Viral Lift di Pantai Kelingking Bikin Resah, Gubernur Bali Perintahkan Tutup Jika Melanggar

DPRD Bali, Satpol PP, dan OPD terkait akan mengecek izin proyek lift kaca di Pantai Kelingking (31/10/25). Izin proyek tahun 2021 risiko rendah.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 31 Oktober 2025 | 07:02 WIB
Viral Lift di Pantai Kelingking Bikin Resah, Gubernur Bali Perintahkan Tutup Jika Melanggar
Proyek Lift Kaca di Nusa Penida [Tangkap Layar]
Baca 10 detik
  • Tim gabungan DPRD dan Satpol PP Bali akan mengecek proyek lift kaca kontroversial di Pantai Kelingking.
  • Pengecekan ini untuk memeriksa ulang perizinan proyek yang dinilai publik mengganggu pemandangan tebing.
  • Gubernur Bali memerintahkan proyek ditutup jika ditemukan ada pelanggaran berat setelah pengecekan.

SuaraBali.id - Pengecekan terhadap proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida rencananya akan dilakukan pada Jumat (31/10/2025) besok.

Pengecekan itu dilakukan oleh Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan DPRD Provinsi Bali, Satpol PP, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkap pengecekan tersebut untuk mengecek perizinan dari proyek yang menuai perhatian warganet tersebut.

Bangunan lift tersebut dinilai publik mengganggu pantai yang terkenal dengan pemandangan tebingnya itu.

Baca Juga:Jalur Penyelamat Akan Dibangun Untuk Akhiri Era Maut Tanjakan Goa Gong

Dharmadi mengungkap jika pihaknya sudah sempat mengecek proyek tersebut pada tahun 2024 lalu.

Dia mengungkap jika proyek tersebut sudah mendapatkan izin sejak tahun 2021.

Dia menyebut pada pengecekan tahun lalu, memang masih ada beberapa perizinan yang masih dalam proses pembuatan saat itu.

“Jadi kita ingin tahu karena tahun lalu kita sudah pernah ngecek juga bahwa ada beberapa perizinannya berbasis risiko rendah,” ungkap Dharmadi saat ditemui di Denpasar, Kamis (30/10/2025).

“(Tahun 2024) hampir beberapa sudah lengkap izinnya, ada beberapa yang izin masih dalam proses,” tambahnya.

Baca Juga:Catat, Jadwal Dan Agenda Sanur Village Festival 2025 di Denpasar

Dharmadi juga mengungkap dalam pengecekan sebelumnya, diketahui jika izin yang dimiliki adalah izin berbasis risiko rendah.

Sehingga, proyek tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten.

“Jadi secara prinsip waktu itu karena berisiko rendah kita kan menghormati. Kalau itu risiko rendah tanggung jawab kabupaten, risiko tinggi tanggung jawab provinsi, kalau PMA tanggung jawab pusat,” paparnya.

Selain itu, dia juga mengungkap jika saat pengecekan tahun lalu, bangunan lift tersebut belum berdiri seperti sekarang.

Sehingga, dia belum mengetahui kondisi terkini proyek tersebut.

Namun, dia juga menyadari gejolak publik terkait bangunan tersebut, jika dinilai meresahkan publik, dia menyebut proyek tersebut juga bisa saja mendapat penindakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini