- WN Inggris Lindsay Sandiford, divonis mati 2013 karena selundupkan 4,8 kg kokain ke Bali.
- Setelah 13 tahun dipenjara & hukumannya jadi seumur hidup, ia akhirnya dipulangkan ke Inggris.
- Pemulangan dilakukan atas dasar kesehatan, kemanusiaan & perjanjian transfer narapidana RI-UK.
SuaraBali.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait pemulangan Lindsay June Sandiford, yang terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana narkotika.
Sandiford divonis hukuman mati dan telah menjalani hukuman sejak Mei 2012.
Belakangan ini kondisi Kesehatan Sandiford disebut menurun hingga akhirnya harus dipulangkan ke Inggris.
Berikut adalah profil dan rekam jejak Lindsay June Sandiford, yang berjuang menghabiskan masa tuanya dibalik jeruji besi.
Baca Juga:SPPG di Bali Diapresiasi, Disebut Tidak Ada Kasus Keracunan MBG
Profil dan Rekam Jejak Lindsay June Sandiford
Lindsay June Sandiford, Wanita berkebangsaan Inggris yang lahir pada 25 Juni 1956. Sandiford merupakan mantan sekretaris hukum berkebangsaan Inggris.
Sandiford selama bertahun – tahun bekerja di Bidang Manajemen di firma hukum DTS Legal di Cheltenham.
2012 menjadi tahun yang mungkin sulit dilupakan oleh seorang Sandiford.
Pasalnya pada 19 Mei 2012, Sandiford harus berurusan dengan hukum karena kasus penyelundupan narkoba.
Baca Juga:Akses Warga ke Pura Dibatasi, Warga Desa Adat Jimbaran Mengadu ke DPRD Bali
Sandiford ditangkap setelah tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai dengan penerbangan Thai Airways dari Bangkok, Thailand.
Ketika penggeledahan bagasi, ditemukan narkoba jenis kokain seberat 4,8 kg dalam kopernya.
Saat diinterogasi polisi, Sandiford mengaku telah dipaksa membawa narkoba tersebut oleh geng kriminal.
Paksaan dari geng kriminal tersebut rupanya sebuah ancaman untuk keluarga Sandiford, sehingga ia akhirnya menurutinya.
Sandiford mengatakan bahwa nyawa anak – anaknya terancam, sehingga pihaknya terpaksa melakukan itu.
Sandiford mengaku diminta membawa narkoba tersebut untuk seorang pedagang barang antik asal Inggris yang tinggal di Bali yakni Julian Ponder.
Pada Januari 2013, Sandiford dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan di Indonesia, setelah dirinya dinyatakan bersalah menyelundupkan kokain ke Bali.
Jaksa penuntut sempat tidak merekomendasikan hukuman mati untuk nenek berusia 69 tahun ini, karena dianggap terlalu berat.
Jaksa juga telah merekomendasikan agar Sandiford menerima hukuman penjara karena kesediannya untuk bekerja sama dengan polisi dalam operasi penyamaran menangkap beberapa orang lain yang diduga sebagai bagian dari jaringan perdagangan narkoba.
Namun Majelis Hakim yang mengawasi persidangan merasa tindakannya telah merusak kebijakan antinarkoba Indonesia, sehingga tidak ada hal yang meringankan.
Sandiford kemudian mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut. Namun percobaan bandingnya tersebut selalu ditolak.
Pengadilan Tinggi di Bali menolak tahap pertama banding Sandiford pada April 2013, yang menguatkan hukuman mati.
Banding kemudian diajukan ke Mahkamah Agung Indonesia, tetapi pada Agustus 2013 juga ditolak.
Banding yang terus ditolak itu membuat Sandiford akhirnya menghabiskan waktunya di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali selama 13 tahun.
Nenek asal Yorkshire yang tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya ini memanfaatkan waktu di balik jeruji besi dengan merajut.
Karya seni rajut yang dihasilkan itu ia rangkai setiap hari ini sel penjara sempit berukuran lima meter kali lima meter.
Sandiford menempati ruangan sempit itu bersama empat tahanan wanita yang kebanyakan dihukum karena pelanggaran narkoba.
Namun, perubahan hukum Indonesia kini memberikan harapan baru bagi Sandiford, lantaran hukumannya diringankan menjadi penjara seumur hidup.
Pada 21 Oktober 2025, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dan Sekretaris Negara untuk Urusan Luar Negeri, Persemakmuran dan Pembangunan Kerajaan Bersatu (United Kingdom), Yvette Cooper melakukan penandatanganan bersama untuk berkas Practical Arrangement terkait Transfer for Sentenced Person (TSP).
Melalui kesepakatan tersebut, dua narapidana warga negara UK dipulangkan ke negara asalnya, salah satunya yakni Lindsay June Sandiford.
Sementara itu, alasan pemulangan narapidana kasus narkotika ini antara lain karena kondisi Kesehatan dan kemanusiaan.
Sandiford disebut menderita diabetes mellitus tipe 2 dan hipertensi.
Pemerintah Indonesia melihat pemulangan narapidana ini sebagai perjanjian timbal balik. Lindsay pun kini sudah dipulangkan dari Denpasar menuju Dubai, kemudian menuju Inggris pada tanggal 7 November 2025 bersama seorang WNA Inggris lainnya bernama Shahab.
Kontributor : Kanita