SuaraBali.id - Seorang WN Belarusia ditangkap karena kedapatan membeli paket ganja seberat 84,55 gram. Dia diamankan di sekitar Jalan Hang Tuah, Denpasar, Bali pada Sabtu (18/2/2023) malam harinya.
Menurut keterangannya, dia membeli 17 paket ganja tersebut melalui grup media sosial Telegram. Menurut penjelasan Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Made Teja Dwi Permana, modus operasi grup tersebut adalah dengan mengundang pembeli ganja dan mengirimkan lokasi untuk mengambil barang haram tersebut. Sesudah bertransaksi, pembeli dikeluarkan dari grup.
IZ juga mengaku tidak mengetahui dari mana grup tersebut dikendalikan dan tidak tahu adminnya adalah WNA atau WNI.
“Ditaruh di suatu lokasi, dikirim lokasinya dari grup tadi, kemudian dia ambil barang tersebut. Dia mengaku diundang di grup itu ketika transaksi kemudian dikeluarkan,” ujar Kompol Teja saat konferensi pers di Mapolsek Denpasar Selatan, Kamis (23/2/2023).
Selain itu, saat bertransaksi ganja tersebut IZ menyebut menggunakan mata uang kripto USDT untuk bertransaksi.
Total nominal transaksi yang dia bayarkan disebut sebesar 450 USDT yang jika dikonversi menjadi rupiah sebesar Rp6,5 juta.
“Pengakuan dari tersangka bertransaksi menggunakan kripto yaitu USDT dengan jumlah 450 USDT. Apabila dirupiahkan sekitar 6,5 juta,” imbunya.
Tersangka IZ disebut sudah ada tinggal di Bali sejak November 2020 lalu. Dia juga mengaku bekerja sebagai programmer.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan menyebut modus transaksi narkoba dengan grup Telegram sudah sering digunakan. Bahkan selain telegram, banyak media sosial lain yang digunakan untuk bertransaksi.
Baca Juga: Nama Nyoman Dan Ketut Langka, Gubernur Bali Anjurkan KB 4 Anak
“Kalau modus kayak begini sudah banyak. Bukan hanya telegram yang dipakai, banyak aplikasi yang juga dipakai, kita masih pantau juga,” ujar Mirza.
Polisi juga masih mendalami pelaku di balik grup telegram yang menjadi media bertransaksi untuk IZ ini.
Selain 17 paket ganja tersebut, polisi juga mengamankan 2 buah HP dan kaleng yang digunakan tersangka untuk mengonsumsi ganja. IZ kini diancam pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam penjara paling lama 12 tahun dan denda paling vanyak Rp 8 Miliar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Update Klasemen BRI Liga 1 2025/2026 Usai Persebaya Surabaya Tundukkan MU
-
Bawa 26 Kilogram Ganja, Pengemudi Mobil Diamankan Polres Labuhanbatu Selatan
-
Hasil PSM vs Bali United: Rekor Gol Tercepat Mustafic Warnai Kemenangan Serdadu Tridatu di Parepare
-
Nilai Transaksi Kripto 2025 Capai Rp482,23 Triliun, Turun dari 2024
-
Pantau Saham AS dan Kripto Kini Bisa Lebih Mudah
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
BMKG Pastikan Gempa M4.5 di Dasar Laut Bali Tidak Sebabkan Tsunami, Tapi..
-
Ombak 'Menggila' Seret Turis Ceko di Pantai Kelingking, Evakuasi Dramatis 170 Meter
-
Bagaimana Bali United Manfaatkan Jumlah Pemain Hingga Kalahkan PSM?
-
16 Warga Bali Tewas Digigit Anjing Rabies
-
Rekomendasi 5 Warna Pakaian yang Aman Untuk Kulit Sawo Matang