Bumerang Bagi Eko Patrio Gara-gara Blunder Parodi Sound Horeg

Eko Patrio diskors 4 bulan oleh MKD karena video parodi "horeg" yang dibuatnya. Video itu justru dianggap melanggar etika DPR, meski awalnya Eko adalah korban hoaks.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 06 November 2025 | 09:00 WIB
Bumerang Bagi Eko Patrio Gara-gara Blunder Parodi Sound Horeg
Eko Patrio (Instagram/ekopatriosuper)
Baca 10 detik
  • Eko Patrio dinonaktifkan 4 bulan dari DPR RI karena video parodi defensif yang dianggap tak etis.
  • MKD sebut Eko korban hoaks kenaikan gaji, namun salah langkah saat merespons dengan parodi.
  • Aksi joget Eko di Sidang Tahuran MPR sebenarnya dinilai MKD tidak bermaksud melecehkan siapapun.

SuaraBali.id - Sebuah video parodi yang dimaksudkan sebagai pembelaan diri justru menjadi bumerang bagi Eko Hendro Purnomo, atau Eko Patrio.

Anggota DPR RI yang juga komedian ini harus menerima pelajaran pahit setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhinya sanksi nonaktif selama empat bulan akibat video tersebut.

Dalam putusannya, MKD menilai video parodi sound horeg yang diunggah Eko sebagai respons yang tidak tepat dan terkesan defensif terhadap kritik publik.

"Menyatakan Teradu IV, Eko Hendro Purnomo, terbukti melanggar kode etik DPR RI," kata Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin, saat membacakan putusan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga:Menkeu Tolak Bayar Utang Whoosh dengan APBN, DPR Setuju: Uang Rakyat Jangan Jadi Korban

Ironisnya, kasus ini berawal saat Eko menjadi korban berita bohong.

Aksi jogetnya di Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025 secara keliru dikaitkan dengan isu kenaikan gaji DPR.

Hoaks ini tidak hanya memicu kemarahan publik, tetapi juga berujung pada penjarahan rumahnya.

"Bahwa akibat berita bohong yang beredar tersebut rumah teradu IV Eko Hendro Purnomo dijarah," kata Imron.

MKD sebenarnya memahami bahwa aksi joget Eko di sidang tersebut tidak bermaksud melecehkan siapapun.

Baca Juga:Amien Rais Kagum: Mundurnya Keponakan Prabowo Jadi Teladan Emas Anggota DPR yang Sudah Tua

Kesalahan fatalnya, menurut MKD, adalah memilih membuat video parodi ketimbang memberikan klarifikasi yang lugas dan bijaksana kepada publik.

Respons inilah yang dianggap melanggar etika sebagai seorang wakil rakyat.

Kini, akibat blunder tersebut, Eko harus menepi dari Senayan selama empat bulan.

Putusan ini menjadi bagian dari serangkaian sanksi yang juga diterima Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, sementara Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan bersih dan statusnya dipulihkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini