Koster Bersikeras Soal Larangan Buang Sampah Organik ke TPA : Sampah Sendiri, Diselesaikan Sendiri

Gubernur Bali bersikeras larang sampah organik ke TPA Suwung, mulai 1/8/25.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 05 Agustus 2025 | 17:33 WIB
Koster Bersikeras Soal Larangan Buang Sampah Organik ke TPA : Sampah Sendiri, Diselesaikan Sendiri
Gubernur Bali, Wayan Koster saat ditemui di Pelabuhan Benoa, Selasa (5/8/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

SuaraBali.id - Gubernur Bali, Wayan Koster memberikan komentar tegas terkait pelarangan sampah organik untuk dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung.

Kebijakannya itu sejatinya sudah mulai diterapkan sejak Jumat (1/8/2025).

Namun, dalam pelaksanaannya kebijakan itu sempat menimbulkan antrean di TPA Suwung karena sampah yang belum terpilah.

Selain itu, pada Senin (3/8/2025) kemarin puluhan sepeda motor pengangkut sampah memarkirkan kendaraannya yang membawa sampah itu di depan Kantor Gubernur Bali.

Baca Juga:Koster Sebut Ada Pihak yang Ingin Mengadu Domba Desa Adat di Bali

Hal tersebut lantaran para pengangkut sampah tidak dapat membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara.

Namun, Koster bersikeras dengan kebijakannya itu.

Dia menginginkan agar masyarakat mengolah sampah organiknya dari rumah masing-masing.

Hal itu dilakukan agar sampah di TPA Suwung tidak semakin menggunung.

“Nggak bisa (ada yang keberatan soal kebijakan tersebut), itu harus dihentikan sampah organiknya, harus diolah di rumah sendiri,” ujar Koster saat ditemui di Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar, Selasa (5/8/2025).

Baca Juga:Kunjungan Wisatawan ke Bali Turun Usai Jebolnya Jalan Denpasar-Gilimanuk

“Selesaikan sendiri, sampah dibikin sendiri, diselesaikan sendiri. Jangan sampah bikin sendiri orang yang disuruh urus,” imbuh dia.

Koster meminta agar masyarakat memilah sampahnya sendiri antara sampah organik dan anorganik di masing-masing rumah.

Nantinya, sampah anorganik dan residu dapat diangkut untuk dibawa ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) atau Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) untuk didaur ulang.

Sehingga, Koster juga meminta agar setiap desa di Bali bisa memiliki TPS3R agar tidak menambah beban bagi TPA Suwung dan dapat mengolah sampahnya di tingkat desa.

Dia meminta Bupati dan Walikota masing-masing daerah untuk menyiapkannya.

Selain itu, dia juga menginstruksikan kepala daerah masing-masing agar memikirkan solusi agar mengurangi antrean truk sampah yang akan masuk TPA Suwung.

“Ya bikin (TPS3R), kabupaten dan kota harus bikin, nggak bisa dibiarkan,” ungkapnya.

“(Mengatasi antrean di TPA Suwung) harus ditangani oleh Pemda. Kalau nggak, itu akan menggunung terus,” tambah dia.

Kendati demikian, dia juga mengaku sudah mendengar kabar terkait keluhan pengangkut sampah.

Dia akan mencarikan waktu untuk menggelar mediasi dengan para pengangkut sampah di desa-desa untuk mendengarkan aspirasi mereka.

“Nanti akan kita terima cari waktu,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Rentin menjelaskan jika kebijakan baru ini bukan kebijakan yang mendadak.

Menurutnya, upaya tersebut sudah dilakukan secara bertahap sejak tahun 2019 lalu.

Upaya yang sebelumnya dilakukan adalah dengan menerbitkan sejumlah regulasi seperti Peraturan Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS).

Dia juga mengaku sudah melakukan sosialisasi sejak Juni 2025 lalu terkait kebijakan itu.

“Itu sudah dikeluarkan enam tahun lalu dengan regulasi turunan berupa Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah," ujar Rentin dalam keterangannya pada Selasa (5/8/2025).

"Sosialisasi diisi dengan paparan singkat dilanjutkan dengan turun ke lapangan," tambahnya.

Di sisi lain, pengangkut sampah mengaku kesulitan untuk membuang sampah ke TPS karena kondisi TPS yang ditutup.

Salah satu perwakilan pengangkut sampah yang melakukan aksi kemarin, Widana, menjelaskan jika aksi yang dilakukannya spontan agar dapat meminta solusi kepada pemangku kepentingan terkait kendala penerapan kebijakan itu di lapangan.

“(TPS menutup) karena tidak menerima organik. karena di satu sisi, jangankan moci (motor cikar), truk-truk yang bawa sampah organik disuruh balik ke rumah masing-masing,” ujar Widana saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Senin (4/8/2025).

“Kalau sekarang ini karena spontanitas teman-teman ke sini karena nggak bisa buang ya,” imbuh Widana.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini