Plot Twist di Senayan: Dihujat Publik, Uya Kuya Justru Dinyatakan Korban Hoaks oleh MKD

MKD DPR RI bebaskan Uya Kuya dari tuduhan pelanggaran etik terkait video viral. Uya dinyatakan korban hoaks, namun rumahnya sempat dijarah.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 05 November 2025 | 15:23 WIB
Plot Twist di Senayan: Dihujat Publik, Uya Kuya Justru Dinyatakan Korban Hoaks oleh MKD
Uya Kuya (Instagram/astridkuya)
Baca 10 detik
  • MKD nyatakan Uya Kuya tak bersalah, sebut dirinya justru menjadi korban hoaks kenaikan gaji DPR.
  • Nama baik Uya Kuya dipulihkan MKD dan kedudukannya sebagai Anggota DPR RI akan dikembalikan
  • Sementara Uya bebas, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, & Eko Patrio tetap dinonaktifkan dari DPR RI.

SuaraBali.id - Setelah melalui drama panjang akibat video-video viralnya yang memicu kemarahan publik, nasib Anggota DPR RI nonaktif, Surya Utama alias Uya Kuya, akhirnya menemui titik terang.

Dalam putusan yang mengejutkan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI justru membersihkan namanya dari tuduhan pelanggaran kode etik.

MKD menyimpulkan bahwa Uya Kuya bukanlah pelaku, melainkan korban dari penyebaran berita bohong yang mengaitkan video tariannya dengan isu kenaikan gaji DPR.

"Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong," kata Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin, saat membacakan putusan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga:Amien Rais Kagum: Mundurnya Keponakan Prabowo Jadi Teladan Emas Anggota DPR yang Sudah Tua

Ironisnya, meski dinyatakan sebagai korban, dampak hoaks tersebut sangat nyata.

Kemarahan publik yang tersulut berita bohong bahkan berujung pada penjarahan rumah Uya oleh pihak tak bertanggung jawab.

MKD sempat menyayangkan lambatnya klarifikasi dari pihak Uya yang bisa memperkeruh suasana.

Kini, putusan tersebut menjadi landasan untuk memulihkan nama dan statusnya.

"Bahwa karena itu tuh nama baik Teradu III Surya Utama harus dipulihkan dan juga kedudukannya di DPR RI sebagai Anggota DPR RI," tegas Imron Amin.

Baca Juga:Kenaikan Tunjangan Perumahan dan Transportasi, Ketua DPRD NTB : Kan Mereka Jauh

Namun, nasib baik tidak berpihak pada semua teradu.

Sementara Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan bebas, tiga nama lainnya Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio tetap dinyatakan melanggar kode etik dan status nonaktif mereka dari DPR RI dilanjutkan dengan kurun waktu yang berbeda.

Putusan final dan mengikat ini ditetapkan dalam permusyawaratan MKD pada Rabu, 5 November 2025.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini