Jawaban Mengejutkan Ekonom Soal Redenominasi Rp1.000 Jadi Rp1

Prof Ferry Latuhihin mempertanyakan soal rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa redenominasi rupiah dalam Rencana Strategis

Muhammad Yunus
Senin, 17 November 2025 | 16:18 WIB
Jawaban Mengejutkan Ekonom Soal Redenominasi Rp1.000 Jadi Rp1
Pengamat Ekonomi Prof Ferry Latuhihin [Youtube Hendri Satrio Official]
Baca 10 detik
  • Pengamat Ekonomi, Prof Ferry Latuhihin, mengkritisi rencana redenominasi rupiah dalam Renstra Kemenkeu 2025–2029 karena dinilai kurang memiliki urgensi yang jelas.
  • Redenominasi hanya menyentuh fungsi satuan hitung uang, sementara dua fungsi lain seperti alat tukar dan penyimpan nilai tidak terpengaruh secara substansial.
  • Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bahwa pelaksanaan teknis redenominasi adalah kewenangan penuh Bank Indonesia, meskipun Kemenkeu mempersiapkan perangkat hukumnya.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui kapan redenominasi akan diterapkan.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan kewenangan penuh Bank Indonesia (BI).

“Kalau redenominasi itu bukan wewenang Kementerian Keuangan,” kata Purbaya.

“Bank Indonesia nanti yang akan menyelenggarakannya.”

Baca Juga:Purbaya Akan Tahan Berapa Lama? Pakar Khawatir Menkeu Purbaya Terlalu Banyak Musuh

Meski demikian, Kemenkeu tetap mempersiapkan perangkat hukumnya.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Renstra Kemenkeu 2025–2029, pemerintah menargetkan RUU Redenominasi dapat selesai pada 2026 atau 2027.

Dalam beleid tersebut, redenominasi disebut memiliki urgensi strategis untuk mendorong efisiensi perekonomian, menjaga stabilitas nilai rupiah, meningkatkan daya saing nasional, dan memperkuat kredibilitas rupiah di mata internasional.

Pelaksanaan teknis rencana ini nantinya akan berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu.

Sebelumnya, rencana serupa pernah dicantumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui PMK Nomor 77 Tahun 2020 dalam Renstra 2020–2024, namun belum juga terealisasi.

Baca Juga:Eks Menkeu Protektif, Anak Buah 'Tobat' Bebas Hukuman? Mahfud MD Beberkan Fakta

Apa Itu Redenominasi?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya.

Artinya, daya beli masyarakat tidak berubah. Perubahan hanya terjadi pada jumlah digit, misalnya Rp1.000 menjadi Rp1

Kebijakan ini berbeda dengan sanering, yang biasanya disertai pemotongan nilai uang dan daya beli.

Kontributor : Kanita

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini