Jangan Tertipu! 5 Jenis Surat Tanah Wajib Anda Bedakan Sebelum Beli Rumah

Anda harus memastikan surat surat yang berkaitan dengan jual beli tanah terselesaikan dengan baik

Muhammad Yunus
Rabu, 04 Maret 2026 | 15:25 WIB
Jangan Tertipu! 5 Jenis Surat Tanah Wajib Anda Bedakan Sebelum Beli Rumah
Ilustrasi: (Eks) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto saat memberikan sertipikat kepada warga di Kota Mataram, Kamis (25/1) [Suara.com/Buniamin]
Baca 10 detik
  • Pembelian properti memerlukan surat tanah yang sah, dan SHM merupakan status kepemilikan terkuat di Indonesia.
  • Kepemilikan SHM diterbitkan BPN, berisi data penting, dan memberikan kepastian hukum serta bukti sah.
  • Selain SHM, terdapat SHGB, SHP, dan HPL dengan masa berlaku berbeda, sementara Girik/Letter C lemah hukumnya.

SuaraBali.id - Memiliki sebuah rumah untuk tempat ternyaman dengan keluarga bukan hanya sekedar menabung, atau menyisihkan setengah gaji bulanan.

Pasalnya, uang saja tidak cukup untuk membeli rumah maupun lahan sah secara hukum.

Selain transaksi uang, anda juga harus memastikan bahwa surat – surat yang berkaitan dengan jual beli tersebut terselesaikan dengan baik.

Jenis surat tanah sendiri lebih dari satu dengan penjelasan yang berbeda-beda tentunya. Maka dari itu, anda wajib mempelajari jenis – jenis tersebut.

Baca Juga:Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!

Selain itu, anda juga perlu memahami jenis surat mana yang harus diprioritaskan, sehingga kepemilikan rumah atau lahan anda benar – benar aman, tanpa diklaim orang lain atau bahkan diambil alih oleh negara.

Salah satu jenis surat tanah yang harus diprioritaskan adalah SHM. Sebelum melangkah jauh untuk mencari kontraktor maupun merancang bangunan, pastikan jenis surat tanah anda adalah SHM.

Di Indonesia, status kepemilikan paling kuat atas tanah maupun bangunan (rumah) disebut dengan SHM (Sertifikat Hak Milik).

Dokumen tersebut menjadi dasar hukum utama yang menunjukkan bahwa lahan/tanah maupun rumah tersebut adalah milik anda.

Tanpa SHM, anda akan kesulitan membuktikan bahwa tanah atau bangunan tersebut benar-benar menjadi hak anda, terutama jika suatu hari muncul sengketa.

Baca Juga:Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga

Keberadaan SHM ini sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Sertifikat tersebut diterbitkan secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Informasi apa saja yang terdapat dalam SHM?

- Nama pemilik tanah atau bangunan

- Luas tanah atau bangunan

- Lokasi properti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini