Dia juga mencontohkan artis Fariz RM yang beberapa kali tersandung kasus penggunaan narkoba.
Menurutnya, dengan menjebloskan pengguna narkoba ke penjara, justru menadikannya korban untuk kedua kali.
Mantan Kepala Densus 88 Polri itua menjelaskan jika pihaknya sudah memiliki 1.496 Insitusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang bisa menampung pengguna narkoba untuk direhabilitsi.
“Kan begini, Jangankan artis, semua pengguna saya larang untuk ditangkap,” ucapnya.
“Kalau kita membawa dia (pengguna) ke penjara, kita menghukum dia untuk kedua kali. Maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi,” tutur dia.
Dia juga memastikan kebijakan tersebut bukan justru menjadi celah bagi pengedar untuk berpura-pura sebagai korban dengan mengakali kadar narkoba dalam tubuhnya setelah dicek.
Dia menegaskan jika sudah ada tim intelijen yang mampu melacak riwayat seseorang jika seandainya terlibat dengan jaringan narkoba dan berperan sebagai pengedar.
Selain itu, dia juga meminta keluarga atau orang terdekat dari korban penyalahgunaan narkoba bisa langsung melaporkan ke IPWL terdekat.
Dia memastikan setelah dilaporkan, pengguna tidak akan diproses secara hukum kecuali terbukti sebagai pengedar narkoba.
Baca Juga: Skandal AI di Universitas Udayana : Mahasiswa Ubah Foto Teman Jadi Vulgar dengan Bot Telegram
Dia juga memberi ultimatum bagi oknum yang ingin bermain-main untuk memproses hukum korban penyalahgunaan narkoba agar segera ditindak.
“Tidak diproses ya, tolong dicatat ya, tidak diproses. Kalau ada petugas penegak hukum yang coba-coba bermain memproses itu, dia berhadapan dengan hukum itu sendiri,” tuturnya.
Sebelumnya, diberitakan oleh suara.com jika BNN RI akan berhenti menangkap artis yang tersandung dalam penyalahgunaan narkoba.
Selain menghindari publisitas berlebihan yang mengakibatkan terbelahnya opini publik, Marthinus juga akan mengupayakan pendekatan yang lebuh humanis dalam menindak penyalahgunaan narkoba.
Menurut Marthinus, kebijakan itu dilakukannya karena standar moral jika pengguna narkoba adalah korban,
“Ada beberapa moralize standing saya, yang mendasari argument saya bahwa seseorang pengguna itu adalah korban. Korban narkoba ini, sebagai pengguna harus direhabilitasi, bukan ditangkap,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA