SuaraBali.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai telah secara resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di area parkir taksi Kedatangan Internasional.
Insiden ini menimpa petugas keamanan bandara yang tengah menjalankan tugasnya.
Konfirmasi mengenai penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kepala Seksi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, pada Selasa (25/8/2025).
Keenam tersangka yang diidentifikasi berinisial IT (26), ATN (29), MLS (28), AIS (25), TN (20), dan MIW (26) merupakan warga Kabupaten Badung, Bali.
Menurut penyelidikan awal, pemicu insiden ini adalah perselisihan terkait kebijakan operasional yang diterapkan oleh sebuah perusahaan taksi online.
Ketidakpuasan sekelompok pengemudi dari Koperasi LJ mengenai pembatasan jumlah pesanan memicu eskalasi situasi yang berujung pada tindakan kekerasan kolektif terhadap dua petugas keamanan, Kadek PP (33) dan Kadek AK (27), yang berupaya melakukan mediasi.
Akibatnya, kedua korban mengalami cedera fisik berupa luka memar dan goresan.
Dalam proses pemeriksaan, para tersangka telah mengakui keterlibatan mereka.
"Beberapa di antaranya memukul korban dengan tangan mengepal, ada yang menendang saat korban terjatuh, hingga menarik baju korban secara paksa," kata Artana.
Baca Juga: SE Sampah Plastik Bali 'Ompong'? Pakar Ramai-Ramai Kritik Kebijakan Gubernur Koster
Lebih lanjut, terungkap bahwa penggunaan aksesori seperti cincin oleh salah satu pelaku memperparah luka yang dialami korban.
Operasi penangkapan dilaksanakan pada Sabtu (23/8) sekitar pukul 01.00 Wita di beberapa lokasi berbeda.
Pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus ini, termasuk pakaian dan benda-benda yang digunakan saat kejadian.
Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) ke-1 e KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Pihak kepolisian menekankan pentingnya menjaga ketertiban di fasilitas publik vital seperti bandara.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk tetap menjaga kondusivitas di lingkungan bandara. Komunikasi yang baik sangat penting, sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap keamanan maupun kenyamanan penumpang,” katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Nasib Warga Kampung Adat Sade yang Masih Tinggal di Pengungsian
-
Ayah Asal Australia Ditemukan Tewas Tergantung Kabel Setrika, Dua Anak Tergeletak di Lantai
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali