SuaraBali.id - Pengembangan stable coin di Indonesia dinilai bisa menjadi modal untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat aset kripto secara regional.
Menurut salah satu pengendali saham PT Indokripto Coin Semesta Tbk. (COIN), Andrew Hidayat dalam acara CFX Crypto Conference 2025, Kamis (21/8/2025) di Tabanan, Bali, hal ini merupakan senjata yang bisa memimpin inovasi di sektor keuangan digital.
“Kita bisa jadi pusat kripto regional, salah satu inisiatif yang sangat bagus adalah menciptakan satu stable coin secara regional,” ujar Andrew.
Ia berharap regulator di Indonesia seperti OJK dan Bank Indonesia dapat mengakomodir dan mengkaji ulang hal ini.
“Stable coin nantinya bisa dipakai lintas negara sebagai transaksi, sehingga turis asing tidak perlu repot menukar uang, cukup membeli stable coin,” jelasnya.
Dengan adanya hal ini menurut Andrew, tidak diperlukan Swift atau cara remitansi konvensional lintas negara.
Andrew menyebut di Indonesia, regulasi kripto di Indonesia relatif lebih maju dibanding negara lain karena Indonesia sudah menjadi pendahulu.
Contohnya seperti Amerika Serikat yang baru saja merilis Genius Act, sedangkan Indonesia sudah lebih dulu memiliki Undang-Undang P2SK dan aturan turunan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Regulasi ini membuat Indonesia memiliki peluang untuk mempercepat pemanfaatan kripto di sektor-sektor seperti remittance dan crypto-based lending.
Baca Juga: Waspada, Gelombang 6 Meter Ancam Selat Lombok, Bali Siaga Angin Kencang
"Sekarang fokusnya adalah untuk bagaimana bisa bekerja dalam aturan ini untuk mengembangkan use case-use case crypto di Indonesia," jelasnya.
Sementara itu, dalam sesi Fire Side Chat di rangkaian CCC 2025, Chief Commercial Officer (CCO) Reku, Robby mengatakan, dalam perkembangannya ekosistem kripto di Indonesia saat ini berjalan sehat.
Keberadaan OJK, bursa, lembaga kliring, hingga aturan pajak menjadi salah satu buktinya namun perlu tetap berhati-hati memilih ekosistem di Indonesia.
“Dengan banyaknya acara Internasional di Indonesia, indikasi yang nakal pasti ada,” katanya.
Namun demikian, kini dengan adanya OJK dan CFX, menurutnya ada pilihan ekosistem yang sehat dan legal.
CFX Crypto Conference 2025 sendiri mengusung tema “Crypto’s Role in Indonesia Innovation, Market Resilience, and Collaborative Regulation.” Acara ini mempertemukan regulator, legislator, dan pelaku pasar guna membahas peran kripto dalam inovasi, ketahanan ekonomi, dan kolaborasi regulasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
Terkini
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan