Eviera Paramita Sandi
Selasa, 15 Juli 2025 | 20:05 WIB
Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom saat ditemui di Universitas Udayana, Selasa (15/7/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

SuaraBali.id - Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom kembali menegaskan niatnya untuk tidak menangkap artis yang menggunakan narkoba.

Hal itu disampaikannya  kala memberikan kuliah umum di Universitas Udayana, Selasa (15/7/2025).

Di depan seribu mahasiswa yang hadir pada kuliah umum tersebut, dia memberikan alasan terkait kebijakannya itu.

Dia menjelaskan jika seorang artis ditangkap karena menggunakan narkoba, pendapat publik mengenai peristiwa itu dapat terbelah.

“Ketika artis ditangkap lalu kemudian dipublikasikan berlebihan, maka persepsi publik akan terbelah di situ,” ujar Marthinus.

Dia memahami jika sebagian publik dapat menilai jika mereka mengutuk tindakan penyalahgunaan narkoba tersebut.

Namun, yang dikhawatirkan Marthinus adalah bisa ada sebagian publik yang memandang narkoba justru bermanfaat.

Menurutnya, publik bisa menilai jika narkoba dapat membantu kepercayaan diri untuk menjadi artis.

Pendapat publik itu dikhawatirkan memotivasi sebagian orang untuk meniru menggunakan narkoba demi memperoleh kepercayaan diri tersebut.

Baca Juga: Skandal AI di Universitas Udayana : Mahasiswa Ubah Foto Teman Jadi Vulgar dengan Bot Telegram

“Sebagian orang yang tidak memahami betul, dia akan mengatakan jadi artis cukup menggunakan narkoba kita bisa menjadi percaya diri, bisa tampil di TV, di kamera, sangat lugas,” tuturnya.

Namun demikian, saat ditemui awak media dia menegaskan jika sejatinya perlakuannya itu bukan semata perlakuan spesial untuk figur publik.

Namun, semua pengguna narkoba memang seharusnya tidak ditangkap.

Mengutip peraturan yang berlaku, dia menjelaskan jika pengguna merupakan korban penyalahgunaan narkoba yang seharusnya direhabilitasi.

Selama tidak terlibat dalam pengedaran narkoba, pengguna tidak seharusnya diproses hukum dan hanya perlu direhabilitasi.

Menurutnya, pengguna narkoba adalah korban dari perbuatannya.

Load More