SuaraBali.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai telah secara resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di area parkir taksi Kedatangan Internasional.
Insiden ini menimpa petugas keamanan bandara yang tengah menjalankan tugasnya.
Konfirmasi mengenai penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kepala Seksi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, pada Selasa (25/8/2025).
Keenam tersangka yang diidentifikasi berinisial IT (26), ATN (29), MLS (28), AIS (25), TN (20), dan MIW (26) merupakan warga Kabupaten Badung, Bali.
Menurut penyelidikan awal, pemicu insiden ini adalah perselisihan terkait kebijakan operasional yang diterapkan oleh sebuah perusahaan taksi online.
Ketidakpuasan sekelompok pengemudi dari Koperasi LJ mengenai pembatasan jumlah pesanan memicu eskalasi situasi yang berujung pada tindakan kekerasan kolektif terhadap dua petugas keamanan, Kadek PP (33) dan Kadek AK (27), yang berupaya melakukan mediasi.
Akibatnya, kedua korban mengalami cedera fisik berupa luka memar dan goresan.
Dalam proses pemeriksaan, para tersangka telah mengakui keterlibatan mereka.
"Beberapa di antaranya memukul korban dengan tangan mengepal, ada yang menendang saat korban terjatuh, hingga menarik baju korban secara paksa," kata Artana.
Baca Juga: SE Sampah Plastik Bali 'Ompong'? Pakar Ramai-Ramai Kritik Kebijakan Gubernur Koster
Lebih lanjut, terungkap bahwa penggunaan aksesori seperti cincin oleh salah satu pelaku memperparah luka yang dialami korban.
Operasi penangkapan dilaksanakan pada Sabtu (23/8) sekitar pukul 01.00 Wita di beberapa lokasi berbeda.
Pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus ini, termasuk pakaian dan benda-benda yang digunakan saat kejadian.
Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) ke-1 e KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Pihak kepolisian menekankan pentingnya menjaga ketertiban di fasilitas publik vital seperti bandara.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk tetap menjaga kondusivitas di lingkungan bandara. Komunikasi yang baik sangat penting, sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap keamanan maupun kenyamanan penumpang,” katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...