SuaraBali.id - Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Badung membuat keresahan di masyarakat.
Terkait keberatan masyarakat ini, Wakil Bupati (Wabup) Badung Bagus Alit Sucipta meminta masyarakat yang keberatan dengan pengenaan atau nilai kenaikannya tidak sesuai agar mengajukan perubahan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung.
“Bisa pengajuan ke Bapenda, ini bisa dilaporkan ke Bapenda sehingga dilakukan pengecekan dan jika benar tidak digunakan untuk lahan komersil otomatis nol,” ujarnya sebagaimana dilaporkan Antara.
Menurutnya, sebenarnya bagi masyarakat yang menggunakan lahannya untuk rumah tinggal atau persawahan produktif sejak 2017 lalu hingga hari ini telah gratis biaya PBB P2.
Akan tetapi di media sosial malah ramai penolakan biaya pajak tersebut, padahal yang dikenai adalah pemilik yang lahannya dibangun untuk komersil.
Naiknya PBB P2 ini dilandasi penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan mengacu pada implementasi UU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintahan Daerah (HKPD) yang disesuaikan maksimal tiga tahun sekali.
“Adapun masyarakat sekarang yang diminta membayar itu bisa lapor ke Bapenda sehingga bisa dilakukan survei, kalau benar tidak lahan komersil otomatis dinol kan,” ujarnya.
“Masyarakat diperlukan kerja samanya karena kadang-kadang ada masyarakat bilang lahannya pertanian produktif tapi malah kena pajak,” sambung Wabup Badung.
Tak jarang juga Pemkab Badung melalui tim di lapangan menemukan bahwa ada masyarakat yang mengaku tanahnya pertanian produktif namun ternyata setelah dilakukan survei sudah dijadikan bangunan komersil.
Baca Juga: Bisnis Thrifting di Denpasar Kebal Larangan : Pedagang Raup Untung Ratusan Ribu Setiap Hari
Sehingga, jika terdapat keberatan masyarakat dapat mengajukan ke Bapenda Badung untuk disurvei kembali.
Selain itu, terhadap pemilik bangunan komersil yang merasa nilai kenaikan PBB P2 tidak sesuai dengan ketentuan usahanya sehingga membebani, juga dapat melapor.
Meski Pemkab Badung sudah meyakini seluruh pengenaan pajak sesuai ketentuan bukan disamaratakan seluruh jenis usaha, Bagus Alit Sucipta tetap terbuka bagi pengusaha yang ingin mengadu.
“Saya yakin tidak serta merta dipukul rata, kalau komersilnya tidak seperti hotel jangan disamakan, tapi ini kami pake acuan untuk menentukan ke depannya, tapi sebetulnya semua akan sesuai ketentuan usaha itu,” kata dia.
Diketahui di Kabupaten Badung terdapat tiga Kecamatan yang mengalami kenaikan pajak yang signifikan yaitu Kuta Selatan, Kuta dan Kuta Utara.
Seperti di Kuta Utara terdapat warga yang tahun 2024 membayar PBB untuk lahan hijaunya Rp28.774 tetapi tahun 2025 mendapat tagihan Rp1.027.225, atau naik 3.569 persen, Sehingga kondisi ini mendapat sorotan dari DPRD Badung agar dipertimbangkan Pemkab Badung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
Terkini
-
Begini Cara Buronan Interpol Samarkan Diri Jadi Turis di Bali
-
Buronan Paling Dicari di Eropa Bersembunyi di Bali
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah