SuaraBali.id - Seorang WN Belarusia ditangkap karena kedapatan membeli paket ganja seberat 84,55 gram. Dia diamankan di sekitar Jalan Hang Tuah, Denpasar, Bali pada Sabtu (18/2/2023) malam harinya.
Menurut keterangannya, dia membeli 17 paket ganja tersebut melalui grup media sosial Telegram. Menurut penjelasan Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Made Teja Dwi Permana, modus operasi grup tersebut adalah dengan mengundang pembeli ganja dan mengirimkan lokasi untuk mengambil barang haram tersebut. Sesudah bertransaksi, pembeli dikeluarkan dari grup.
IZ juga mengaku tidak mengetahui dari mana grup tersebut dikendalikan dan tidak tahu adminnya adalah WNA atau WNI.
“Ditaruh di suatu lokasi, dikirim lokasinya dari grup tadi, kemudian dia ambil barang tersebut. Dia mengaku diundang di grup itu ketika transaksi kemudian dikeluarkan,” ujar Kompol Teja saat konferensi pers di Mapolsek Denpasar Selatan, Kamis (23/2/2023).
Selain itu, saat bertransaksi ganja tersebut IZ menyebut menggunakan mata uang kripto USDT untuk bertransaksi.
Total nominal transaksi yang dia bayarkan disebut sebesar 450 USDT yang jika dikonversi menjadi rupiah sebesar Rp6,5 juta.
“Pengakuan dari tersangka bertransaksi menggunakan kripto yaitu USDT dengan jumlah 450 USDT. Apabila dirupiahkan sekitar 6,5 juta,” imbunya.
Tersangka IZ disebut sudah ada tinggal di Bali sejak November 2020 lalu. Dia juga mengaku bekerja sebagai programmer.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan menyebut modus transaksi narkoba dengan grup Telegram sudah sering digunakan. Bahkan selain telegram, banyak media sosial lain yang digunakan untuk bertransaksi.
Baca Juga: Nama Nyoman Dan Ketut Langka, Gubernur Bali Anjurkan KB 4 Anak
“Kalau modus kayak begini sudah banyak. Bukan hanya telegram yang dipakai, banyak aplikasi yang juga dipakai, kita masih pantau juga,” ujar Mirza.
Polisi juga masih mendalami pelaku di balik grup telegram yang menjadi media bertransaksi untuk IZ ini.
Selain 17 paket ganja tersebut, polisi juga mengamankan 2 buah HP dan kaleng yang digunakan tersangka untuk mengonsumsi ganja. IZ kini diancam pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam penjara paling lama 12 tahun dan denda paling vanyak Rp 8 Miliar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Bitcoin Cs Lagi Lesu, Indeks CFX10 Jadi Merosot 1,56%
-
Bitcoin Cs Kompak Merah, Indeks CFX10 Turun 1,26 Persen
-
Investor Kripto RI Tembus 22,93 Juta, Industri Mulai Berubah
-
Hubungan Seks di Halaman Rumah Warga! WNA Australia Dilarang ke Indonesia 10 Tahun
-
Warga Australia Diblokir Masuk Bali Selama 10 Tahun karena Kasus Asusila
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri
-
Sungai-sungai di Mataram Berubah Jadi 'Lautan Sampah' Saat Kemarau
-
DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026 Berkat Konsistensi Terapkan Prinsip ESG
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Akses Rekening bagi Masyarakat Indonesia
-
WNA Asal Tiongkok Rekat Emas 10 Kg di Tubuh Demi Lolos ke Luar Negeri