Eviera Paramita Sandi
Selasa, 26 Agustus 2025 | 17:04 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar razian pedagang di jalanan, Senin (25/8/2025) [Istimewa/beritabali.com]
Kesimpulan
  • Satpol PP Gianyar Tertibkan Pelanggar Perda
  • Pedagang Baju Hingga Tipat Tahu Ditertibkan 
  • Pelanggaran yang ditindak yang melanggar lalu lintas
[batas-kesimpulan]

SuaraBali.id - Satpol PP kembali menggelar operasi menyasar pedagang di bahu jalan, baliho ilegal, material bangunan yang mengganggu lalu lintas, hingga mengamankan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Gianyar, Bali.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt.) Kasatpol PP Gianyar, I Made Arianta, operasi ini diawali dengan patroli rutin di Jalan By Pass IB Mantra.

Adapun yang ditemukan petugas adalah pedagang tipat tahu dan penjual baju obralan yang berjualan di bahu jalan.

"Kami langsung menertibkan para pedagang dan memberikan imbauan agar tidak lagi berjualan di sepadan jalan, karena dapat mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya," ujar Arianta sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.

Selain itu petugas juga menyoroti spanduk ilegal yang dipasang di fasilitas umum, terutama di sepanjang Jalan Segare Wilis, Banjar Sema, Desa Pering.

Operasi juga menertibkan pelanggaran terkait material bangunan.

Di Jalan Mulawarman, Tedung, Gianyar, petugas menemukan tumpukan batu di pinggir jalan yang membahayakan pengguna jalan, khususnya pada malam hari atau saat musim hujan.

Pemilik material dipanggil dan diberi peringatan agar tidak lagi menaruh barang di badan jalan.

Dalam operasi terpisah, Satpol PP juga mengamankan seorang pria ODGJ berinisial AO (67), warga Desa Guwang, Sukawati.

Baca Juga: Di Balik Rasa Bumbu Kuning Tipat Cantok Khas Busungbiu Yang Mengobati Rindu

Pengamanan dilakukan atas permintaan pihak keluarga yang kesulitan merawatnya.

Setelah diamankan, AO bersama keluarganya langsung dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bali di Bangli untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Load More