SuaraBali.id - Nasib malang dialami seorang turis perempuan asal Kanada, CEC (27). Ia mengalami trauma setelah menjadi korban kekerasan seksual di Nusa Penida, Bali.
Adapun pelaku adalah BKW (22) yang merupakan buruh serabutan asal Sorong, Papua Barat, kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Klungkung.
Saat ini, menurut Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Reno Chandra Wibowo, kondisi psikis korban terguncang.
Korban sempat mengurung diri di penginapan karena syok dan takut, sebelum akhirnya berani melapor setelah bercerita kepada teman-temannya.
Baca Juga:Gubernur Bali Ajukan Pemindahan Lapas Kerobokan ke Bangli
"Korban mengalami trauma. Psikisnya terguncang. karena kejadian ini. Selain itu korban mengeluh sempat sakit pada bagian sensitifnya dan berdarah," ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo didampingi Kasi Humas Agus Widiono, Kamis (18/9/2025) sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Peristiwa berawal pada Sabtu, 6 September 2025, ketika korban dan teman-temannya sedang berkumpul di sebuah vila.
Tiba-tiba, pelaku datang tanpa diundang dan ikut bergabung.
"Korban mengatakan pelaku ini datang tidak diundang, teman-temannya juga tidak ada mengundang. Ia tiba-tiba datang dan ikut berbaur," lanjutnya.
Pelaku kemudian mengajak korban berboncengan motor. Meski korban menolak dan meminta diturunkan, pelaku justru melaju kencang menuju sebuah bungalow di Desa Sakti.
Baca Juga:Status Tanggap Darurat di Bali Dicabut, Koster Putuskan Tak Memperpanjang
Dalam perjalanan, pelaku mengancam dengan melepaskan tangan dari setang motor, membuat korban semakin takut dan tidak berani melawan.
Sekitar pukul 01.30 WITA, di bungalow tersebut, pelaku mencekik leher korban lalu memaksanya berhubungan badan
Korban yang syok akhirnya melapor ke polisi pada Kamis, 18 September 2025. Polisi langsung bergerak cepat memburu pelaku yang sempat kabur ke Pulau Lembongan.
BKW berhasil ditangkap pada Jumat, 12 September 2025, dan kini ditahan di Polres Klungkung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.