SuaraBali.id - Banyaknya penyalahgunaan izin usaha PMA bahkan izin skala UMKM diberikan kepada para warga negara asing (WNA) di Bali yang semestinya dilarang menjadi kegelisahan banyak pihak.
Menurut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bali hal ini disebabkan karena kewenangan penerbitan ditangani pusat, alih-alih daerah.
Untuk itu DPMPTSP Bali mengusulkan supaya daerah dilibatkan dalam perizinan Online Single Submission (OSS) guna mencegah penyalahgunaan izin usaha penanaman modal asing (PMA).
Kepala DPMPTSP Bali I Ketut Sukra Negara menyampaikan hal ini terkait temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional (DEN).
“(Sebaiknya) ada keterlibatan atau ada rekomendasi daerah, Gubernur Bali telah membentuk tim pengkajian OSS,” kata Sukra Negara di Denpasar, Kamis (21/8/2025).
DEN melalui unggahan media sosial Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan langkah yang bisa dilakukan adalah perbaikan sistem perizinan terintegrasi OSS, karena jika tidak segera ditangani masalah itu dapat berdampak besar bagi pariwisata Bali ke depan.
Sukra Negara mengatakan setuju dengan langkah tersebut, sebab selama ini kewenangan penerbitan izin OSS sepenuhnya di tangan pemerintah pusat.
“Permasalahan sesungguhnya adalah kewenangan penerbitan dan pengawasan perizinan berusaha PMA berada di pusat, sehingga daerah seringkali kecolongan,” ujar dia.
Sukra Negara juga melihat terdapat kegiatan usaha skala rendah yang terbuka bagi PMA dimana Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar terbit tanpa verifikasi, sehingga rentan penyalahgunaan.
Baca Juga: Robot Canggih Ini Bisa Sedot Sampah di Pantai Bali, Sekali Jalan Langsung 10 Kg
Terkait temuan BPKP bahwa penyalahgunaan OSS digunakan untuk izin skala UMKM, DPMPTSP Bali menduga itu adalah izin nominee, dimana WNA memanfaatkan identitas warga lokal untuk membentuk UMKM.
“Kemungkinan temuan BPKP itu adalah izin-izin UMKM orang lokal yang merupakan nominee dari penanam modal luar negeri,” katanya.
Hal ini karena secara ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal, modal PMA paling kecil Rp10 miliar, sehingga izin yang diberikan melalui OSS otomatis akan masuk ke golongan usaha besar (non UMKM).
“Jadi klaim izin UMKM kepada PMA tersebut secara sistem tidak dimungkinkan dan perlu diperdalam lagi,” kata Sukra Negara. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
Terkuak! Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir Nurhadi Terima Rp35 Juta dari Kompol Yogi
-
Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!
-
Rahasia Gaya Gen Z 2026: 4 OOTD Viral Bikin Langsung Terlihat Stylish & Elegan
-
5 Alasan iPhone 17 Pro Max Masih Diburu di Awal 2026
-
7 Camilan Sehat Ini Bikin Kenyang Tanpa Takut Gemuk