4 Bencana Mengintai Jika Properti Anda Belum Bersertifikat SHM

Properti berupa tanah maupun bangunan rumah merupakan aset paling bernilai yang bisa dimiliki siapapun

Muhammad Yunus
Kamis, 05 Maret 2026 | 18:28 WIB
4 Bencana Mengintai Jika Properti Anda Belum Bersertifikat SHM
Ilustrasi sertifikat tanah [SuaraBali.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Properti tanpa Sertifikat Hak Milik (SHM) berisiko tinggi mengalami gugatan hukum, sengketa, dan sulit diperjualbelikan.
  • Ketiadaan SHM menyebabkan properti tidak dapat diterima oleh lembaga keuangan sebagai jaminan sah pengajuan pinjaman.
  • Pengurusan SHM meliputi pendaftaran awal di kantor pertanahan dengan menyiapkan dokumen seperti KTP, KK, dan bukti kepemilikan.

Properti yang belum memiliki SHM rentan terhadap sengketa. Besar kemungkinan akan muncul pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik sah.

Hal ini justru akan menjadi semakin rumit. Tanpa SHM, anda akan kesulitan membuktikan hak kepemilikan secara sah di mata hukum.

4. Tidak bisa digunakan sebagai jaminan

Saat anda berencana mengajukan pinjaman dengan menjaminkan rumah, pastikan legalitasnya sudah berbentuk SHM.

Baca Juga:Jangan Tertipu! 5 Jenis Surat Tanah Wajib Anda Bedakan Sebelum Beli Rumah

Karena jika tidak, ajuan pinjaman justru akan ditolak. Bank maupun Lembaga keuangan hanya menerima SHM sebagai jaminan yang sah.

Bagaimana cara mengurus SHM?

Pendaftaran tanah pertama kali dilakukan oleh pemilik tanah ke kantor pertanahan setempat. Untuk transaksi jual beli tanah, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tetap harus dilakukan oleh PPAT.

Sebelum datang ke Kantor BPN, pemohon perlu menyiapkan berkas – berkas sebagai berikut:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

Baca Juga:Waspada! 5 Risiko Mengerikan Jika Sertifikat Tanah Anda Masih Atas Nama Pemilik Lama

- Surat Bukti Kepemilikan Tanah (Girik, Letter C, atau akta lama)

- Surat keterangan tidak sengketa dari kelurahan atau desa

- Surat keterangan Riwayat tanah

- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir

- Surat permohonan pedaftaran SHM

Untuk proses pengurusannya juga dapat dilakukan secara mandiri, berikut tahapannya:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini