SuaraBali.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai telah secara resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di area parkir taksi Kedatangan Internasional.
Insiden ini menimpa petugas keamanan bandara yang tengah menjalankan tugasnya.
Konfirmasi mengenai penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kepala Seksi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, pada Selasa (25/8/2025).
Keenam tersangka yang diidentifikasi berinisial IT (26), ATN (29), MLS (28), AIS (25), TN (20), dan MIW (26) merupakan warga Kabupaten Badung, Bali.
Menurut penyelidikan awal, pemicu insiden ini adalah perselisihan terkait kebijakan operasional yang diterapkan oleh sebuah perusahaan taksi online.
Ketidakpuasan sekelompok pengemudi dari Koperasi LJ mengenai pembatasan jumlah pesanan memicu eskalasi situasi yang berujung pada tindakan kekerasan kolektif terhadap dua petugas keamanan, Kadek PP (33) dan Kadek AK (27), yang berupaya melakukan mediasi.
Akibatnya, kedua korban mengalami cedera fisik berupa luka memar dan goresan.
Dalam proses pemeriksaan, para tersangka telah mengakui keterlibatan mereka.
"Beberapa di antaranya memukul korban dengan tangan mengepal, ada yang menendang saat korban terjatuh, hingga menarik baju korban secara paksa," kata Artana.
Baca Juga: SE Sampah Plastik Bali 'Ompong'? Pakar Ramai-Ramai Kritik Kebijakan Gubernur Koster
Lebih lanjut, terungkap bahwa penggunaan aksesori seperti cincin oleh salah satu pelaku memperparah luka yang dialami korban.
Operasi penangkapan dilaksanakan pada Sabtu (23/8) sekitar pukul 01.00 Wita di beberapa lokasi berbeda.
Pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus ini, termasuk pakaian dan benda-benda yang digunakan saat kejadian.
Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) ke-1 e KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Pihak kepolisian menekankan pentingnya menjaga ketertiban di fasilitas publik vital seperti bandara.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk tetap menjaga kondusivitas di lingkungan bandara. Komunikasi yang baik sangat penting, sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap keamanan maupun kenyamanan penumpang,” katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Jangan Salah! Ini Durasi Tidur Ideal Berdasarkan Usia Anda
-
Rekomendasi Mobil Keluarga Terbaik di 2026
-
Rilis Bulan Depan, Ini Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra
-
BMKG Deteksi Pusat Tekanan Rendah di Selatan NTB, Ancaman Cuaca Ekstrem?
-
Dua Kasus Super Flu Ditemukan di Bali, Begini Kondisi Pasien