SuaraBali.id - Pengembangan stable coin di Indonesia dinilai bisa menjadi modal untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat aset kripto secara regional.
Menurut salah satu pengendali saham PT Indokripto Coin Semesta Tbk. (COIN), Andrew Hidayat dalam acara CFX Crypto Conference 2025, Kamis (21/8/2025) di Tabanan, Bali, hal ini merupakan senjata yang bisa memimpin inovasi di sektor keuangan digital.
“Kita bisa jadi pusat kripto regional, salah satu inisiatif yang sangat bagus adalah menciptakan satu stable coin secara regional,” ujar Andrew.
Ia berharap regulator di Indonesia seperti OJK dan Bank Indonesia dapat mengakomodir dan mengkaji ulang hal ini.
“Stable coin nantinya bisa dipakai lintas negara sebagai transaksi, sehingga turis asing tidak perlu repot menukar uang, cukup membeli stable coin,” jelasnya.
Dengan adanya hal ini menurut Andrew, tidak diperlukan Swift atau cara remitansi konvensional lintas negara.
Andrew menyebut di Indonesia, regulasi kripto di Indonesia relatif lebih maju dibanding negara lain karena Indonesia sudah menjadi pendahulu.
Contohnya seperti Amerika Serikat yang baru saja merilis Genius Act, sedangkan Indonesia sudah lebih dulu memiliki Undang-Undang P2SK dan aturan turunan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Regulasi ini membuat Indonesia memiliki peluang untuk mempercepat pemanfaatan kripto di sektor-sektor seperti remittance dan crypto-based lending.
Baca Juga: Waspada, Gelombang 6 Meter Ancam Selat Lombok, Bali Siaga Angin Kencang
"Sekarang fokusnya adalah untuk bagaimana bisa bekerja dalam aturan ini untuk mengembangkan use case-use case crypto di Indonesia," jelasnya.
Sementara itu, dalam sesi Fire Side Chat di rangkaian CCC 2025, Chief Commercial Officer (CCO) Reku, Robby mengatakan, dalam perkembangannya ekosistem kripto di Indonesia saat ini berjalan sehat.
Keberadaan OJK, bursa, lembaga kliring, hingga aturan pajak menjadi salah satu buktinya namun perlu tetap berhati-hati memilih ekosistem di Indonesia.
“Dengan banyaknya acara Internasional di Indonesia, indikasi yang nakal pasti ada,” katanya.
Namun demikian, kini dengan adanya OJK dan CFX, menurutnya ada pilihan ekosistem yang sehat dan legal.
CFX Crypto Conference 2025 sendiri mengusung tema “Crypto’s Role in Indonesia Innovation, Market Resilience, and Collaborative Regulation.” Acara ini mempertemukan regulator, legislator, dan pelaku pasar guna membahas peran kripto dalam inovasi, ketahanan ekonomi, dan kolaborasi regulasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
Terkini
-
42 Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Bali Batal
-
Gubernur Koster Tegas: Jangan Biarkan AI Hapus Kecerdasan Budaya Bali
-
Tiba di Lombok, Putri Mahkota Swedia Langsung Disuguhi Minuman Racikan 11 Rempah
-
Penyebab Antrean Belasan Kilometer di Pelabuhan Ketapang Terungkap
-
Spesial bagi Nasabah, BRI Hadirkan Promo Menarik di Hari Pelanggan Nasional 2026