SuaraBali.id - Pengembangan stable coin di Indonesia dinilai bisa menjadi modal untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat aset kripto secara regional.
Menurut salah satu pengendali saham PT Indokripto Coin Semesta Tbk. (COIN), Andrew Hidayat dalam acara CFX Crypto Conference 2025, Kamis (21/8/2025) di Tabanan, Bali, hal ini merupakan senjata yang bisa memimpin inovasi di sektor keuangan digital.
“Kita bisa jadi pusat kripto regional, salah satu inisiatif yang sangat bagus adalah menciptakan satu stable coin secara regional,” ujar Andrew.
Ia berharap regulator di Indonesia seperti OJK dan Bank Indonesia dapat mengakomodir dan mengkaji ulang hal ini.
“Stable coin nantinya bisa dipakai lintas negara sebagai transaksi, sehingga turis asing tidak perlu repot menukar uang, cukup membeli stable coin,” jelasnya.
Dengan adanya hal ini menurut Andrew, tidak diperlukan Swift atau cara remitansi konvensional lintas negara.
Andrew menyebut di Indonesia, regulasi kripto di Indonesia relatif lebih maju dibanding negara lain karena Indonesia sudah menjadi pendahulu.
Contohnya seperti Amerika Serikat yang baru saja merilis Genius Act, sedangkan Indonesia sudah lebih dulu memiliki Undang-Undang P2SK dan aturan turunan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Regulasi ini membuat Indonesia memiliki peluang untuk mempercepat pemanfaatan kripto di sektor-sektor seperti remittance dan crypto-based lending.
Baca Juga: Waspada, Gelombang 6 Meter Ancam Selat Lombok, Bali Siaga Angin Kencang
"Sekarang fokusnya adalah untuk bagaimana bisa bekerja dalam aturan ini untuk mengembangkan use case-use case crypto di Indonesia," jelasnya.
Sementara itu, dalam sesi Fire Side Chat di rangkaian CCC 2025, Chief Commercial Officer (CCO) Reku, Robby mengatakan, dalam perkembangannya ekosistem kripto di Indonesia saat ini berjalan sehat.
Keberadaan OJK, bursa, lembaga kliring, hingga aturan pajak menjadi salah satu buktinya namun perlu tetap berhati-hati memilih ekosistem di Indonesia.
“Dengan banyaknya acara Internasional di Indonesia, indikasi yang nakal pasti ada,” katanya.
Namun demikian, kini dengan adanya OJK dan CFX, menurutnya ada pilihan ekosistem yang sehat dan legal.
CFX Crypto Conference 2025 sendiri mengusung tema “Crypto’s Role in Indonesia Innovation, Market Resilience, and Collaborative Regulation.” Acara ini mempertemukan regulator, legislator, dan pelaku pasar guna membahas peran kripto dalam inovasi, ketahanan ekonomi, dan kolaborasi regulasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...