SuaraBali.id - Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, menyoroti adanya praktik penyalahgunaan izin usaha untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Bali.
Temuan ini diungkap berdasarkan laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Luhut menyatakan bahwa banyak perusahaan PMA mendapatkan izin usaha skala UMKM, sebuah praktik yang seharusnya tidak diperbolehkan dan merugikan pengusaha lokal.
“Banyak izin skala UMKM justru diberikan kepada perusahaan PMA yang seharusnya tidak diperbolehkan. Bahkan 39,7 persen di antaranya tidak memenuhi persyaratan usaha. Hal ini jelas merugikan UMKM lokal,” ungkap Luhut dalam unggahan di media sosialnya, Selasa (19/8/2025).
Menurut Luhut, kondisi ini merupakan salah satu dari sejumlah tantangan serius yang dihadapi Bali di tengah pesatnya pemulihan sektor pariwisata pascapandemi.
Selain masalah perizinan, ia juga menunjuk isu-isu lain seperti overtourism, pengelolaan sampah, kemacetan, hingga meningkatnya pelanggaran izin tinggal oleh Warga Negara Asing (WNA).
Ia memperingatkan bahwa jika masalah-masalah ini tidak ditangani dengan segera, keberlanjutan pariwisata Bali di masa depan dapat terancam.
“Bila tidak segera ditangani, masalah-masalah ini dapat berdampak besar bagi pariwisata Bali ke depan. Karena itu, bersama Bank Dunia kami sedang menyiapkan studi komprehensif untuk merancang pariwisata yang lebih berkualitas dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Luhut menekankan perlunya perbaikan segera pada sistem perizinan Online Single Submission (OSS).
Baca Juga: Lapas Perempuan Terbesar di Bali Akan Segera Beroperasi, Bisa Tampung Ribuan Napi
Selain itu, ia juga mendorong penegakan hukum yang tegas bagi wisatawan maupun investor yang melanggar aturan, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap penerbitan izin usaha.
Luhut berharap pembenahan tata kelola ini dapat memberikan manfaat nyata bagi UMKM lokal di Bali sekaligus memperkuat perekonomian nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa