Kenaikan Tunjangan Perumahan dan Transportasi, Ketua DPRD NTB : Kan Mereka Jauh

APBD NTB 2025 menunjukkan kenaikan Rp10,3 M tunjangan perumahan & transportasi DPRD.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 09 September 2025 | 21:22 WIB
Kenaikan Tunjangan Perumahan dan Transportasi, Ketua DPRD NTB : Kan Mereka Jauh
Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, Selasa (9/9/2025) [Suara.com/Buniamin]

Karena fiscal daerah saat ini masih terbatas serta banyak skala program skala prioritas yang membutuhkan anggaran.

“Kita minta kenaikan tunjangan ini dibatalkan. Fiskal daerah terbatas, belum lagi banyak skala prioritas yang belum ada anggaran,” katanya

Menurutnya, kenaikan tunjangan ini tidak sejalan dengan prinsip keadilan anggaran.

Dimana, kenaikan sebesar Rp10 miliar ini lebih bisa dialihkan untuk percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem.

Baca Juga:Sopir Pariwisata Bali Wajib Paham Budaya Bali, Ini Rencana DPRD Soal Ranperda Angkutan Sewa

Dikatakannya, tunjangan untuk perumahan tahun 2024 yaitu sebesar Rp10.140.000.000 naik menjadi Rp12.357.732.000 naik sebesar Rp2.217.732.000.

Sedangkan untuk tunjangan transportasi dari Rp9.360.000.000 menjadi Rp17.472.000.000 naik sebesar Rp8.112.000.000.

Besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota dan pimpinan DPRD NTB ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Pergub Nomor 28 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD NTB. Pergub Nomor 1 Tahun 2025 ditetapkan pada 2 Januari 2025 oleh Penjabat Gubernur NTB Hassanudin.

Dalam Pergub NTB Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 9 ayat 2 disebutkan besaran tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD NTB.

Untuk Wakil Ketua DPRD NTB mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp17.667.000 atau Rp17,6 juta per bulan.

Baca Juga:Polisi Janji Tak Pidanakan Warga yang Kembalikan Barang Jarahan DPRD NTB

Sedangkan anggota DPRD NTB mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp15.755.000 atau Rp15,7 juta per bulan.

Selain itu, dalam pasal 10 ayat 5 disebutkan, untuk sewa kendaraan dinas jabatan pimpinan DPRD disesuaikan dengan standar sewa kendaraan.

Untuk Ketua DPRD, disesuaikan dengan jenis kendaraan sedan atau jeep dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.700 cc.

Wakil Ketua DPRD, disesuaikan dengan jenis kendaraan sedan atau minibus dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.500 cc.

Untuk sewa kendaraan dinas jabatan Anggota DPRD disesuaikan dengan standar sewa kendaraan.

Misalnya, jenis kendaraan sedan atau minibus (bensin) dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.000 cc.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini