4 Bencana Mengintai Jika Properti Anda Belum Bersertifikat SHM

Properti berupa tanah maupun bangunan rumah merupakan aset paling bernilai yang bisa dimiliki siapapun

Muhammad Yunus
Kamis, 05 Maret 2026 | 18:28 WIB
4 Bencana Mengintai Jika Properti Anda Belum Bersertifikat SHM
Ilustrasi sertifikat tanah [SuaraBali.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Properti tanpa Sertifikat Hak Milik (SHM) berisiko tinggi mengalami gugatan hukum, sengketa, dan sulit diperjualbelikan.
  • Ketiadaan SHM menyebabkan properti tidak dapat diterima oleh lembaga keuangan sebagai jaminan sah pengajuan pinjaman.
  • Pengurusan SHM meliputi pendaftaran awal di kantor pertanahan dengan menyiapkan dokumen seperti KTP, KK, dan bukti kepemilikan.

SuaraBali.id - Properti berupa tanah maupun bangunan rumah merupakan aset paling bernilai yang bisa dimiliki siapapun.

Namun, masih banyak kasus kepemilikan tanah maupun rumah ini tidak dibarengi dengan legalitas. Tidak sedikit pula bidang tanah di Indonesia yang belum bersertifikat.

Banyak orang yang terpaksa tidak mengurus legalitas tersebut karena keterbatasan biaya.

Padahal hal ini justru membuka celah besar terjadinya sengketa, penipuan hingga kehilangan hak atas tanah secara sepihak.

Baca Juga:Jangan Tertipu! 5 Jenis Surat Tanah Wajib Anda Bedakan Sebelum Beli Rumah

Sehingga membeli properti tanpa Sertifikat Hak Milik (SHM) justru akan mendatangkan bencana.

Dalam konteks investasi dan perlindungan hukum, keberadaan sertifikat tanah menjadi krusial.

Berikut beberapa risiko yang berpeluang besar akan terjadi, ketika properti anda tanpa SHM:

1. Rentan Terkena Gugatan Hukum.

Properti yang belum memiliki SHM justru rentan diintai gugatan hukum.

Baca Juga:Waspada! 5 Risiko Mengerikan Jika Sertifikat Tanah Anda Masih Atas Nama Pemilik Lama

Tanpa memiliki SHM, anda tidak memiliki dasar hukum yang kuat saat ada pihak lain yang menggugat kepemilikan tanah tersebut.

Banyak kasus sengketa terjadi karena status kepemilikan yang tidak jelas.

2. Sulit untuk diperjual belikan

Properti yang belum memiliki SHM justru akan sulit untuk dipindahtangankan. Menjual atau mengalihkan properti tanpa SHM akan membutuhkan proses yang rumit.

Pasalnya, calon pembeli enggan berurusan dengan risiko kepemilikan yang tidak jelas.

3. Rentan Sengketa

Properti yang belum memiliki SHM rentan terhadap sengketa. Besar kemungkinan akan muncul pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik sah.

Hal ini justru akan menjadi semakin rumit. Tanpa SHM, anda akan kesulitan membuktikan hak kepemilikan secara sah di mata hukum.

4. Tidak bisa digunakan sebagai jaminan

Saat anda berencana mengajukan pinjaman dengan menjaminkan rumah, pastikan legalitasnya sudah berbentuk SHM.

Karena jika tidak, ajuan pinjaman justru akan ditolak. Bank maupun Lembaga keuangan hanya menerima SHM sebagai jaminan yang sah.

Bagaimana cara mengurus SHM?

Pendaftaran tanah pertama kali dilakukan oleh pemilik tanah ke kantor pertanahan setempat. Untuk transaksi jual beli tanah, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tetap harus dilakukan oleh PPAT.

Sebelum datang ke Kantor BPN, pemohon perlu menyiapkan berkas – berkas sebagai berikut:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

- Surat Bukti Kepemilikan Tanah (Girik, Letter C, atau akta lama)

- Surat keterangan tidak sengketa dari kelurahan atau desa

- Surat keterangan Riwayat tanah

- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir

- Surat permohonan pedaftaran SHM

Untuk proses pengurusannya juga dapat dilakukan secara mandiri, berikut tahapannya:

1. Mengajukan permohonan ke kantor BPN

Prosedur pengurusan SHM di kantor BPN diawali dengan pengisian formulir.

Selanjutnya pihak BPN akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.

2. Pemeriksaan berkas dan pengukuran tanah

Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai oleh BPN, pemohon segera membuat janji temu dengan petugas untuk melakukan pengukuran tanah.

Pengukuran ini diperlukan untuk pencocokan keadaan tanah di lapangan dengan keterangan yang dicantumkan pada dokumen persyaratan.

3. Pengumuman data yuridis dan fisik

Data tanah akan diumumkan dalam jangka waktu tertenu untuk memastikan tidak ada keberatan dari pihak lain.

4. Penerbitan sertifikat

Jika semua proses berjalan dengan lancar tanpa sengketa, BPN akan menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama pemohon.

Proses pengurusan SHM ini bisa memakan waktu beberapa bulan, tergantung dengan kelengkapan dokumen dan kondisi lapangan.

Kontributor : Kanita

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini