- Polres Lombok Utara segera menyelesaikan penyidikan kasus rudapaksa warga Korea Selatan oleh tersangka berinisial WK di Gili Trawangan.
- Penyidik telah melengkapi berkas perkara dengan bukti tes psikologi dan menyerahkannya kembali kepada jaksa Kejaksaan Negeri Mataram.
- Tersangka ditahan setelah terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual di sebuah penginapan pada bulan April 2026 lalu.
Awal perkenalan mereka cukup hangat, tersangka sempat mengajak korban menikmati makan malam bersama.
Ketika malam semakin larut, korban pun kembali ke kamar tidur. Tidak lama kemudian, tersangka datang diam-diam dan masuk ke kamar korban yang tidak terkunci.
"Di situ (kamar korban), tersangka memerkosa korban dengan memasukkan alat kelamin ke dalam mulut korban," ujarnya.
Korban yang merasa dirugikan atas perbuatan tersangka, langsung menghubungi pihak Konsulat Jenderal Republik Korea (Korea Selatan) hingga melanjutkan ke proses hukum dengan membuat laporan ke Polres Lombok Utara.
Baca Juga:Driver Ojol Perkosa Turis China Ditangkap Saat Kembalikan Ponsel Korban
Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga berkoordinasi dengan imigrasi guna melakukan pencekalan terhadap WK.
Berselang satu pekan setelah kejadian pada 11 April 2026, Polres Lombok Utara menerima kabar dari pihak Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali, terkait keberadaan WK.
"Setelah kami dapat kabar yang bersangkutan diamankan di Bandara Ngurah Rai, tim langsung berangkat ke Bali menjemput yang bersangkutan," kata Komang Wilandra.