SuaraBali.id - Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom bahkan mengatakan pihaknya terbuka pada kemungkinan legalisasi ganja medis jika hasil riset menunjukkan bahwa tanaman tersebut punya manfaat dalam dunia kesehatan.
"Kalau dibuktikan bahwa ada hasil penelitian ganja bisa digunakan untuk kesehatan, mengapa tidak. Tetapi otoritas kesehatan yang menentukan itu," kata Marthinus dalam kuliah umum kepada ribuan mahasiswa di Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana, Bali, Selasa (15/7/2025).
Lebih lanjut Marthinus menerangkan riset ganja oleh BNN itu dilakukan atas permintaan masyarakat melalui DPR-RI untuk mempertimbangkan berbagai aspek moral, kesehatan, dan ekonomi dari tanaman tersebut.
Marthinus mengungkapkan jika memang terbukti ganja memiliki banyak manfaat untuk kesehatan, pihaknya akan berkoordinasi Kementerian Kesehatan untuk mengatur bagaimana penggunaannya bagi kesehatan, khususnya penyakit apa saja yang bisa diobati pakai ganja.
Pemanfaatan itu, kata Marthinus berdasarkan hasil penelitian, bukan berdasar mitos atau pengakuan pribadi si pengguna, karena bisa saja yang menggunakan ganja mencampur dengan makanan lain yang merangsang fisik sehingga menjadi sembuh.
Ia lalu menegaskan, tujuan dari riset ini adalah pemanfaatan ganja untuk keperluan medis bukan untuk melegalkan ganja sepenuhnya, termasuk untuk kepentingan rekreasional.
"Saya tidak memilih legalisasi. Memilih legalisasi itu berarti kita memberikan ruang seluas-luasnya. Karena segala sesuatu yang merusak terutama narkoba pertimbangan etisnya apa?" kata dia.
Meskipun demikian, kata dia, jika ada penelitian yang komprehensif tentang manfaat ganja secara medis serta mendapatkan konsensus dari para peneliti dan pemangku kepentingan yang terkait, maka perlu ada aturan hukum agar penggunaan itu terbatas dan tidak untuk kalangan luas.
"Kalau dia (ganja) ada manfaat untuk kesehatan, harus ada penelitian-penelitian empiris yang sangat konkret, konsensus dari peneliti untuk mengatakan bahwa ganja itu bisa dilegalkan atau bisa diatur lebih tepatnya untuk kesehatan tak masalah. Tetapi bukan berarti dibuka seluas-luasnya, tetapi diatur," katanya.
Baca Juga: Bule Belarusia di Bali Beli Ganja Via Telegram, Dibayar Pakai Kripto
Hal itu penting mengingat angka prevalensi penggunaan narkoba di Indonesia terus mengalami peningkatan yakni 1,4 juta orang. Dengan melegalkan ganja , katanya maka negara ini sedang membawa masyarakat kita ke ruang kerusakan moral.
Sebelumnya pada 2022 lalu UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pernah diuji di Mahkamah Konstitusi. Para pemohon meminta mahkamah untuk melegalkan ganja medis.
Tetapi permohongan itu ditolak sepenuhnya oleh MK. Meski demikian, dalam putusannya, MK juga mendesak pemerinta untuk melakukan pengkajian dan penelitian jenis Narkotika Golongan I - yang ganja termasuk di dalamnya - untuk keperluan kesehatan atau terapi.
"Hasilnya dapat digunakan dalam menentukan kebijakan, termasuk dalam hal ini dimungkinkannya perubahan undang-undang oleh pembentuk undang-undang guna mengakomodir kebutuhan dimaksud,” tegas MK dalam putusannya pada Juli 2022 lalu.
Tag
Berita Terkait
-
Waspada, Kartel Sinaloa dari Meksiko Sudah Beroperasi di Bali
-
Mahasiswa Universitas Udayana yang Buat Konten Porno Deepfake Teman-temannya Dipecat
-
Skandal AI di Universitas Udayana : Mahasiswa Ubah Foto Teman Jadi Vulgar dengan Bot Telegram
-
Pangdam Udayana: Kerja Sama dengan Unud Tetap Lanjut, Demi Kepentingan Bangsa
-
Mahasiswa Pertanyakan Kerjasama Unud Dengan TNI, Rektor : Tidak Untuk Membawa Praktik Militer
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel