Eviera Paramita Sandi
Selasa, 15 Juli 2025 | 20:05 WIB
Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom saat ditemui di Universitas Udayana, Selasa (15/7/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Dia juga mencontohkan artis Fariz RM yang beberapa kali tersandung kasus penggunaan narkoba.

Menurutnya, dengan menjebloskan pengguna narkoba ke penjara, justru menadikannya korban untuk kedua kali.

Mantan Kepala Densus 88 Polri itua menjelaskan jika pihaknya sudah memiliki 1.496 Insitusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang bisa menampung pengguna narkoba untuk direhabilitsi.

“Kan begini, Jangankan artis, semua pengguna saya larang untuk ditangkap,” ucapnya.

“Kalau kita membawa dia (pengguna) ke penjara, kita menghukum dia untuk kedua kali. Maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi,” tutur dia.

Dia juga memastikan kebijakan tersebut bukan justru menjadi celah bagi pengedar untuk berpura-pura sebagai korban dengan mengakali kadar narkoba dalam tubuhnya setelah dicek.

Dia menegaskan jika sudah ada tim intelijen yang mampu melacak riwayat seseorang jika seandainya terlibat dengan jaringan narkoba dan berperan sebagai pengedar.

Selain itu, dia juga meminta keluarga atau orang terdekat dari korban penyalahgunaan narkoba bisa langsung melaporkan ke IPWL terdekat.

Dia memastikan setelah dilaporkan, pengguna tidak akan diproses secara hukum kecuali terbukti sebagai pengedar narkoba.

Baca Juga: Skandal AI di Universitas Udayana : Mahasiswa Ubah Foto Teman Jadi Vulgar dengan Bot Telegram

Dia juga memberi ultimatum bagi oknum yang ingin bermain-main untuk memproses hukum korban penyalahgunaan narkoba agar segera ditindak.

“Tidak diproses ya, tolong dicatat ya, tidak diproses. Kalau ada petugas penegak hukum yang coba-coba bermain memproses itu, dia berhadapan dengan hukum itu sendiri,” tuturnya.

Sebelumnya, diberitakan oleh suara.com jika BNN RI akan berhenti menangkap artis yang tersandung dalam penyalahgunaan narkoba.

Selain menghindari publisitas berlebihan yang mengakibatkan terbelahnya opini publik, Marthinus juga akan mengupayakan pendekatan yang lebuh humanis dalam menindak penyalahgunaan narkoba.

Menurut Marthinus, kebijakan itu dilakukannya karena standar moral jika pengguna narkoba adalah korban,

“Ada beberapa moralize standing saya, yang mendasari argument saya bahwa seseorang pengguna itu adalah korban. Korban narkoba ini, sebagai pengguna harus direhabilitasi, bukan ditangkap,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Load More