Geger Kabar Gibran Berkantor di Papua, Yusril Kini Sebut Tidak Mungkin Wapres Pindah

Keberadaan kantor di Jayapura ini berfungsi sebagai titik koordinasi dan pusat administrasi untuk memudahkan komunikasi pemerintah pusat

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 09 Juli 2025 | 13:27 WIB
Geger Kabar Gibran Berkantor di Papua, Yusril Kini Sebut Tidak Mungkin Wapres Pindah
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka [Istimewa]

SuaraBali.id - Wacana Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bakal "berkantor di Papua" sempat memicu spekulasi dan ekspektasi publik yang tinggi.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra meluruskan kabar tersebut.

Dalam keterangan resminya, Yusril meluruskan pernyataannya di acara Komnas HAM. Ia menegaskan bahwa yang akan didirikan di Papua bukanlah kantor pribadi Wakil Presiden. Namun Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua.

"Yang berkantor di Papua bukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, melainkan Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua," tegas Yusril.

Baca Juga:Meski Dipulangkan Sebagai Tahanan, Australia Berhak Memberi Pengampunan Kepada Napi Bali Nine

Yusri mengungkapkan, pernyataannya mengenai Gibran yang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Yusril menjelaskan dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.

Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres Nomor 121 Tahun 2022.

"Namun aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7/2025)

Yusril mengatakan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua.

Baca Juga:Yusril Ungkap Prabowo Minta Upayakan Pemindahan Lima Napi Bali Nine Sebelum Natal

Ia berujar ketentuan lebih lanjut mengenai badan tersebut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

"Bisa saja struktur sekretariat dan personalia pelaksana badan yang sudah ada itu ditata ulang dengan Peraturan Pemerintah sesuai kebutuhan dan perkembangan," kata Yusril.

"Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu. Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut," jelasnya. 

"Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," Yusril menambahkan.

Yusril mengatakan wakil presiden mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945 sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di ibu kota negara mengikuti tempat kedudukan presiden.

Secara konstitudional, kata Yusril, tempat kedudukan presiden dan wakil presiden tidak mungkin terpisah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini