4 Bencana Mengintai Jika Properti Anda Belum Bersertifikat SHM

Properti berupa tanah maupun bangunan rumah merupakan aset paling bernilai yang bisa dimiliki siapapun

Muhammad Yunus
Kamis, 05 Maret 2026 | 18:28 WIB
4 Bencana Mengintai Jika Properti Anda Belum Bersertifikat SHM
Ilustrasi sertifikat tanah [SuaraBali.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Properti tanpa Sertifikat Hak Milik (SHM) berisiko tinggi mengalami gugatan hukum, sengketa, dan sulit diperjualbelikan.
  • Ketiadaan SHM menyebabkan properti tidak dapat diterima oleh lembaga keuangan sebagai jaminan sah pengajuan pinjaman.
  • Pengurusan SHM meliputi pendaftaran awal di kantor pertanahan dengan menyiapkan dokumen seperti KTP, KK, dan bukti kepemilikan.

Properti yang belum memiliki SHM rentan terhadap sengketa. Besar kemungkinan akan muncul pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik sah.

Hal ini justru akan menjadi semakin rumit. Tanpa SHM, anda akan kesulitan membuktikan hak kepemilikan secara sah di mata hukum.

4. Tidak bisa digunakan sebagai jaminan

Saat anda berencana mengajukan pinjaman dengan menjaminkan rumah, pastikan legalitasnya sudah berbentuk SHM.

Baca Juga:Jangan Tertipu! 5 Jenis Surat Tanah Wajib Anda Bedakan Sebelum Beli Rumah

Karena jika tidak, ajuan pinjaman justru akan ditolak. Bank maupun Lembaga keuangan hanya menerima SHM sebagai jaminan yang sah.

Bagaimana cara mengurus SHM?

Pendaftaran tanah pertama kali dilakukan oleh pemilik tanah ke kantor pertanahan setempat. Untuk transaksi jual beli tanah, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tetap harus dilakukan oleh PPAT.

Sebelum datang ke Kantor BPN, pemohon perlu menyiapkan berkas – berkas sebagai berikut:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

Baca Juga:Waspada! 5 Risiko Mengerikan Jika Sertifikat Tanah Anda Masih Atas Nama Pemilik Lama

- Surat Bukti Kepemilikan Tanah (Girik, Letter C, atau akta lama)

- Surat keterangan tidak sengketa dari kelurahan atau desa

- Surat keterangan Riwayat tanah

- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir

- Surat permohonan pedaftaran SHM

Untuk proses pengurusannya juga dapat dilakukan secara mandiri, berikut tahapannya:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini