- WN Inggris Lindsay Sandiford, divonis mati 2013 karena selundupkan 4,8 kg kokain ke Bali.
- Setelah 13 tahun dipenjara & hukumannya jadi seumur hidup, ia akhirnya dipulangkan ke Inggris.
- Pemulangan dilakukan atas dasar kesehatan, kemanusiaan & perjanjian transfer narapidana RI-UK.
Pada Januari 2013, Sandiford dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan di Indonesia, setelah dirinya dinyatakan bersalah menyelundupkan kokain ke Bali.
Jaksa penuntut sempat tidak merekomendasikan hukuman mati untuk nenek berusia 69 tahun ini, karena dianggap terlalu berat.
Jaksa juga telah merekomendasikan agar Sandiford menerima hukuman penjara karena kesediannya untuk bekerja sama dengan polisi dalam operasi penyamaran menangkap beberapa orang lain yang diduga sebagai bagian dari jaringan perdagangan narkoba.
Namun Majelis Hakim yang mengawasi persidangan merasa tindakannya telah merusak kebijakan antinarkoba Indonesia, sehingga tidak ada hal yang meringankan.
Baca Juga:SPPG di Bali Diapresiasi, Disebut Tidak Ada Kasus Keracunan MBG
Sandiford kemudian mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut. Namun percobaan bandingnya tersebut selalu ditolak.
Pengadilan Tinggi di Bali menolak tahap pertama banding Sandiford pada April 2013, yang menguatkan hukuman mati.
Banding kemudian diajukan ke Mahkamah Agung Indonesia, tetapi pada Agustus 2013 juga ditolak.
Banding yang terus ditolak itu membuat Sandiford akhirnya menghabiskan waktunya di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali selama 13 tahun.
Nenek asal Yorkshire yang tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya ini memanfaatkan waktu di balik jeruji besi dengan merajut.
Baca Juga:Akses Warga ke Pura Dibatasi, Warga Desa Adat Jimbaran Mengadu ke DPRD Bali
Karya seni rajut yang dihasilkan itu ia rangkai setiap hari ini sel penjara sempit berukuran lima meter kali lima meter.
Sandiford menempati ruangan sempit itu bersama empat tahanan wanita yang kebanyakan dihukum karena pelanggaran narkoba.
Namun, perubahan hukum Indonesia kini memberikan harapan baru bagi Sandiford, lantaran hukumannya diringankan menjadi penjara seumur hidup.
Pada 21 Oktober 2025, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dan Sekretaris Negara untuk Urusan Luar Negeri, Persemakmuran dan Pembangunan Kerajaan Bersatu (United Kingdom), Yvette Cooper melakukan penandatanganan bersama untuk berkas Practical Arrangement terkait Transfer for Sentenced Person (TSP).
Melalui kesepakatan tersebut, dua narapidana warga negara UK dipulangkan ke negara asalnya, salah satunya yakni Lindsay June Sandiford.
Sementara itu, alasan pemulangan narapidana kasus narkotika ini antara lain karena kondisi Kesehatan dan kemanusiaan.