SuaraBali.id - Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan persentase Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Badung, Bali naik 3.500 persen membuat banyak orang terkejut anak kenaikan ini.
Merespons isu ini, Fraksi Gerindra DPRD Badung mendesak pemerintah daerah untuk mengkaji ulang Peraturan Bupati (Perbup) No. 11 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perbup No. 27 Tahun 2024 terkait besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan persentase Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Menurut Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara, lonjakan tarif PBB-P2 hingga 3.500 persen membuat masyarakat resah, terutama di wilayah Badung Selatan seperti Kuta, Kuta Selatan, dan Kuta Utara.
“Kaji ulang Perbup No. 11 Tahun 2025. Kami masih menunggu pengaduan masyarakat, jika ternyata secara umum mencekik maka perlu dibatalkan seperti di Pati dan Jepara. Kembalikan ke posisi pengenaan PBB P2 tahun 2024,” ujar Puspa Negara sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Ia mencontohkan hal ini terjadi di Kuta Utara seorang warga yang pada 2024 membayar PBB Rp28.774 untuk lahan tegalan, pada 2025 harus membayar Rp1.027.225, atau naik 3.569 persen.
Sedangkan warga lain yang sebelumnya membayar Rp337.709 kini mendapat tagihan Rp6.562.608 atau naik 1.943 persen.
Warga Badung Selatan juga ramai menyampaikan keluhan melalui pesan langsung kepada anggota dewan, menunjukkan bukti Surat Ketetapan Pajak dengan kenaikan fantastis.
Dari Rp4 juta pada 2024 melonjak menjadi Rp10 juta pada 2025, bahkan ada yang naik dari Rp6 jutaan menjadi Rp9 jutaan.
Menurut Puspa Negara kenaikan NJOP dan PBB P2 harus memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta melibatkan partisipasi publik.
Baca Juga: Beli Oppo Reno 14 Dapat Bundling IM3 Platinum Setahun Hanya Rp 200 Ribu
“Kaji dengan seksama kenaikan bombastis NJOP & PBB P2 yang meresahkan warga. Harus ada partisipasi masyarakat dan dengar suara publik,” tegasnya.
Mengutip pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Puspa Negara menyebut kenaikan PBB dan NJOP merupakan kewenangan pemerintah daerah sesuai UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Namun, aturan tersebut tetap mensyaratkan pemerintah daerah mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi dan melibatkan masyarakat.
Diketahui, dari 20 daerah yang menaikkan NJOP dan PBB sejak 2022, dua di antaranya yakni Pati dan Jepara telah membatalkan aturan tersebut setelah gelombang protes besar dari masyarakat.
Fraksi Gerindra DPRD Badung meminta Pemkab segera merevisi Perbup No. 11 Tahun 2025 dan mengembalikan tarif ke pengenaan tahun 2024, kecuali untuk lahan yang terbukti telah beralih fungsi berdasarkan kajian teknis di lapangan.
“Masyarakat Badung yang keberatan sesuai undang-undang dapat mengajukan keberatan baik secara individu maupun kolektif, dan kami siap memfasilitasi,” pungkas Puspa Negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
Siapa Saja 12 Tersangka Perusak Gedung DPRD NTB?
-
Bukan Hanya Bantuan Logistik, Intip Program BRI Pulihkan Psikologis Korban Banjir di Sumatra
-
7 Jajanan Khas Bali Paling Dicari Wajib Jadi Oleh-Oleh
-
Liburan ke Bali Makin Irit? Cek Harga Sewa Honda Brio di Sini
-
Sarapan di Atas Air: Intip 5 Tempat Instagramable Floating Breakfast di Bali Mulai Rp 200 Ribuan