SuaraBali.id - Banyaknya penyalahgunaan izin usaha PMA bahkan izin skala UMKM diberikan kepada para warga negara asing (WNA) di Bali yang semestinya dilarang menjadi kegelisahan banyak pihak.
Menurut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bali hal ini disebabkan karena kewenangan penerbitan ditangani pusat, alih-alih daerah.
Untuk itu DPMPTSP Bali mengusulkan supaya daerah dilibatkan dalam perizinan Online Single Submission (OSS) guna mencegah penyalahgunaan izin usaha penanaman modal asing (PMA).
Kepala DPMPTSP Bali I Ketut Sukra Negara menyampaikan hal ini terkait temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional (DEN).
“(Sebaiknya) ada keterlibatan atau ada rekomendasi daerah, Gubernur Bali telah membentuk tim pengkajian OSS,” kata Sukra Negara di Denpasar, Kamis (21/8/2025).
DEN melalui unggahan media sosial Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan langkah yang bisa dilakukan adalah perbaikan sistem perizinan terintegrasi OSS, karena jika tidak segera ditangani masalah itu dapat berdampak besar bagi pariwisata Bali ke depan.
Sukra Negara mengatakan setuju dengan langkah tersebut, sebab selama ini kewenangan penerbitan izin OSS sepenuhnya di tangan pemerintah pusat.
“Permasalahan sesungguhnya adalah kewenangan penerbitan dan pengawasan perizinan berusaha PMA berada di pusat, sehingga daerah seringkali kecolongan,” ujar dia.
Sukra Negara juga melihat terdapat kegiatan usaha skala rendah yang terbuka bagi PMA dimana Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar terbit tanpa verifikasi, sehingga rentan penyalahgunaan.
Baca Juga: Robot Canggih Ini Bisa Sedot Sampah di Pantai Bali, Sekali Jalan Langsung 10 Kg
Terkait temuan BPKP bahwa penyalahgunaan OSS digunakan untuk izin skala UMKM, DPMPTSP Bali menduga itu adalah izin nominee, dimana WNA memanfaatkan identitas warga lokal untuk membentuk UMKM.
“Kemungkinan temuan BPKP itu adalah izin-izin UMKM orang lokal yang merupakan nominee dari penanam modal luar negeri,” katanya.
Hal ini karena secara ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal, modal PMA paling kecil Rp10 miliar, sehingga izin yang diberikan melalui OSS otomatis akan masuk ke golongan usaha besar (non UMKM).
“Jadi klaim izin UMKM kepada PMA tersebut secara sistem tidak dimungkinkan dan perlu diperdalam lagi,” kata Sukra Negara. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6