SuaraBali.id - Anggaran tunjangan perumahan dan transportasi untuk pimpinan, serta anggota DPRD NTB pada tahun 2025 mengalami kenaikan.
Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTB 2025, kenaikan tersebut mencapai Rp10,3 miliar.
Menuut Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, Hj. Baiq Isvie Rupaeda ia belum melihat adanya kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi yang didapatkan anggota DPRD NTB.
Menurutnya bila hal itu terjadi maka akan dilakukan evaluasi.
Baca Juga:Sopir Pariwisata Bali Wajib Paham Budaya Bali, Ini Rencana DPRD Soal Ranperda Angkutan Sewa
“Nanti di evaluasi ya. Tentu kita bicarakan dengan semua anggota,” kata Hj. Baiq Isvie Rupaeda, Selasa (9/9/2025).
Kenaikan tunjangan tersebut sudah tertuang dalam Pergub nomor 1 tahun 2025 perubahan keempat atas Pergub Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan DPRD NTB.
Isvie mengaku belum melihat kenaikan tunjangan tersebut.
“Saya belum liat,” ujarnya.
Menurutnya, tunjangan perumahan dan transportasi tersebut memang harus dianggarkan.
Baca Juga:Polisi Janji Tak Pidanakan Warga yang Kembalikan Barang Jarahan DPRD NTB
Pasalnya, anggota DPRD NTB tidak hanya dari Kota Mataram atau daerah dari Pulau Lombok saja melainkan dari 10 kabupaten dan kota di NTB.
“Kan mereka jauh ya Bima Dompu dari mana-mana se NTB. Saya kira harus menunjang. Saya belum cek,” katanya.
Diminta Batal
Sementara itu, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) NTB menyoroti kenaikan tunjangan perumahan dan komunikasi DPRD NTB.
Pasalnya ditengah kesulitan ekonomi saat ini, tunjangan DPRD NTB meningkat.
Direktur Fitra NTB, Ramli Ernanda mengatakan ia meminta agar kenaikan tunjangan ini dibatalkan.