Jangan Tertipu! 5 Jenis Surat Tanah Wajib Anda Bedakan Sebelum Beli Rumah

Anda harus memastikan surat surat yang berkaitan dengan jual beli tanah terselesaikan dengan baik

Muhammad Yunus
Rabu, 04 Maret 2026 | 15:25 WIB
Jangan Tertipu! 5 Jenis Surat Tanah Wajib Anda Bedakan Sebelum Beli Rumah
Ilustrasi: (Eks) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto saat memberikan sertipikat kepada warga di Kota Mataram, Kamis (25/1) [Suara.com/Buniamin]
Baca 10 detik
  • Pembelian properti memerlukan surat tanah yang sah, dan SHM merupakan status kepemilikan terkuat di Indonesia.
  • Kepemilikan SHM diterbitkan BPN, berisi data penting, dan memberikan kepastian hukum serta bukti sah.
  • Selain SHM, terdapat SHGB, SHP, dan HPL dengan masa berlaku berbeda, sementara Girik/Letter C lemah hukumnya.

SuaraBali.id - Memiliki sebuah rumah untuk tempat ternyaman dengan keluarga bukan hanya sekedar menabung, atau menyisihkan setengah gaji bulanan.

Pasalnya, uang saja tidak cukup untuk membeli rumah maupun lahan sah secara hukum.

Selain transaksi uang, anda juga harus memastikan bahwa surat – surat yang berkaitan dengan jual beli tersebut terselesaikan dengan baik.

Jenis surat tanah sendiri lebih dari satu dengan penjelasan yang berbeda-beda tentunya. Maka dari itu, anda wajib mempelajari jenis – jenis tersebut.

Baca Juga:Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!

Selain itu, anda juga perlu memahami jenis surat mana yang harus diprioritaskan, sehingga kepemilikan rumah atau lahan anda benar – benar aman, tanpa diklaim orang lain atau bahkan diambil alih oleh negara.

Salah satu jenis surat tanah yang harus diprioritaskan adalah SHM. Sebelum melangkah jauh untuk mencari kontraktor maupun merancang bangunan, pastikan jenis surat tanah anda adalah SHM.

Di Indonesia, status kepemilikan paling kuat atas tanah maupun bangunan (rumah) disebut dengan SHM (Sertifikat Hak Milik).

Dokumen tersebut menjadi dasar hukum utama yang menunjukkan bahwa lahan/tanah maupun rumah tersebut adalah milik anda.

Tanpa SHM, anda akan kesulitan membuktikan bahwa tanah atau bangunan tersebut benar-benar menjadi hak anda, terutama jika suatu hari muncul sengketa.

Baca Juga:Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga

Keberadaan SHM ini sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Sertifikat tersebut diterbitkan secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Informasi apa saja yang terdapat dalam SHM?

- Nama pemilik tanah atau bangunan

- Luas tanah atau bangunan

- Lokasi properti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini