“Jadi, SE tidak bisa menjadi dasar penjatuhan sanksi hukum, apalagi melampaui peraturan yang lebih tinggi,” tuturnya.
Ironisnya, Bali sebenarnya tidak kekurangan regulasi pengelolaan sampah.
Sejumlah aturan seperti Perda No. 5 Tahun 2011 dan Pergub No. 97 Tahun 2018 sudah ada.
Pakar Hukum Universitas Udayana, Arya Utama, menilai langkah penerbitan SE ini mubazir jika aturan yang sudah ada tidak ditegakkan secara maksimal.
“Untuk apa banyak-banyak kebijakan dikeluarkan kalau tidak ada pelaksanaannya. Kalaupun mau mengeluarkan Surat Edaran, itu cukup untuk mengingatkan saja Pergub yang sudah ada,” ucapnya.
Lebih jauh, ia menyoroti potensi diskriminasi dalam kebijakan ini yang hanya menyasar satu jenis kemasan.
“Pergub kan juga sebenarnya sudah mengaturnya dan malah tidak tebang pilih,” katanya.
Di sisi lain, kebijakan ini juga berisiko menimbulkan masalah baru dari sisi ekonomi.
Subanda mengingatkan pentingnya melibatkan pelaku usaha dalam perumusan kebijakan pengelolaan sampah, mengingat dampaknya terhadap investasi dan lapangan kerja.
Baca Juga: Banyak Penyalahgunaan Izin PMA Skala UMKM di Bali Disebut Gara-gara Kewenangan Ada di Pusat
“Itu kaitannya dengan struktural, dengan UMKM. Jadi, untuk menangani masalah sampah ini juga jangan sampai masalah yang lain muncul,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Nasib Warga Kampung Adat Sade yang Masih Tinggal di Pengungsian
-
Ayah Asal Australia Ditemukan Tewas Tergantung Kabel Setrika, Dua Anak Tergeletak di Lantai
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali