SuaraBali.id - Upaya terbaru Pemerintah Provinsi Bali untuk mengurangi sampah plastik melalui Surat Edaran (SE) Gubernur No. 9 Tahun 2025 menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan pakar.
Meskipun niatnya untuk membersihkan Bali patut diacungi jempol, pilihan instrumen kebijakan dalam bentuk Surat Edaran dinilai tidak efektif dan lemah secara hukum, menimbulkan pertanyaan mendasar tentang keseriusan penegakan aturan lingkungan di Pulau Dewata.
Faktanya, kebijakan yang melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter ini tidak memiliki taring.
Hal ini diakui sendiri oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali.
Pengamat kebijakan publik I Nyoman Subanda dari Undiknas menegaskan kelemahan ini.
“Ini yang disampaikan oleh DKLH dalam sebuah diskusi baru-baru ini, bahwa SE itu nggak ada sanksinya,” ujarnya.
Karena sifatnya yang hanya berupa imbauan, SE tersebut tidak memiliki kekuatan memaksa.
“Jadi, SE itu nggak bisa mengikat dan nggak bisa ngasih punishment,” tutur Subanda mengutip Dinas Lingkungan Pemprov Bali. Menurutnya, untuk sebuah kebijakan lingkungan yang kokoh, diperlukan landasan hukum yang lebih kuat seperti Peraturan Daerah (Perda), yang tidak hanya mengikat secara hukum tetapi juga didukung oleh alokasi anggaran yang jelas.
“Yang paling mengikat itu Pergub atau Perda, karena itu memang harus ada persetujuan DPRD-nya,” tukasnya.
Baca Juga: Banyak Penyalahgunaan Izin PMA Skala UMKM di Bali Disebut Gara-gara Kewenangan Ada di Pusat
Dari perspektif hukum tata negara, langkah ini juga dianggap cacat prosedur.
Pakar Hukum Tata Negara dari Unusia, Erfandi, menilai bahwa niat baik gubernur tidak bisa menabrak aturan yang ada.
“Salah satu prosedur dalam membuat keputusan di provinsi ataupun di Pemda itu adalah harus merujuk kepada aturan yang lebih tinggi. Itu sudah menjadi prinsip, sehingga tidak boleh kalau ada keputusan atau edaran dari gubernur yang kemudian bertentangan dengan aturan yang di atasnya,” ujarnya.
Erfandi bahkan memperingatkan bahwa pemaksaan kebijakan yang bertentangan dengan peraturan lebih tinggi dapat memicu intervensi dari pemerintah pusat.
“Karena, kebijakan lingkungan daerah seperti ini bisa berbenturan atau tumpang tindih dengan peraturan pusat, dan mewujudkan ketidakpastian hukum,” katanya.
Pandangan ini diperkuat oleh pakar hukum administrasi Desi Sommaliagustina, yang menegaskan bahwa SE bukanlah produk perundang-undangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire