan saat kejadian.
Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) ke-1 e KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Pihak kepolisian menekankan pentingnya menjaga ketertiban di fasilitas publik vital seperti bandara.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk tetap menjaga kondusivitas di lingkungan bandara. Komunikasi yang baik sangat penting, sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap keamanan maupun kenyamanan penumpang,” katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Nasib Warga Kampung Adat Sade yang Masih Tinggal di Pengungsian
-
Ayah Asal Australia Ditemukan Tewas Tergantung Kabel Setrika, Dua Anak Tergeletak di Lantai
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali