Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!

Kasus tersebut dilaporkan dari laporan masyarakat sejak Maret 2025

Muhammad Yunus
Senin, 12 Januari 2026 | 16:22 WIB
Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]
Baca 10 detik
  • Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, ditetapkan tersangka penyalahgunaan kekuasaan oleh Ditreskrimsus Polda Bali.
  • Penetapan tersangka dilakukan sejak 10 Desember 2025 berdasarkan laporan masyarakat Maret 2025 lalu.
  • Daging dijerat pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan dan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan.

SuaraBali.id - Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara.

Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy menyampaikan jika penetapan tersangka itu sudah dilakukan sejak 10 Desember 2025 lalu.

Namun, Ariasandy enggan membeberkan rincian kasus yang menjerat Daging.

Baca Juga:BMKG Pastikan Gempa M4.5 di Dasar Laut Bali Tidak Sebabkan Tsunami, Tapi..

“Iya, jadi tertanggal 10 Desember yang lalu, atas nama IMD ini kita tetapkan sebagai tersangka, dan sekarang sementara berproses ya yang bersangkutan,” ujar Ariasandy saat ditemui di kantornya, Senin (12/1/2025).

Ariasandy juga enggan menjelaskan jika kasus yang menimpa Daging terjadi dengan jabatannya sebagai Kepala Kanwil BPN Bali atau saat dirinya menjabat di BPN Kabupaten Badung.

Namun, yang jelas kasus tersebut dilaporkan dari laporan masyarakat sejak Maret 2025 lalu hingga penyidikan yang berlangsung sekitar 8 bulan sejak April 2025 lalu.

“Nanti untuk kronologis lengkapnya kita sampaikan lebih lanjut ya, karena kan masih dalam rangka pemeriksaan. Nanti setelah dia rampung, kita akan sampaikan lagi.” tuturnya.

“Jadi yang bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka dan sementara masih berproses oleh penyidik di jajaran penyidik Ditreskrimsus Polda Bali,” imbuh Ariasandy.

Baca Juga:Ombak 'Menggila' Seret Turis Ceko di Pantai Kelingking, Evakuasi Dramatis 170 Meter

Sejauh ini, baru Daging yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan itu.

Ariasandy mengungkap jika kasus tersebut akan mengenakan Daging dengan pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang memaksa seseorang melakukan/tidak melakukan sesuatu.

Daging terancam hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Karena ancaman hukuman yang di bawah 5 tahun juga, saat ini Daging tidak ditahan oleh kepolisian.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini