Dia juga mencontohkan artis Fariz RM yang beberapa kali tersandung kasus penggunaan narkoba.
Menurutnya, dengan menjebloskan pengguna narkoba ke penjara, justru menadikannya korban untuk kedua kali.
Mantan Kepala Densus 88 Polri itua menjelaskan jika pihaknya sudah memiliki 1.496 Insitusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang bisa menampung pengguna narkoba untuk direhabilitsi.
“Kan begini, Jangankan artis, semua pengguna saya larang untuk ditangkap,” ucapnya.
“Kalau kita membawa dia (pengguna) ke penjara, kita menghukum dia untuk kedua kali. Maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi,” tutur dia.
Dia juga memastikan kebijakan tersebut bukan justru menjadi celah bagi pengedar untuk berpura-pura sebagai korban dengan mengakali kadar narkoba dalam tubuhnya setelah dicek.
Dia menegaskan jika sudah ada tim intelijen yang mampu melacak riwayat seseorang jika seandainya terlibat dengan jaringan narkoba dan berperan sebagai pengedar.
Selain itu, dia juga meminta keluarga atau orang terdekat dari korban penyalahgunaan narkoba bisa langsung melaporkan ke IPWL terdekat.
Dia memastikan setelah dilaporkan, pengguna tidak akan diproses secara hukum kecuali terbukti sebagai pengedar narkoba.
Baca Juga: Skandal AI di Universitas Udayana : Mahasiswa Ubah Foto Teman Jadi Vulgar dengan Bot Telegram
Dia juga memberi ultimatum bagi oknum yang ingin bermain-main untuk memproses hukum korban penyalahgunaan narkoba agar segera ditindak.
“Tidak diproses ya, tolong dicatat ya, tidak diproses. Kalau ada petugas penegak hukum yang coba-coba bermain memproses itu, dia berhadapan dengan hukum itu sendiri,” tuturnya.
Sebelumnya, diberitakan oleh suara.com jika BNN RI akan berhenti menangkap artis yang tersandung dalam penyalahgunaan narkoba.
Selain menghindari publisitas berlebihan yang mengakibatkan terbelahnya opini publik, Marthinus juga akan mengupayakan pendekatan yang lebuh humanis dalam menindak penyalahgunaan narkoba.
Menurut Marthinus, kebijakan itu dilakukannya karena standar moral jika pengguna narkoba adalah korban,
“Ada beberapa moralize standing saya, yang mendasari argument saya bahwa seseorang pengguna itu adalah korban. Korban narkoba ini, sebagai pengguna harus direhabilitasi, bukan ditangkap,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri
-
Sungai-sungai di Mataram Berubah Jadi 'Lautan Sampah' Saat Kemarau
-
DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026 Berkat Konsistensi Terapkan Prinsip ESG