SuaraBali.id - Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom bahkan mengatakan pihaknya terbuka pada kemungkinan legalisasi ganja medis jika hasil riset menunjukkan bahwa tanaman tersebut punya manfaat dalam dunia kesehatan.
"Kalau dibuktikan bahwa ada hasil penelitian ganja bisa digunakan untuk kesehatan, mengapa tidak. Tetapi otoritas kesehatan yang menentukan itu," kata Marthinus dalam kuliah umum kepada ribuan mahasiswa di Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana, Bali, Selasa (15/7/2025).
Lebih lanjut Marthinus menerangkan riset ganja oleh BNN itu dilakukan atas permintaan masyarakat melalui DPR-RI untuk mempertimbangkan berbagai aspek moral, kesehatan, dan ekonomi dari tanaman tersebut.
Marthinus mengungkapkan jika memang terbukti ganja memiliki banyak manfaat untuk kesehatan, pihaknya akan berkoordinasi Kementerian Kesehatan untuk mengatur bagaimana penggunaannya bagi kesehatan, khususnya penyakit apa saja yang bisa diobati pakai ganja.
Pemanfaatan itu, kata Marthinus berdasarkan hasil penelitian, bukan berdasar mitos atau pengakuan pribadi si pengguna, karena bisa saja yang menggunakan ganja mencampur dengan makanan lain yang merangsang fisik sehingga menjadi sembuh.
Ia lalu menegaskan, tujuan dari riset ini adalah pemanfaatan ganja untuk keperluan medis bukan untuk melegalkan ganja sepenuhnya, termasuk untuk kepentingan rekreasional.
"Saya tidak memilih legalisasi. Memilih legalisasi itu berarti kita memberikan ruang seluas-luasnya. Karena segala sesuatu yang merusak terutama narkoba pertimbangan etisnya apa?" kata dia.
Meskipun demikian, kata dia, jika ada penelitian yang komprehensif tentang manfaat ganja secara medis serta mendapatkan konsensus dari para peneliti dan pemangku kepentingan yang terkait, maka perlu ada aturan hukum agar penggunaan itu terbatas dan tidak untuk kalangan luas.
"Kalau dia (ganja) ada manfaat untuk kesehatan, harus ada penelitian-penelitian empiris yang sangat konkret, konsensus dari peneliti untuk mengatakan bahwa ganja itu bisa dilegalkan atau bisa diatur lebih tepatnya untuk kesehatan tak masalah. Tetapi bukan berarti dibuka seluas-luasnya, tetapi diatur," katanya.
Baca Juga: Bule Belarusia di Bali Beli Ganja Via Telegram, Dibayar Pakai Kripto
Hal itu penting mengingat angka prevalensi penggunaan narkoba di Indonesia terus mengalami peningkatan yakni 1,4 juta orang. Dengan melegalkan ganja , katanya maka negara ini sedang membawa masyarakat kita ke ruang kerusakan moral.
Sebelumnya pada 2022 lalu UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pernah diuji di Mahkamah Konstitusi. Para pemohon meminta mahkamah untuk melegalkan ganja medis.
Tetapi permohongan itu ditolak sepenuhnya oleh MK. Meski demikian, dalam putusannya, MK juga mendesak pemerinta untuk melakukan pengkajian dan penelitian jenis Narkotika Golongan I - yang ganja termasuk di dalamnya - untuk keperluan kesehatan atau terapi.
"Hasilnya dapat digunakan dalam menentukan kebijakan, termasuk dalam hal ini dimungkinkannya perubahan undang-undang oleh pembentuk undang-undang guna mengakomodir kebutuhan dimaksud,” tegas MK dalam putusannya pada Juli 2022 lalu.
Tag
Berita Terkait
-
Waspada, Kartel Sinaloa dari Meksiko Sudah Beroperasi di Bali
-
Mahasiswa Universitas Udayana yang Buat Konten Porno Deepfake Teman-temannya Dipecat
-
Skandal AI di Universitas Udayana : Mahasiswa Ubah Foto Teman Jadi Vulgar dengan Bot Telegram
-
Pangdam Udayana: Kerja Sama dengan Unud Tetap Lanjut, Demi Kepentingan Bangsa
-
Mahasiswa Pertanyakan Kerjasama Unud Dengan TNI, Rektor : Tidak Untuk Membawa Praktik Militer
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Mulai Siapkan Dana Pensiun, BRI DPLK Tawarkan Kemudahan dan Bonus lewat BRImo
-
Kolektor Australia Bongkar Keindahan dan Filosofi Kain Tradisional Lombok
-
Benturan Keras di Kepala, Pendaki Asal China Jatuh Pingsan di Rinjani
-
Mobil Isuzu Elf Angkut 18 Wisatawan Terbakar di Bali
-
Nasib Warga Kampung Adat Sade yang Masih Tinggal di Pengungsian