Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 23 Agustus 2025 | 11:09 WIB
Gubernur Bali, Wayan Koster saat (suara.com/Putu Yonata Udawananda)*

“Jadi, SE tidak bisa menjadi dasar penjatuhan sanksi hukum, apalagi melampaui peraturan yang lebih tinggi,” tuturnya.

Ironisnya, Bali sebenarnya tidak kekurangan regulasi pengelolaan sampah.

Sejumlah aturan seperti Perda No. 5 Tahun 2011 dan Pergub No. 97 Tahun 2018 sudah ada.

Pakar Hukum Universitas Udayana, Arya Utama, menilai langkah penerbitan SE ini mubazir jika aturan yang sudah ada tidak ditegakkan secara maksimal.

“Untuk apa banyak-banyak kebijakan dikeluarkan kalau tidak ada pelaksanaannya. Kalaupun mau mengeluarkan Surat Edaran, itu cukup untuk mengingatkan saja Pergub yang sudah ada,” ucapnya.

Lebih jauh, ia menyoroti potensi diskriminasi dalam kebijakan ini yang hanya menyasar satu jenis kemasan.

“Pergub kan juga sebenarnya sudah mengaturnya dan malah tidak tebang pilih,” katanya.

Di sisi lain, kebijakan ini juga berisiko menimbulkan masalah baru dari sisi ekonomi.

Subanda mengingatkan pentingnya melibatkan pelaku usaha dalam perumusan kebijakan pengelolaan sampah, mengingat dampaknya terhadap investasi dan lapangan kerja.

Baca Juga: Banyak Penyalahgunaan Izin PMA Skala UMKM di Bali Disebut Gara-gara Kewenangan Ada di Pusat

“Itu kaitannya dengan struktural, dengan UMKM. Jadi, untuk menangani masalah sampah ini juga jangan sampai masalah yang lain muncul,” katanya.

Load More