“Jadi, SE tidak bisa menjadi dasar penjatuhan sanksi hukum, apalagi melampaui peraturan yang lebih tinggi,” tuturnya.
Ironisnya, Bali sebenarnya tidak kekurangan regulasi pengelolaan sampah.
Sejumlah aturan seperti Perda No. 5 Tahun 2011 dan Pergub No. 97 Tahun 2018 sudah ada.
Pakar Hukum Universitas Udayana, Arya Utama, menilai langkah penerbitan SE ini mubazir jika aturan yang sudah ada tidak ditegakkan secara maksimal.
“Untuk apa banyak-banyak kebijakan dikeluarkan kalau tidak ada pelaksanaannya. Kalaupun mau mengeluarkan Surat Edaran, itu cukup untuk mengingatkan saja Pergub yang sudah ada,” ucapnya.
Lebih jauh, ia menyoroti potensi diskriminasi dalam kebijakan ini yang hanya menyasar satu jenis kemasan.
“Pergub kan juga sebenarnya sudah mengaturnya dan malah tidak tebang pilih,” katanya.
Di sisi lain, kebijakan ini juga berisiko menimbulkan masalah baru dari sisi ekonomi.
Subanda mengingatkan pentingnya melibatkan pelaku usaha dalam perumusan kebijakan pengelolaan sampah, mengingat dampaknya terhadap investasi dan lapangan kerja.
Baca Juga: Banyak Penyalahgunaan Izin PMA Skala UMKM di Bali Disebut Gara-gara Kewenangan Ada di Pusat
“Itu kaitannya dengan struktural, dengan UMKM. Jadi, untuk menangani masalah sampah ini juga jangan sampai masalah yang lain muncul,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR