SuaraBali.id - Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Badung membuat keresahan di masyarakat.
Terkait keberatan masyarakat ini, Wakil Bupati (Wabup) Badung Bagus Alit Sucipta meminta masyarakat yang keberatan dengan pengenaan atau nilai kenaikannya tidak sesuai agar mengajukan perubahan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung.
“Bisa pengajuan ke Bapenda, ini bisa dilaporkan ke Bapenda sehingga dilakukan pengecekan dan jika benar tidak digunakan untuk lahan komersil otomatis nol,” ujarnya sebagaimana dilaporkan Antara.
Menurutnya, sebenarnya bagi masyarakat yang menggunakan lahannya untuk rumah tinggal atau persawahan produktif sejak 2017 lalu hingga hari ini telah gratis biaya PBB P2.
Akan tetapi di media sosial malah ramai penolakan biaya pajak tersebut, padahal yang dikenai adalah pemilik yang lahannya dibangun untuk komersil.
Naiknya PBB P2 ini dilandasi penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan mengacu pada implementasi UU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintahan Daerah (HKPD) yang disesuaikan maksimal tiga tahun sekali.
“Adapun masyarakat sekarang yang diminta membayar itu bisa lapor ke Bapenda sehingga bisa dilakukan survei, kalau benar tidak lahan komersil otomatis dinol kan,” ujarnya.
“Masyarakat diperlukan kerja samanya karena kadang-kadang ada masyarakat bilang lahannya pertanian produktif tapi malah kena pajak,” sambung Wabup Badung.
Tak jarang juga Pemkab Badung melalui tim di lapangan menemukan bahwa ada masyarakat yang mengaku tanahnya pertanian produktif namun ternyata setelah dilakukan survei sudah dijadikan bangunan komersil.
Baca Juga: Bisnis Thrifting di Denpasar Kebal Larangan : Pedagang Raup Untung Ratusan Ribu Setiap Hari
Sehingga, jika terdapat keberatan masyarakat dapat mengajukan ke Bapenda Badung untuk disurvei kembali.
Selain itu, terhadap pemilik bangunan komersil yang merasa nilai kenaikan PBB P2 tidak sesuai dengan ketentuan usahanya sehingga membebani, juga dapat melapor.
Meski Pemkab Badung sudah meyakini seluruh pengenaan pajak sesuai ketentuan bukan disamaratakan seluruh jenis usaha, Bagus Alit Sucipta tetap terbuka bagi pengusaha yang ingin mengadu.
“Saya yakin tidak serta merta dipukul rata, kalau komersilnya tidak seperti hotel jangan disamakan, tapi ini kami pake acuan untuk menentukan ke depannya, tapi sebetulnya semua akan sesuai ketentuan usaha itu,” kata dia.
Diketahui di Kabupaten Badung terdapat tiga Kecamatan yang mengalami kenaikan pajak yang signifikan yaitu Kuta Selatan, Kuta dan Kuta Utara.
Seperti di Kuta Utara terdapat warga yang tahun 2024 membayar PBB untuk lahan hijaunya Rp28.774 tetapi tahun 2025 mendapat tagihan Rp1.027.225, atau naik 3.569 persen, Sehingga kondisi ini mendapat sorotan dari DPRD Badung agar dipertimbangkan Pemkab Badung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
Terkini
-
Terkuak! Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir Nurhadi Terima Rp35 Juta dari Kompol Yogi
-
Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!
-
Rahasia Gaya Gen Z 2026: 4 OOTD Viral Bikin Langsung Terlihat Stylish & Elegan
-
5 Alasan iPhone 17 Pro Max Masih Diburu di Awal 2026
-
7 Camilan Sehat Ini Bikin Kenyang Tanpa Takut Gemuk