SuaraBali.id - Seorang WN Belarusia ditangkap karena kedapatan membeli paket ganja seberat 84,55 gram. Dia diamankan di sekitar Jalan Hang Tuah, Denpasar, Bali pada Sabtu (18/2/2023) malam harinya.
Menurut keterangannya, dia membeli 17 paket ganja tersebut melalui grup media sosial Telegram. Menurut penjelasan Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Made Teja Dwi Permana, modus operasi grup tersebut adalah dengan mengundang pembeli ganja dan mengirimkan lokasi untuk mengambil barang haram tersebut. Sesudah bertransaksi, pembeli dikeluarkan dari grup.
IZ juga mengaku tidak mengetahui dari mana grup tersebut dikendalikan dan tidak tahu adminnya adalah WNA atau WNI.
“Ditaruh di suatu lokasi, dikirim lokasinya dari grup tadi, kemudian dia ambil barang tersebut. Dia mengaku diundang di grup itu ketika transaksi kemudian dikeluarkan,” ujar Kompol Teja saat konferensi pers di Mapolsek Denpasar Selatan, Kamis (23/2/2023).
Selain itu, saat bertransaksi ganja tersebut IZ menyebut menggunakan mata uang kripto USDT untuk bertransaksi.
Total nominal transaksi yang dia bayarkan disebut sebesar 450 USDT yang jika dikonversi menjadi rupiah sebesar Rp6,5 juta.
“Pengakuan dari tersangka bertransaksi menggunakan kripto yaitu USDT dengan jumlah 450 USDT. Apabila dirupiahkan sekitar 6,5 juta,” imbunya.
Tersangka IZ disebut sudah ada tinggal di Bali sejak November 2020 lalu. Dia juga mengaku bekerja sebagai programmer.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan menyebut modus transaksi narkoba dengan grup Telegram sudah sering digunakan. Bahkan selain telegram, banyak media sosial lain yang digunakan untuk bertransaksi.
Baca Juga: Nama Nyoman Dan Ketut Langka, Gubernur Bali Anjurkan KB 4 Anak
“Kalau modus kayak begini sudah banyak. Bukan hanya telegram yang dipakai, banyak aplikasi yang juga dipakai, kita masih pantau juga,” ujar Mirza.
Polisi juga masih mendalami pelaku di balik grup telegram yang menjadi media bertransaksi untuk IZ ini.
Selain 17 paket ganja tersebut, polisi juga mengamankan 2 buah HP dan kaleng yang digunakan tersangka untuk mengonsumsi ganja. IZ kini diancam pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam penjara paling lama 12 tahun dan denda paling vanyak Rp 8 Miliar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Menang Dramatis atas Arema FC, Pelatih Bali United Bongkar Resep Jitunya
-
Modus Transaksi di Kamar Hotel Tanah Abang Terbongkar! Dua Pria Diciduk saat Edarkan 3 Kg Ganja
-
Kalah dari Bali United, Pelatih Arema Ungkap Biang Kerok dan Singgung Mentalitas
-
DAMRI Buka Rute Langsung Jakarta-Denpasar, Segini Harga Tiketnya
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6