Eviera Paramita Sandi
Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:18 WIB
Persidangan Ni Nyoman Reja di PN Denpasar, Kamis (28/8/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

SuaraBali.id - Kebenaran, walau terkadang harus menempuh jalan berliku dan penuh ujian, pada akhirnya akan selalu menemukan jalannya untuk berjaya.

Itulah esensi dari pekikan “Satyam Eva Jayate” yang menggema di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (28/8/2025), menyertai putusan bebas bagi Ni Nyoman Reja (93) dan 16 terdakwa lainnya.

Sebuah epilog yang mengharukan bagi perjuangan panjang yang telah menguras fisik dan batin, terutama bagi nenek Reja yang kini beusia lanjut.

Setelah melalui persidangan demi persidangan yang hampir setiap pekan memaksa tubuh ringkihnya hadir di meja hijau, kini tirai penderitaan itu telah terangkat.

Reja dan para terdakwa lain, yang sempat terjerat kasus dugaan penggelapan silsilah keluarga demi warisan, akhirnya menghirup udara kebebasan.

Ini adalah deklarasi bahwa keadilan masih hidup dan bersemayam dalam sistem hukum kita.

Suasana tegang menyelimuti ruang sidang sebelum Ketua Majelis Hakim, Aline Oktavia Kurnia, membacakan vonis.

Bahkan Hakim Aline sendiri mengakui sempat "deg-degan" melihat para terdakwa yang menanti dengan cemas.

Namun, ketegangan itu segera berganti euforia ketika putusan bersejarah itu diumumkan.

Baca Juga: Geger Paket Misterius di Singaraja, Setelah Dideteksi Tim Jibom Isinya Bikin Lega Warga

Hakim Aline dengan tegas membebaskan seluruh terdakwa dari jeratan gugatan pidana.

Para terdakwa memang terbukti melakukan perbuatan penggelapan silsilah tersebut, namun majelis hakim dengan kearifannya memandang bahwa perbuatan itu bukanlah tindak pidana.

"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana," papar Aline.

Putusan itu tak berhenti di situ, melainkan juga memulihkan harkat dan martabat para terdakwa.

"Kedua, melepaskan para terdakwa dari tuntutan hukuman atau onslag van recht vervolging. Ketiga, memulihkan hak para terdakwa dari pengakuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," sambung dia.

Ini adalah penegasan penuh atas integritas dan kehormatan mereka yang sempat tercoreng.

Seketika, riuh tepuk tangan membahana dari pihak keluarga yang tak kuasa menahan haru.

Di tengah sorak-sorai itu, pekikan “Satyam Eva Jayate” yang berarti “Hanya Kebenaran yang akan Berjaya” terdengar kuat, seolah menjadi penegasan spiritual atas kemenangan hukum.

Di kursi rodanya, Ni Nyoman Reja tak dapat menyembunyikan rasa semringah yang luar biasa.

Senyum lebar menghiasi wajahnya, menyapa setiap ucapan selamat dan sorot kamera awak media.

Dengan bantuan keluarganya, ia meninggalkan ruang sidang, melambaikan tangan – sebuah gestur kemenangan dan rasa syukur yang mendalam.

“Senang (sudah bebas). Terima kasih, arigatou!” ucap Reja terbata-bata, mencerminkan kelegaan yang tak terhingga.

Vinsensius Jala, perwakilan kuasa hukum keluarga Reja, menyampaikan apresiasi mendalam kepada majelis hakim.

Menurutnya, putusan ini adalah cerminan dari penegakan hukum yang sesuai prosedur, mengacu pada yurisprudensi dan Perma nomor 1 tahun 1956 yang menegaskan bahwa persoalan perdata seharusnya diselesaikan secara perdata.

“Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah memutuskan sesuai prosedur hukum,” imbuh dia.

“Perkara yang didahului dengan perkara perdata harus dinyatakan secara perdata dulu. Kalau sudah menang melalui perdata baru ditindaklanjuti. Kalau ini kan tidak, perdatanya belum putus tapi pidananya dijalankan." Ini adalah kemenangan bagi prinsip kehati-hatian hukum.

Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Anom Rai menyatakan "pikir-pikir" untuk mengajukan kasasi, Vinsensius menghormati hak tersebut.

“Kalau itu haknya mereka (mengajukan kasasi), kita tidak bisa mencampuri urusan JPU, itu haknya JPU,” ucap Vinsensius, menunjukkan sikap dewasa di tengah kemenangan.

Kasus Ni Nyoman Reja sempat menyita perhatian publik dan menjadi viral di awal persidangan, terutama karena kondisi sang nenek yang harus dibopong.

Simpati warganet dan masyarakat luas menjadi saksi bisu atas drama hukum ini.

Reja dan 16 terdakwa lainnya didakwa sejak 11 Mei 2022 atas dugaan pemalsuan silsilah keluarga I Wayan Riyeg melalui surat pernyataan waris.

Perkara ini memang berakar dari sengketa perdata yang statusnya masih "NO" – sebuah gugatan yang cacat formil.

Kisah Ni Nyoman Reja adalah pengingat kuat bahwa keadilan, meskipun seringkali lambat, akan selalu berpihak pada kebenaran.

Pekikan “Satyam Eva Jayate” bukan sekadar seruan, melainkan resonansi dari sebuah kemenangan yang mengukuhkan kepercayaan pada sistem hukum dan janji bahwa kebenaran pada akhirnya akan selalu berjaya.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More