SuaraBali.id - Banyaknya penyalahgunaan izin usaha PMA bahkan izin skala UMKM diberikan kepada para warga negara asing (WNA) di Bali yang semestinya dilarang menjadi kegelisahan banyak pihak.
Menurut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bali hal ini disebabkan karena kewenangan penerbitan ditangani pusat, alih-alih daerah.
Untuk itu DPMPTSP Bali mengusulkan supaya daerah dilibatkan dalam perizinan Online Single Submission (OSS) guna mencegah penyalahgunaan izin usaha penanaman modal asing (PMA).
Kepala DPMPTSP Bali I Ketut Sukra Negara menyampaikan hal ini terkait temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional (DEN).
“(Sebaiknya) ada keterlibatan atau ada rekomendasi daerah, Gubernur Bali telah membentuk tim pengkajian OSS,” kata Sukra Negara di Denpasar, Kamis (21/8/2025).
DEN melalui unggahan media sosial Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan langkah yang bisa dilakukan adalah perbaikan sistem perizinan terintegrasi OSS, karena jika tidak segera ditangani masalah itu dapat berdampak besar bagi pariwisata Bali ke depan.
Sukra Negara mengatakan setuju dengan langkah tersebut, sebab selama ini kewenangan penerbitan izin OSS sepenuhnya di tangan pemerintah pusat.
“Permasalahan sesungguhnya adalah kewenangan penerbitan dan pengawasan perizinan berusaha PMA berada di pusat, sehingga daerah seringkali kecolongan,” ujar dia.
Sukra Negara juga melihat terdapat kegiatan usaha skala rendah yang terbuka bagi PMA dimana Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar terbit tanpa verifikasi, sehingga rentan penyalahgunaan.
Baca Juga: Robot Canggih Ini Bisa Sedot Sampah di Pantai Bali, Sekali Jalan Langsung 10 Kg
Terkait temuan BPKP bahwa penyalahgunaan OSS digunakan untuk izin skala UMKM, DPMPTSP Bali menduga itu adalah izin nominee, dimana WNA memanfaatkan identitas warga lokal untuk membentuk UMKM.
“Kemungkinan temuan BPKP itu adalah izin-izin UMKM orang lokal yang merupakan nominee dari penanam modal luar negeri,” katanya.
Hal ini karena secara ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal, modal PMA paling kecil Rp10 miliar, sehingga izin yang diberikan melalui OSS otomatis akan masuk ke golongan usaha besar (non UMKM).
“Jadi klaim izin UMKM kepada PMA tersebut secara sistem tidak dimungkinkan dan perlu diperdalam lagi,” kata Sukra Negara. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran
-
Santunan dan Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran Hongkong Ditanggung Pemerintah