- Pembelian properti memerlukan surat tanah yang sah, dan SHM merupakan status kepemilikan terkuat di Indonesia.
- Kepemilikan SHM diterbitkan BPN, berisi data penting, dan memberikan kepastian hukum serta bukti sah.
- Selain SHM, terdapat SHGB, SHP, dan HPL dengan masa berlaku berbeda, sementara Girik/Letter C lemah hukumnya.
- Denah atau bentuk bidang tanah
- Tanggal penetapan sertifikat
- Tanda tangan pejabat berwenang
- Cap resmi sebagai pengesahan
Baca Juga:Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!
Apa fungsi utama kepemilikan SHM?
- Bukti kepemilikan yang sah
- Memberikan kepastian hukum
- Mempermudah transaksi properti
- Meningkatkan nilai properti
Baca Juga:Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
- Dapat dijadikan agunan
- Mengurangi potensi sengketa
Bukan hanya SHM, setiap jenis surat tanah memiliki kekuatan hukum, durasi masa berlaku hingga hak kepemilikan yang berbeda.
Jangan sampai salah dalam memahami dokumen, karena akan berakibat fatal.
Berikut jenis – jenis surat tanah yang paling umum:
1) SHM (Sertifikat Hak Milik)