SuaraBali.id - Seorang WN Belarusia ditangkap karena kedapatan membeli paket ganja seberat 84,55 gram. Dia diamankan di sekitar Jalan Hang Tuah, Denpasar, Bali pada Sabtu (18/2/2023) malam harinya.
Menurut keterangannya, dia membeli 17 paket ganja tersebut melalui grup media sosial Telegram. Menurut penjelasan Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Made Teja Dwi Permana, modus operasi grup tersebut adalah dengan mengundang pembeli ganja dan mengirimkan lokasi untuk mengambil barang haram tersebut. Sesudah bertransaksi, pembeli dikeluarkan dari grup.
IZ juga mengaku tidak mengetahui dari mana grup tersebut dikendalikan dan tidak tahu adminnya adalah WNA atau WNI.
“Ditaruh di suatu lokasi, dikirim lokasinya dari grup tadi, kemudian dia ambil barang tersebut. Dia mengaku diundang di grup itu ketika transaksi kemudian dikeluarkan,” ujar Kompol Teja saat konferensi pers di Mapolsek Denpasar Selatan, Kamis (23/2/2023).
Selain itu, saat bertransaksi ganja tersebut IZ menyebut menggunakan mata uang kripto USDT untuk bertransaksi.
Total nominal transaksi yang dia bayarkan disebut sebesar 450 USDT yang jika dikonversi menjadi rupiah sebesar Rp6,5 juta.
“Pengakuan dari tersangka bertransaksi menggunakan kripto yaitu USDT dengan jumlah 450 USDT. Apabila dirupiahkan sekitar 6,5 juta,” imbunya.
Tersangka IZ disebut sudah ada tinggal di Bali sejak November 2020 lalu. Dia juga mengaku bekerja sebagai programmer.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan menyebut modus transaksi narkoba dengan grup Telegram sudah sering digunakan. Bahkan selain telegram, banyak media sosial lain yang digunakan untuk bertransaksi.
Baca Juga: Nama Nyoman Dan Ketut Langka, Gubernur Bali Anjurkan KB 4 Anak
“Kalau modus kayak begini sudah banyak. Bukan hanya telegram yang dipakai, banyak aplikasi yang juga dipakai, kita masih pantau juga,” ujar Mirza.
Polisi juga masih mendalami pelaku di balik grup telegram yang menjadi media bertransaksi untuk IZ ini.
Selain 17 paket ganja tersebut, polisi juga mengamankan 2 buah HP dan kaleng yang digunakan tersangka untuk mengonsumsi ganja. IZ kini diancam pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam penjara paling lama 12 tahun dan denda paling vanyak Rp 8 Miliar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Saham Rasa Kripto, Gaya Baru Investasi Digital Native
-
Buron Hampir Tiga Tahun, Terpidana Kredit FIktif Mila Indriani Ditangkap di Bali
-
BTC Bidik Ambang USD100.000, ETH dan XRP Kompak di Zona Hijau, Sinyal Bullish?
-
International Crypto Exchange (ICEx) Resmi Diluncurkan, Apa Saja Kewenangannya
-
Mencicipi Donat Artisan yang Unik dan Autentik, Cita Rasa Bali di Setiap Gigitan
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026