Ramai Beredar ASN di Bali Diminta Donasi Banjir dari Rp 150 Ribu Sampai Rp 1 Juta

Menanggapi hal ini Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan donasi dari pegawai di institusi pemerintah daerah setempat untuk bantuan banjir tidak diwajibkan.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 18 September 2025 | 12:33 WIB
Ramai Beredar ASN di Bali Diminta Donasi Banjir dari Rp 150 Ribu Sampai Rp 1 Juta
Gubernur Bali, Wayan Koster saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Senin (30/6/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)*

SuaraBali.id - Beredar di media sosial bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bali diminta berdonasi untuk korban banjir di Bali dengan nominal yang sudah ditentukan per jenjang dari nominal Rp 150 ribu sampai Rp 1 juta.

Tarif ini bahkan sudah ditentukan nominalnya untuk PPPK sampai tingkat yang lebih tinggi.

Menanggapi hal ini Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan donasi dari pegawai di institusi pemerintah daerah setempat untuk bantuan banjir tidak diwajibkan.

Koster menyampaikan hal itu merespons beredarnya pesan berisi tarif donasi yang dibebankan ke aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov Bali.

Baca Juga:Duka Bali United Untuk Bencana di Pulau Dewata Lewat Pita Hitam Saat Lawan Persija

“Itu dana gotong royong sukarela, kalau mau ikut silahkan, kalau tidak juga tidak apa,” ucapnya.

Diketahui arahan yang beredar di media sosial ini mendapat banyak sorotan, sebab ada tarif yang diatur tanpa surat keputusan resmi dan ASN yang memviralkan merasa terbebani

Gubernur Koster menyebut donasi ini bersifat gotong royong di tengah bencana, belum lagi pada penghujung 2025, Bali kembali memasuki musim hujan yang berpotensi menimbulkan bencana, sehingga dana sukarela itu akan sangat berguna.

Pemprov Bali juga bersyukur, karena selain para ASN, juga ada bantuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp200 juta, Forum Komunikasi Lembaga Jasa Keuangan (FKLJK) Rp100 juta, dan Direksi BPD Bali Rp400 juta.

Untuk itu, menurutnya, wajar jika ASN, terutama pejabat berpangkat tinggi di pemerintahan daerah ikut menyumbang.

Baca Juga:Pasca Banjir, Lumpur Sedimentasi Pada 6 Sungai di Bali Akan Dikeruk

“Iya wajar dong, karena ada yang penghasilannya besar, seperti kepala dinas, seperti saya Rp50 juta kasih, kan ada kerelaan saja, kalau tidak segitu juga tidak apa, tidak (berdonasi), juga tidak masalah,” ujarnya.

Gubernur Bali mengaku sengaja tidak membuat SK resmi untuk memungut donasi, sebab ini merupakan pungutan gotong royong bukan meminta secara wajib.

Pengumpulan donasi dari jajaran pegawainya bukan hal baru, saat COVID-19, ia melakukan hal yang sama, juga dengan mendonasikan uang yang sama, yaitu gubernur Rp50 juta dan wakil gubernur Rp25 juta.

Disinggung soal penggunaan dana pungutan wisatawan asing (PWA) untuk pemulihan setelah banjir besar, menurutnya, tidak akan dilakukan.

Sebab, pungutan wisman bukan diperuntukkan untuk kebencanaan, namun untuk mendukung kebudayaan dan lingkungan yang dikelola desa adat.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur RSUD Bali Mandara I Gusti Ngurah Putra Dharma Jaya mengatakan jajarannya tak masalah dengan pengumpulan donasi ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini