Polisi Janji Tak Pidanakan Warga yang Kembalikan Barang Jarahan DPRD NTB

Polresta Mataram janji tak pidana warga yang kembalikan barang jarahan DPRD NTB pasca unjuk rasa.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 03 September 2025 | 16:46 WIB
Polisi Janji Tak Pidanakan Warga yang Kembalikan Barang Jarahan DPRD NTB
Keadaan Kantor DPRD NTB pasca aksi pembakaran dan penjarahan oleh massa [Suara.com/Buniamin]*

SuaraBali.id - Warga yang berniat mengembalikan barang jarahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat dalam aksi unjuk rasa yang berakhir pada pembakaran gedung, Sabtu (30/8/2025) tidak akan dipidana.

Hal ini dijanjikan oleh Kepolisian Resor Kota Mataram.

"Karena ini 'kan barang milik negara. Tentunya tidak boleh itu pidana. Tetapi, kalau ada yang mau mengembalikan, silakan, kami terbuka, tidak ada pidana untuk mereka yang mengembalikan," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Rabu (3/9/2025).

Diharapkan pula supaya aparatur lingkungan bisa menampung barang jarahan warga.

Baca Juga:Gedung DPRD NTB yang Dibakar Sudah Banyak Rusak, Kini Renovasi Akan Dipercepat

"Mungkin ada yang takut untuk mengembalikan, ketua RT, kepala lingkungan, bisa bantu mewakili mengumpulkan dan nantinya serahkan ke kami," ujarnya.

Menurut Regi, aksi penjarahan tersebut kini berjalan di tahap penyelidikan kepolisian.

Sejumlah alat bukti seperti rekaman video yang menampilkan aksi penjarahan menjadi bagian dari upaya hukum.

Regi mengakui pihaknya mendapatkan rekaman video itu bukan hanya dari CCTV yang ada di kawasan DPRD NTB, melainkan ada juga dari video masyarakat yang tersebar luas di media sosial.

Meskipun sudah mendapatkan bukti video, Regi menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menarik kesimpulan untuk menetapkan peran tersangka penjarahan.

Baca Juga:Aparat Gelar Partroli Skala Besar di Lombok Cegah Demo Anarkis

"Tentu kami harus lengkapi dahulu secara administrasi. Selain rekaman video, ada juga kebutuhan keterangan saksi-saksi, dari pihak dewan, satpam, dan saksi di lapangan," ujarnya.

Oleh karena itu, dia memastikan pihaknya belum ada mengamankan atau menangkap orang dalam kasus penjarahan ini.

"Belum ada yang kami amankan, semua masih proses," ucap dia.

Meski demikian, dia memastikan bahwa kepolisian dalam penanganan kasus ini lebih mengedepankan sikap preventif.

Jika pengembalian barang jarahan bisa berjalan dengan baik, upaya hukum dapat dihentikan tanpa harus berlanjut ke tahap penyidikan. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini