Koster: Pemilik Hotel Merasa Punya Pantai, Jadi Ngatur-Ngatur

Pemerintah Provinsi Bali mendorong penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mencegah pembatasan penggunaan pantai

Muhammad Yunus
Senin, 17 November 2025 | 17:40 WIB
Koster: Pemilik Hotel Merasa Punya Pantai, Jadi Ngatur-Ngatur
Gubernur Bali, Wayan Koster saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Senin (30/6/2025) [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Provinsi Bali mendorong Ranperda tentang pantai dan sempadan pantai untuk melindungi aktivitas adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal.
  • Pembatasan akses pantai oleh pengelola hotel atau vila memicu pembentukan regulasi tersebut karena melanggar fungsi publik ruang religius dan sosial.
  • Gubernur Bali memaparkan kekhawatiran terbatasnya ruang publik pantai pada Rapat Paripurna DPRD Bali pada Senin, 17 November 2025.

SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Bali mendorong penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mencegah pembatasan penggunaan pantai bagi masyarakat lokal.

Hal tersebut dilakukan usai ragam laporan dan peristiwa pembatasan terhadap publik untuk melakukan aktivitas ekonomi hingga upacara adat di pantai yang ada di Bali.

Rancangan tersebut telah dituangkan dalam Ranperda Provinsi Bali tentang pantai dan sempadan pantai untuk kepentingan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal. Ranperda tersebut akan disusun oleh DPRD Provinsi Bali.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin (17/11/2025), Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan soal mulai terbatasnya penggunaan pantai untuk kepentingan publik.

Baca Juga:Gubernur Bali 'Buru' Agen Travel Penyebab 5 Turis Tiongkok Tewas

Hal tersebut lantaran pembatasan kerap dilakukan pihak hotel atau vila yang berada di sekitar pantai.

Salah satu peristiwa yang sempat mencuri perhatian publik adalah ketika beach club di daerah Kabupaten Badung yang melangsungkan pesta kembang api tepat ketika upacara adat sedang berjalan di bibir pantai yang ada di dekat lokasi.

“Belakangan ini kita melihat bahwa fungsi pantai dan sempadan pantai sebagai ruang religius, ruang sosial, dan ruang ekonomi Semakin mengalami tekanan pemanfaatannya sebagai ruang publik,” papar Koster.

“Masyarakat yang mau ke pantai, mau (upacara) Segara Kerthi, Pakelem, itu semakin terbatas. Ada yang menutup akses, ada yang melarang aktivitas, atau bahkan ada yang melakukan aktivitas di pantai yang tidak semestinya,” tambahnya.

Menurut Koster, hal itu disebabkan oleh pihak pemilik akomodasi wisata di sekitar pantai merasa memiliki hak terhadap penggunaan pantai di sekitarnya.

Baca Juga:3 Garis Keras Koster Jaga Bali: Batas Rp10 Miliar, Lindungi UMKM, Stop Rusak Sawah

Sehingga mereka kerap mengatur hingga membatasi aktivitas yang dilakukan publik dari aktivitas ekonomi hingga adat.

“Seakan-akan mereka yang membangun hotel, vila di wilayah sekitarnya itu dia punya pantai, dia punya laut, jadi ngatur-ngatur,” ujar dia.

“Tapi dia melakukan pembatasan yang sudah tidak pada tempatnya, jadi ini harus kita sikapi bersama-sama,” imbuh Koster.

Sehingga Ranperda tersebut dinilai bisa membantu masyarakat lokal Bali dalam berbagai aspek.

Mulai dari menjaga hak masyarakat untuk menggerakkan roda perekonomian lokal hingga melaksanakan ritual keagamaan. Terlebih, dengan kawasan pantai cukup banyak dimiliki di Bali.

“Kalau tidak, maka Krama Bali kita dalam melaksanakan upakara di pantai, di laut, Segara Kerthi itu akan semakin terbatas. Hal-hal ini tidak boleh terjadi di Bali,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini